AWI,mantan Dirum PDAM Karawang usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam lngasung digelandang masuk bui LP Warungbambu Karawang

Buntut Korupsi PDAM Babak II
Kejaksaan Karawang Bui Mantan Dirum PDAM, Selanjutnya Berani Jebloskan Istri Bupati?
KARAWANG - Buntut korupsi di tubuh PDAM Karawang pada babak II  pihak Kejaksaan setempat berdasarkan surat penahanan No: 662/02.18/FD.1/04/213, akhirnya,kemarin,  melakukan penahan terhadap AWI, mantan Dirum PDAM, yang sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2013 terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.Hal ini, tersangka dimasukan bui karena sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan, kemudian ada kekhawatiran dari pihak penyidik yang bersangkutan menghilangkan BB(Barang Bukti).
           Menyusul adanya kekhawatiran dari pihak Kejaksaan tersangka, AWI, menghilangkan BB tadi, kini menimbulkan teka-teki dan spekulasi dugaan miring, apakah Barang Bukti(BB) tadi, terkait dengan aliran dana PDAM ke Istri Bupati, Hj. Nrltf, atau ke saksi Neneng Jebred, sebagai perantara berdasarkan nyanyian mantan Dirum PDAM tersebut. " Saya benar-benar tidak habis fikir apakah BB yang ducurigai dihilangkan ada kaitannya dengan nyanyian tersangka, atau terdapat alat bukti lain yang bakal mengarah ke istri bupati tadi," ujar Saefudin Arifinm salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
         Dalam hal ini, Saefudin, juga mempertanyakan terhadap sikap pihak Kejaksaan, jika seandainya lewat pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka AWI, ditemukan dua alat bukti, apakah berani menjebloskan istri bupati tadi ke hotel prodeo. " Saya sangat berapreasiasi terhadap Kejaksaan yang sudah berani menjebloskan AWI ke tirali besi LP Warung Bambu, namun ada pertanyaan lagi siapa menyusul yang akan dimasukan bui di kasus korupsi PDAM Karawang babak II ini," ujar Saefudin.
        Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2013, pihak Kejaksaan  telah memeriksa Hj. Nrltf Istri bupati dan Neneng Jebred, teman tersangka, AWI, sejak kecil itu. Kemudian kepada keduanya telah dilakukan konfrontir menyusul munculnya nyanyian tersangka sekitar benar- tidaknya ada aliran dana PDAM yang mengalir ke istri bupati lewat Neneng Jebred, teman tersangka. " Saya berharap pihak kejaksaan dalam mengusut korupsi di PDAM babak II ini bekerja dengan lebih mengedepankan propesionalitas dan jujur adanya, jika ditemukan dua alat bukti yang mengarah ke istri bupati maka segera ngambil langkah tegas, sebaliknya jika lewat proses hukum tidak terbukti menerima aliran dana maka harus diperjelas statusnya di kasus tersebut," pungkas Saefudin, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
          Sementara itu Plt, Kepala Kejaksaan Karawang, Patris yang didampingi Kasie Intelnya,Imran Yusuf menjelaskan, sebelum AWI dimasukan sel, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan selama 7 jam guna keperluan BAP. Namun lewat pemeriksaan yang dilangsungkan, kemarin, tersangka mengaku sangat lelah, sehingga prosesi pemeriksaan diberhentikan, dan pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka, AWI, yang diselenggaran, Senin, pekan depan.
         Menjawab pertanyaan, apakah pemeriksaan terhadap tersangka, AWI, sudah masuk ke nyanyian sekitar aliran dana yang mengalir ke istri bupati, Kasie Intel Kejaksaan Karawang ImarnYusuf , menegaskan, bahwa pemeriksaan belum masuk ke nyanyian tersangka, dan hanya ke sekitar tugas dan fungsi tersagka saat menjadi Dirum PDAM. " Pertanyaan tersangka belum masuk ke sekitar adanya dugaan aliran dana PDAM yang mengalir ke istri bupati melalui saksi Neneng jebred," pungkas Kasei Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, seraya menegaskan saat Hj. Nrtfh diperiksa Kejakasaan pekan lalu, statusnya sebagai saksi.**

Subscribe for latest Apps and Games