Diduga Buang Limbah B3 di Desa Mulyasejati
PT.TJS dan TW Digugat di Pengadilan Karawang
KARAWANG
- Diduga buntut buang limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan
Cilampel, PT. TJS dan TW selaku Direktur perusahaan pengepul, pengelolan
dan pemamfaat limbah B3 yang melakukan dumping digugat oleh masyarakat
desa setempat ke Pengadilan Negeri Karawang. Sidang perdana yang
digelar, Senin(30/4) dihadiri masyarakat Desa Mulayasejati, pihak kuasa
hukum tergugat, ditunda sampai 13 Mei 2013, karena dari pihak yang ikut
tergugat yakni, pihak Kemen- LH, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang
tidak hadir.
Sidang gugatan class action di Pengadilan Karawang yang diketuai majelis
hakim, Agung dan dua anggotanya Emy Marpaung serta Nyoman, Tim pengcara
penggugat batal membacakan materi gugatan terhadap pihak PT. TJS dan TW
selaku Direktur, karena mereka yang ikut tergugat tidak hadir. Majelis,
berkeinginan materi gugatan yang terdiri dari beberapa point itu
dibacakan di muka pengadilan, setelah lengkap diikuti para pihak.
Ketua tim penggugat class actiaon masayarakat Desa Mulyasejati,
Kecamatan Ciampel, Andi Nababan, usai pengikuti jalannya sidang perdana,
menjelaskan, yang kami gugat lewat materi gugatan itu, selain
perusahaannya PT. TJS, juga TW pihak pengusaha sebagai pribadinya. Hal
ini, karena TM sebagai pribadinya harus diminta pertanggungjawabannya
secara hukum, karena disinyalir telah melakukan pembiaran melakukan
dumping limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Menurut Andi Nababan, pihaknya sebelum melakukan class action atas
kepercayaan masyarakat Desa Mulyasejati, kurang lebih selama setahun
melakukan investigasi di lokasi pembuangan limbah B3 tersebut. Hasilnya
setelah mengambil sample di beberapa titik di TKP dumping, lalu setelah
dilakukan lab ternyata hasilnya positif limbah yang dibuang di situ
adalah limbah berbahaya.
Lewat investigasi di TKP dumping juga, kata Andi Nababan, diketahui ada
13 parameter yang diduga berbahaya. Kemudian limbah B3 yang dibuang ke
lahan tersebut diperkirakan antara 3500 hingga 4000 ton, dimana diluar
13 parameter tadi, terdapat limbah rumah sakit yang terdiri dari jarum
suntik, botol impusan dan potongan anggota tubuh manusia.
Tim advokasi masyarakat Desa Mulyasejati juga lewat gugatannya,
bersekeras agar petani padi yang lahannya sudah tidak bisa digarap untuk
diganti rugi, lahan ladangnya yang tidak bisa lagi ditanami palawija
ikut diganti rugi, kemudian hak untuk mendapatkan air bersi dan
kerusakan lingkungan lainya. " Setidaknya tim advokasi masayarat Desa
Mulyasejati sudah menyiapkan lima point gugatan yang harus dipernuhi PT.
TJS dan pribadi TW, selaku pengusaha pengepul, pemamfaat dan pengelola
limbah yang telah membuang limbah B3 ke desa tempat tinggal masyarakat
tersebut," pungkas Ketua Tim Advokasi masyarakat Desa Mulyasejati,
Kecamatan Ciampel, Karawang, Andi Nababan.**