Kejaksaan Sudah Kantongi Nama Tersangka RSUD Karawang
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang, pasca perampungan pemeriksaan terhadap puluhan saksi bersama pentolan RSUD Karawang, telah berhasil mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan tersangka. Hal ini, tersangka dari dugaan kasus yang bernilai Rp 40 Miliar itu, dimungkinkan lebih dari satu orang.
            Belakangan ini yang terakhir diperiksa untuk kedua kalinya, IN, Wakil Direktur Keuangan dan Adminitrasi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang disertai penggeladahan di beberapa RSUD Karawang, setidaknya telah ditemukan barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti." Mungkin dalam waktu tidak lama lagi, cepat atau lambat pihak Kejaksaan akan segera memunculkan nama-nama tersangka yang tersandung dalam dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM tersebut," ujar Plt, Kejaksaan Negeri Karawang, Patris, kemarin di kantornya.
            Menurut Patris, Kejaksaan dalam melakukan proses hukum terkait dengan kasus korupsi di RSUD maupun PDAM tidak bakal melakukan tebang pilih. Jika lewat proses penyidikan, siapa saja yang ikut terlibat mengkorup atau menikmati uang hasil korupsi jika dikuatkan dengan alat bukti, pasti statusnya ditersangkakan.
            Dalam hal ini, kata Patris, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di RSUD setempat, terkait dengan pengadaan mesin genset, pengadaan pakaian dinas dan pengadaan obat-obatan dengan nilai keseluruhan Rp 40 Miliar. " Kami sudah mengantongi lebih dari satu tersangka di kasus korupsi RSUD Karawang," kata Patris.
           Sejumlah warga di Kabupaten Karawang, memohon kepada pihak Kejati di Bandung dan Kejagung, agar PLT Kepala Kejaksaan Karawang, Patris, jangan dulu ditarik dari karawang, sebelum kasus korupsi di RSUD dan PDAM Babak III rampung dituntaskan hingga para tersangkanya bisa digelabdang di pengadilan guna mempertanggungjawaban perbuatannya. " Kami sangat berapresiasi kepada Pak Patris, dimana telah berhasil menetapkan tersangka PDAM Babak II yakni Awi, dan berani memanggil istri bupati Karawang untuk diintrograsi menyusul terkena nyanyian tersangka tadi," ujar Dani Pribadi, aktivis pemantau korupsi Kabupaten Karawang.
          Lain lagi kata Endang Saputra, dengan ditetapkannya tersangka PDAM Babak II, diharapkan lewat pengembangan pemeriksaan bisa menyeret tersangka lainya. Sebab, Endang yakin, uang PDAM sebesar Rp 1,8 Miliat tidak mungkin dikorup sendirian, karena saat AWI menjadi Dirum PDAM ketika itu banyak pendukung yang ikut menggolkanya, sehingga uang itu patut diduga mengalir kemana-mana.**

Subscribe for latest Apps and Games