Kejaksaan Sudah Kantongi Nama Tersangka RSUD Karawang
KARAWANG
- Kejaksaan Negeri Karawang, pasca perampungan pemeriksaan terhadap
puluhan saksi bersama pentolan RSUD Karawang, telah berhasil mengantongi
nama-nama yang bakal dijadikan tersangka. Hal ini, tersangka dari
dugaan kasus yang bernilai Rp 40 Miliar itu, dimungkinkan lebih dari
satu orang.
Belakangan ini yang terakhir diperiksa untuk kedua kalinya, IN, Wakil
Direktur Keuangan dan Adminitrasi. Kemudian berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang disertai penggeladahan di
beberapa RSUD Karawang, setidaknya telah ditemukan barang bukti yang
bisa dijadikan alat bukti." Mungkin dalam waktu tidak lama lagi, cepat
atau lambat pihak Kejaksaan akan segera memunculkan nama-nama tersangka
yang tersandung dalam dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM tersebut," ujar
Plt, Kejaksaan Negeri Karawang, Patris, kemarin di kantornya.
Menurut Patris, Kejaksaan dalam melakukan proses hukum terkait dengan
kasus korupsi di RSUD maupun PDAM tidak bakal melakukan tebang pilih.
Jika lewat proses penyidikan, siapa saja yang ikut terlibat mengkorup
atau menikmati uang hasil korupsi jika dikuatkan dengan alat bukti,
pasti statusnya ditersangkakan.
Dalam hal ini, kata Patris, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi
di RSUD setempat, terkait dengan pengadaan mesin genset, pengadaan
pakaian dinas dan pengadaan obat-obatan dengan nilai keseluruhan Rp 40
Miliar. " Kami sudah mengantongi lebih dari satu tersangka di kasus
korupsi RSUD Karawang," kata Patris.
Sejumlah warga di Kabupaten Karawang, memohon kepada pihak Kejati di
Bandung dan Kejagung, agar PLT Kepala Kejaksaan Karawang, Patris, jangan
dulu ditarik dari karawang, sebelum kasus korupsi di RSUD dan PDAM
Babak III rampung dituntaskan hingga para tersangkanya bisa digelabdang
di pengadilan guna mempertanggungjawaban perbuatannya. " Kami sangat
berapresiasi kepada Pak Patris, dimana telah berhasil menetapkan
tersangka PDAM Babak II yakni Awi, dan berani memanggil istri bupati
Karawang untuk diintrograsi menyusul terkena nyanyian tersangka tadi,"
ujar Dani Pribadi, aktivis pemantau korupsi Kabupaten Karawang.
Lain lagi kata Endang Saputra, dengan ditetapkannya tersangka PDAM
Babak II, diharapkan lewat pengembangan pemeriksaan bisa menyeret
tersangka lainya. Sebab, Endang yakin, uang PDAM sebesar Rp 1,8 Miliat
tidak mungkin dikorup sendirian, karena saat AWI menjadi Dirum PDAM
ketika itu banyak pendukung yang ikut menggolkanya, sehingga uang itu
patut diduga mengalir kemana-mana.**