Buntut Mutasi Jabatan di Pemkab Karawang
Pejabat Lama dan Pejabat Baru Saling Sikat Malah Paket Proyek
KARAWANG - Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab terutama antar dinas dan Kabag yang ditugasi mengurusi proyek pembangunan maupun pengadaan barang tampaknya menyisakan masalah. Diduga pergantian Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Budpar, memunculkan masalah terkait dengan main sikat pembagian proyek yang sumberdananya berasal  APBD.
            Kasus pembagian 106 proyek pembangunan jalan, turap dan drainase di Kantorn Karawang oleh pejabat kepala dinas yang lama  bukan terjadi di kantor Dinas Bina Marga dan Pegairan setempat saja. Hal ini, disinyalir terjadi juga di kantor Dinas Budpar Karawang, dimana proyek-proyek  APBD 2013 yang berada di kantor tersebut, diributkan sudah habis dibagikan ke pemborong kukutannya oleh pejabat kepala dinas lama.
            Dalam hal ini, bedanya, jika Kepala Dinas Budpar Karawang yang baru, Drs, H. Dadan Sugardan, tidak ribut, saat menduduki jabatan di situ, paket pekerjaan sudah habis terbagi. Sehingga atas warisan yang ditenggarai dilakukan pejabat lama tersebut, H. Dadan Sugardan tidak bisa berbuat bayak, dan hanya berusaha bersabar diri, sembari berkata, pihaknya belum ada milik saat menduduki post pekerjaan baru tersebut.
           Lain lagi menurut, Bambang, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Dinas Bia Marga Karawang, Selasa(16/4) di ruang kerja, masalah telah diluncurkanya 106 paket pekerjaan proyek dengan SPK yang ditandatangani pejabat lama Kadin Bina Marga, sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Kenapa demikian?, karena saat serah terima jabatan, pejabat lama Kadin Bina Marga, H. Ikin Asikin, sudah memberi tahu kepada pejabat Bina Marga yang baru, bahwa ada 106 paket proyek sudah diluncurkan sekitar pengerjaannya kepda beberapa pemborong.
            Kemudian ke 106 paket proyek pembangunan diketahui status pengerjaannya "Juksung" alias penunjukan langsung, karena nilanya dibawah Rp 200 juta. Kata Bambang, sekitar pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada, karena proyek penunjukan pekerjaannya ditempuh melalui verifikasi sebagaimana ketentuan lelang. " Meski SPK yang dipegang oleh pemborong ditandatangani pejabat lama hal itu tidak menjadi masalah, dan kenapa harus diributkan," ujar Bambang.
            Bambang mengakui, munculnya masalah 106 paket yang menimbulkan multitafsir di tengah masyrakat, di sini hanya akibat tidak terbukanya para pejabat pemegang aminitrasi proyek di lingungan Kantor Dinas Bina Marga Karawang, kepada komunitas masyarakat di negeri lumbung padi ini. Kata Dia, jika para kepala bidang yang ditugasi mengurus proyek di lingkungan kantor Bina Marga, mau meluangkan waktu kepada siapa saja yang mempertanyakan 106 paket proyek yang sudah lebih awal diluncurkan pekerjaannya dimungkinkan kasusnya tidak mungkin menjadi bola panas di tengah masyarakat.**

Subscribe for latest Apps and Games