Kejaksaan Karawang Bui Mantan Dirum PDAM, Selanjutnya Berani Jebloskan Istri Bupati?
KARAWANG
- Buntut korupsi di tubuh PDAM Karawang pada babak II pihak Kejaksaan
setempat berdasarkan surat penahanan No: 662/02.18/FD.1/04/213,
akhirnya,kemarin, melakukan penahan terhadap AWI, mantan Dirum PDAM,
yang sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2013 terlebih dahulu ditetapkan
menjadi tersangka.Hal ini, tersangka dimasukan bui karena sudah dua kali
mangkir memenuhi panggilan, kemudian ada kekhawatiran dari pihak
penyidik yang bersangkutan menghilangkan BB(Barang Bukti).
Menyusul adanya kekhawatiran dari pihak Kejaksaan tersangka, AWI,
menghilangkan BB tadi, kini menimbulkan teka-teki dan spekulasi dugaan
miring, apakah Barang Bukti(BB) tadi, terkait dengan aliran dana PDAM ke
Istri Bupati, Hj. Nrltf, atau ke saksi Neneng Jebred, sebagai perantara
berdasarkan nyanyian mantan Dirum PDAM tersebut. " Saya benar-benar
tidak habis fikir apakah BB yang ducurigai dihilangkan ada kaitannya
dengan nyanyian tersangka, atau terdapat alat bukti lain yang bakal
mengarah ke istri bupati tadi," ujar Saefudin Arifinm salah seorang
praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, Saefudin, juga mempertanyakan terhadap sikap pihak
Kejaksaan, jika seandainya lewat pengembangan pemeriksaan terhadap
tersangka AWI, ditemukan dua alat bukti, apakah berani menjebloskan
istri bupati tadi ke hotel prodeo. " Saya sangat berapreasiasi terhadap
Kejaksaan yang sudah berani menjebloskan AWI ke tirali besi LP Warung
Bambu, namun ada pertanyaan lagi siapa menyusul yang akan dimasukan bui
di kasus korupsi PDAM Karawang babak II ini," ujar Saefudin.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2013, pihak
Kejaksaan telah memeriksa Hj. Nrltf Istri bupati dan Neneng Jebred,
teman tersangka, AWI, sejak kecil itu. Kemudian kepada keduanya telah
dilakukan konfrontir menyusul munculnya nyanyian tersangka sekitar
benar- tidaknya ada aliran dana PDAM yang mengalir ke istri bupati lewat
Neneng Jebred, teman tersangka. " Saya berharap pihak kejaksaan dalam
mengusut korupsi di PDAM babak II ini bekerja dengan lebih mengedepankan
propesionalitas dan jujur adanya, jika ditemukan dua alat bukti yang
mengarah ke istri bupati maka segera ngambil langkah tegas, sebaliknya
jika lewat proses hukum tidak terbukti menerima aliran dana maka harus
diperjelas statusnya di kasus tersebut," pungkas Saefudin, salah seorang
praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Sementara itu Plt, Kepala Kejaksaan Karawang, Patris yang didampingi
Kasie Intelnya,Imran Yusuf menjelaskan, sebelum AWI dimasukan sel,
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan selama 7 jam guna keperluan BAP.
Namun lewat pemeriksaan yang dilangsungkan, kemarin, tersangka mengaku
sangat lelah, sehingga prosesi pemeriksaan diberhentikan, dan
pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka, AWI, yang diselenggaran,
Senin, pekan depan.
Menjawab pertanyaan, apakah pemeriksaan terhadap tersangka, AWI, sudah
masuk ke nyanyian sekitar aliran dana yang mengalir ke istri bupati,
Kasie Intel Kejaksaan Karawang ImarnYusuf , menegaskan, bahwa
pemeriksaan belum masuk ke nyanyian tersangka, dan hanya ke sekitar
tugas dan fungsi tersagka saat menjadi Dirum PDAM. " Pertanyaan
tersangka belum masuk ke sekitar adanya dugaan aliran dana PDAM yang
mengalir ke istri bupati melalui saksi Neneng jebred," pungkas Kasei
Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, seraya menegaskan saat Hj. Nrtfh
diperiksa Kejakasaan pekan lalu, statusnya sebagai saksi.**