Pemeriksaan Irwas Polda Jabar Dianggap Melindungi
Kapolri Diminta Tindak Kapolres, Waka Polres Karawang dan Kapolsek Telukjambe.
KARAWANG - Tiga pengacara
Karawang, Imam Budi Santoso, SH, MH, Dul Jalil, SH dan Andri Hermans,
SH, akhirnya secara resmi tertulis melaporkan, Kapolres, Waka Polres
Karawang dan Kapolsek Telukjabe ke Kepala Kepolisian, RI, akibat merasa
tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak Irwasda Polda Jabar,
terkait peristiwa yang terjadi di pabrik PT. Hamatensu Indonesia dimana
dalam demo perebutan limbah yang diperagakan delapan LSM dianggap telah
merugikan cliennya. Hal ini, pengecekan yang dilakukan Irwas Polda
Jabar tadi, terkesan melindungi korpnya dimana lewat pengecekan dari
kasus yang dilaporkan tidak menyentuh ketiga pentolan polisi di wilayah
hukum Karawang.
Imam Budi Santoso Cs,
Minggu(7/4) menduga proses pengecekan yang diperagakan oleh Irwasda
Polda Jabar sangat jelas melindungi oknum yang dimaksud. Sehingga untuk
menghindari hal-hal yang merugikan cliennya demi sebuah proses hukum
yang adil dan bermartabat, Kapolri diharapkan dapat menindak tegas
terhadap Kapolres, Waka Polres Karawang, serta Kapolsek Telukjambe.
Iman Budi santoso,
lewat suratnya dilayangkan ke Kapolri, membeberkan, pasca demo tanggal
11 februari 2013 yang menghasilkan surat kesepakatan, cileinnya bernama
H. Toha oleh pihak pabrik Hamatetu Indonesia, masih diizinkan untuk
mengangkut limbah gram besi dan mengelola limbah lainnya. Kemudian Sabtu
16 februari 2013 pihak management tersebut mengintruksikan untuk
memberisihkan dan mengangkut limbah gram besi, meski hari libur, karena
Senin 18 februari 2013 bakal ada tamu.
Namun masih kata Imam
Budi Santoso, mobil truk clien kami yang tengah mengangkut limbah tadi,
beru saja keluar pintu gerbang langsung diberhentian oleh anggota dari
beberap LSM , lewat cara menghardik dan memukul bagian truk, dan
memerintahkanya untuk masuk lagi ke kawasan pabrik. " Para anggota
beberapa LSM tadi, setelah ke kedua mobil pengakut limbah balik ke
lokasi pabril, kemudian pengambil kunci kontak lalu menitipkannya ke
satpam yang ketika itu sedang bertugas," ujarnya.
Atas peristiwa
tersebut, kata Imam, cilennya baik secara langsung maupun pertelepon
genggam langsung menghubungi pentolan Polres Karawang yang berkompeten.
Namun usaha cilen kami untuk meminta perlindungan atas kejadian yang
menimpa pribadinya tidak mendapat tanggapan yang berarti." HP Kapolres
Karawang sewaktu dihubungi clien kami aktif tetapi tidak diangkat," ujar
Imam yang dimini ke dua rekannya.
Ironisnya lagi, ketika
clien kami tanggal 4 Maret 2013 melaporka ke Sentra pelayanan Kepolsian
Polres Karawang, ditolak jika bertindak sebagai pelapor dan setelah
berembuk dengan petugas jaga piket, diperintahkan untuk melaporkan
peristiswa yang terjadi di pabrik PT. Hamatetsu tersebut ke Polsek
Telukjambe. " Cilen kami dalam peristiwa yang terjadi di lokasi pabrik
PT. Hamatettu dimana mendapat perlakuan yang diduga telh melakukan
perbuatan hukum itu, sepertinya telah diombang-ambing oleh hamba hukum
di Polres Karawang padahal H. Toha, cilen kami lewat peristiwa itu
melihat, merasakan, dan langsung," pungkas Imam Budi Sansono, Dul Jalil
dan Andri Herman.**