Kendaraan Angkutan Plat di Karawang Merah Harus di Kir
KARAWANG
- Guna melakukan Kir jenis kendaraan angkutan barang maupun angkutan
tidak bisa dilakukan lewat tebang pilih. Hal ini, kendaraan plat nomor
polisi merah pun, untuk diuji laik jalan atau tidak terlebih dahulu
harus dilakukan Kir di kantor Dishub.
Belakangan ini
kendaraan jenis angkutan barang yang diduga tidak pernah dilakukan Kir
di Kantor Dishub, yakni truk angkutan sampah milik Dinas Cipta Karya
Karawang, Kendaraan tersebut diketahui karena setiap hari mondar-madir
jalan utama
trayek Karawang - TPAS Jalupang, Kota Baru, Cikampek.
lewat kendaraan angkutan berpelat nomor polisi merah itu, kata
Peling Barani, baik di samping bak tidak ada bukti Kir yang biasa
dilakukan pihak kantor Dishub. Kemudian di kaleng nomor polisi pun tidak
dipasang segel, sebagai tanda mobil truk angkutan sampah tersebut telah
dilakukan Kir.
Sejauh ini belum diketahui alasan OPD di
lingkungan Pemkab Karawang tidak melakukan Kir terhadap kendaraan jenis
angkutan barang maupun Bus yang masih diorasinalkaannya itu. Yang jelas
mobil-mobil angkutan tersebut masih merupakan aset Pemkab Karawang.
Beberapa sopir angkutan Kebersihan Dinas Cipta Karya
Kabupaten Karawang, kemarin, mengakui, bahwa kendaraan angkutan sampah
sebenarnya usianya suda pada "Kolot" alias sudah tua. Tidaklah
mengherankan, dengan rute perjalanan dari Karawang ke TPAS Jalupang,
Kota Baru, Cikampek,setiap kendaraan ada saja yang mogok di tengah
jalan.
Koordinator Jembatan Timbang, Balonggandu,
Karawang, Uman Sulaeman, kemarin, dikantornya, mengatakan,jika mengacu
kepada undang-undang angkutan lalu-lintas, kendaraan angkutan plat merah
pun harus dilakukan uji Kir. Kenapa demikian' karena uji KIR tersebut
untuk mengetahui layak tidaknya kendaraan teraasebut dioprasikandi jalan
umum(jay)