Diduga Buang Limbah B3 di Desa Mulyasejati

PT.TJS dan TW Digugat di Pengadilan Karawang
KARAWANG - Diduga buntut buang limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Cilampel, PT. TJS dan TW selaku Direktur perusahaan pengepul, pengelolan dan pemamfaat limbah B3 yang melakukan dumping digugat oleh masyarakat desa setempat ke Pengadilan Negeri Karawang. Sidang perdana yang digelar, Senin(30/4) dihadiri masyarakat Desa Mulayasejati, pihak kuasa hukum tergugat, ditunda sampai 13 Mei 2013, karena dari pihak yang ikut tergugat yakni, pihak Kemen- LH, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang tidak hadir.
             Sidang gugatan class action di Pengadilan Karawang yang diketuai majelis hakim, Agung dan dua anggotanya Emy Marpaung serta Nyoman, Tim pengcara penggugat batal membacakan materi gugatan terhadap pihak PT. TJS dan TW selaku Direktur, karena mereka yang ikut tergugat tidak hadir. Majelis, berkeinginan materi gugatan yang terdiri dari beberapa point itu dibacakan di muka pengadilan, setelah lengkap diikuti para pihak.   
                Ketua tim penggugat class actiaon masayarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Andi Nababan, usai pengikuti jalannya sidang perdana, menjelaskan, yang kami gugat lewat materi gugatan itu, selain perusahaannya PT. TJS, juga TW pihak pengusaha sebagai pribadinya. Hal ini, karena TM sebagai pribadinya harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum, karena disinyalir telah melakukan pembiaran melakukan dumping limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
                Menurut Andi Nababan, pihaknya sebelum melakukan class action atas kepercayaan masyarakat Desa Mulyasejati, kurang lebih selama setahun melakukan investigasi di lokasi pembuangan limbah B3 tersebut. Hasilnya setelah mengambil sample di beberapa titik di TKP dumping, lalu setelah dilakukan lab ternyata hasilnya positif limbah yang dibuang di situ adalah limbah berbahaya.
                Lewat investigasi di TKP dumping juga, kata Andi Nababan, diketahui ada 13 parameter yang diduga berbahaya. Kemudian limbah B3 yang dibuang ke lahan tersebut diperkirakan antara 3500 hingga 4000 ton, dimana diluar 13 parameter tadi, terdapat limbah rumah sakit yang terdiri dari jarum suntik, botol impusan dan potongan anggota tubuh manusia.
                Tim advokasi masyarakat Desa Mulyasejati juga lewat gugatannya, bersekeras agar petani padi yang lahannya sudah tidak bisa digarap untuk diganti rugi, lahan ladangnya yang tidak bisa lagi ditanami palawija ikut diganti rugi, kemudian hak untuk mendapatkan air bersi dan kerusakan lingkungan lainya. " Setidaknya tim advokasi masayarat Desa Mulyasejati sudah menyiapkan lima point gugatan yang harus dipernuhi PT. TJS dan pribadi TW, selaku pengusaha pengepul, pemamfaat dan pengelola limbah yang telah membuang limbah B3 ke desa tempat tinggal masyarakat tersebut," pungkas Ketua Tim Advokasi masyarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Andi Nababan.**

Subscribe for latest Apps and Games