Buntut Mutasi Jabatan di Pemkab Karawang
Pejabat Lama dan Pejabat Baru Saling Sikat Malah Paket Proyek
KARAWANG - Mutasi pejabat di
lingkungan Pemkab terutama antar dinas dan Kabag yang ditugasi mengurusi
proyek pembangunan maupun pengadaan barang tampaknya menyisakan
masalah. Diduga pergantian Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Budpar,
memunculkan masalah terkait dengan main sikat pembagian proyek yang
sumberdananya berasal APBD.
Kasus pembagian 106
proyek pembangunan jalan, turap dan drainase di Kantorn Karawang oleh
pejabat kepala dinas yang lama bukan terjadi di kantor Dinas Bina Marga
dan Pegairan setempat saja. Hal ini, disinyalir terjadi juga di kantor
Dinas Budpar Karawang, dimana proyek-proyek APBD 2013 yang berada di
kantor tersebut, diributkan sudah habis dibagikan ke pemborong
kukutannya oleh pejabat kepala dinas lama.
Dalam hal ini,
bedanya, jika Kepala Dinas Budpar Karawang yang baru, Drs, H. Dadan
Sugardan, tidak ribut, saat menduduki jabatan di situ, paket pekerjaan
sudah habis terbagi. Sehingga atas warisan yang ditenggarai dilakukan
pejabat lama tersebut, H. Dadan Sugardan tidak bisa berbuat bayak, dan
hanya berusaha bersabar diri, sembari berkata, pihaknya belum ada milik
saat menduduki post pekerjaan baru tersebut.
Lain lagi menurut,
Bambang, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Dinas Bia
Marga Karawang, Selasa(16/4) di ruang kerja, masalah telah diluncurkanya
106 paket pekerjaan proyek dengan SPK yang ditandatangani pejabat lama
Kadin Bina Marga, sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Kenapa
demikian?, karena saat serah terima jabatan, pejabat lama Kadin Bina
Marga, H. Ikin Asikin, sudah memberi tahu kepada pejabat Bina Marga yang
baru, bahwa ada 106 paket proyek sudah diluncurkan sekitar
pengerjaannya kepda beberapa pemborong.
Kemudian ke 106 paket
proyek pembangunan diketahui status pengerjaannya "Juksung" alias
penunjukan langsung, karena nilanya dibawah Rp 200 juta. Kata Bambang,
sekitar pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan
yang ada, karena proyek penunjukan pekerjaannya ditempuh melalui
verifikasi sebagaimana ketentuan lelang. " Meski SPK yang dipegang oleh
pemborong ditandatangani pejabat lama hal itu tidak menjadi masalah, dan
kenapa harus diributkan," ujar Bambang.
Bambang mengakui,
munculnya masalah 106 paket yang menimbulkan multitafsir di tengah
masyrakat, di sini hanya akibat tidak terbukanya para pejabat pemegang
aminitrasi proyek di lingungan Kantor Dinas Bina Marga Karawang, kepada
komunitas masyarakat di negeri lumbung padi ini. Kata Dia, jika para
kepala bidang yang ditugasi mengurus proyek di lingkungan kantor Bina
Marga, mau meluangkan waktu kepada siapa saja yang mempertanyakan 106
paket proyek yang sudah lebih awal diluncurkan pekerjaannya dimungkinkan
kasusnya tidak mungkin menjadi bola panas di tengah masyarakat.**