Pemeriksaan Irwas Polda Jabar Dianggap Melindungi
Kapolri Diminta Tindak Kapolres, Waka Polres Karawang dan Kapolsek Telukjambe.
KARAWANG - Tiga pengacara Karawang, Imam Budi Santoso, SH, MH, Dul Jalil, SH dan Andri Hermans, SH, akhirnya secara resmi tertulis melaporkan, Kapolres, Waka Polres Karawang dan Kapolsek Telukjabe ke Kepala Kepolisian, RI, akibat merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak Irwasda Polda Jabar, terkait peristiwa yang terjadi di pabrik PT. Hamatensu Indonesia dimana dalam demo  perebutan limbah yang diperagakan delapan LSM dianggap telah merugikan cliennya. Hal ini, pengecekan yang dilakukan Irwas Polda Jabar tadi, terkesan melindungi korpnya dimana lewat pengecekan dari kasus yang dilaporkan tidak menyentuh ketiga pentolan polisi di wilayah hukum Karawang.
           Imam Budi Santoso Cs, Minggu(7/4) menduga proses pengecekan yang diperagakan oleh Irwasda Polda Jabar sangat jelas melindungi oknum yang dimaksud. Sehingga untuk menghindari hal-hal yang merugikan cliennya demi sebuah proses hukum yang adil dan bermartabat, Kapolri diharapkan dapat menindak tegas terhadap Kapolres, Waka Polres Karawang, serta Kapolsek Telukjambe.
          Iman Budi santoso, lewat suratnya dilayangkan ke Kapolri, membeberkan,  pasca demo tanggal 11 februari 2013 yang menghasilkan surat kesepakatan, cileinnya bernama H. Toha oleh pihak pabrik Hamatetu Indonesia, masih diizinkan untuk mengangkut limbah gram besi dan mengelola limbah lainnya. Kemudian Sabtu 16 februari 2013 pihak management tersebut mengintruksikan untuk memberisihkan dan mengangkut limbah gram besi, meski hari libur, karena Senin 18 februari 2013 bakal ada tamu.
           Namun masih kata Imam Budi Santoso, mobil truk clien kami yang tengah mengangkut limbah tadi, beru saja keluar pintu gerbang langsung diberhentian oleh anggota dari beberap LSM , lewat cara menghardik dan memukul bagian truk, dan memerintahkanya untuk masuk lagi ke kawasan pabrik. " Para anggota beberapa LSM tadi, setelah ke kedua mobil pengakut limbah balik ke lokasi pabril, kemudian pengambil kunci kontak lalu menitipkannya ke satpam yang ketika itu sedang bertugas," ujarnya.
            Atas peristiwa tersebut, kata Imam, cilennya baik secara langsung maupun pertelepon genggam langsung menghubungi pentolan Polres Karawang yang berkompeten. Namun usaha cilen kami untuk meminta perlindungan atas kejadian yang menimpa pribadinya tidak mendapat tanggapan yang berarti." HP Kapolres Karawang sewaktu dihubungi clien kami aktif tetapi tidak diangkat," ujar Imam yang dimini ke dua rekannya.
         Ironisnya lagi, ketika clien kami tanggal 4 Maret 2013 melaporka ke Sentra pelayanan Kepolsian Polres Karawang, ditolak jika bertindak sebagai pelapor dan setelah berembuk dengan petugas jaga piket, diperintahkan untuk melaporkan peristiswa yang terjadi di pabrik PT. Hamatetsu tersebut ke Polsek Telukjambe. " Cilen kami dalam peristiwa yang terjadi di lokasi pabrik PT. Hamatettu dimana mendapat perlakuan yang diduga telh melakukan perbuatan hukum itu, sepertinya telah diombang-ambing oleh hamba hukum di Polres Karawang padahal H. Toha, cilen kami lewat peristiwa itu melihat, merasakan, dan  langsung," pungkas Imam Budi Sansono, Dul Jalil dan Andri Herman.**

Subscribe for latest Apps and Games