Kendaraan Angkutan Plat di Karawang Merah Harus di Kir
KARAWANG - Guna melakukan Kir jenis kendaraan angkutan barang maupun angkutan tidak bisa dilakukan lewat tebang pilih. Hal ini, kendaraan plat nomor polisi merah pun, untuk diuji laik jalan atau tidak terlebih dahulu harus dilakukan Kir di kantor Dishub.
            Belakangan ini kendaraan jenis angkutan barang yang diduga tidak pernah dilakukan Kir di Kantor Dishub, yakni truk angkutan sampah milik Dinas Cipta Karya Karawang, Kendaraan tersebut diketahui karena setiap hari mondar-madir jalan utama
trayek Karawang - TPAS Jalupang, Kota Baru, Cikampek.
          lewat kendaraan angkutan berpelat nomor polisi merah itu, kata Peling Barani, baik di samping bak tidak ada bukti Kir yang biasa dilakukan pihak kantor Dishub. Kemudian di kaleng nomor polisi pun tidak dipasang segel, sebagai tanda mobil truk angkutan sampah tersebut telah dilakukan Kir.
            Sejauh ini belum diketahui alasan OPD di lingkungan Pemkab Karawang tidak melakukan Kir terhadap kendaraan jenis angkutan barang maupun Bus yang masih diorasinalkaannya itu. Yang jelas mobil-mobil angkutan tersebut masih merupakan aset Pemkab Karawang.
            Beberapa sopir angkutan Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, kemarin, mengakui, bahwa kendaraan angkutan sampah sebenarnya usianya suda pada "Kolot" alias sudah tua. Tidaklah mengherankan, dengan rute perjalanan dari Karawang ke TPAS Jalupang, Kota Baru, Cikampek,setiap kendaraan ada saja yang mogok di tengah jalan.
          Koordinator Jembatan Timbang, Balonggandu, Karawang, Uman Sulaeman, kemarin, dikantornya, mengatakan,jika mengacu kepada undang-undang angkutan lalu-lintas, kendaraan angkutan plat merah pun harus dilakukan uji Kir. Kenapa demikian' karena uji KIR tersebut untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan teraasebut dioprasikandi jalan umum(jay)