Tak Membuat Jera Meski Pengemudi Angkutan Ditilang di Jembatan Timbang
KARAWANG
- Koordinator jembatan timbang Balonggandu, Jatisari, Uman Sulaeman,
mengatakan, surat tilang yang diserahkan ke Pengadilan Karawang setiap
bulannya antara 350 hingga 500 lembar. Hal ini, penegakan hukum yang
diperagakan Dishub Provinsi Jabar terhadap para pengemudi dan pengusaha
ardama yang melanggar aturan tersebut, sama sekali tidak membuat efek
jera.
Menurut Koordinator Jembatan Timbang Balonggandu, pelanggaran yang
dilakukan para pengemudi angkutan barang yang masuk timbangan tadi,
yakni didominasi akibat para pengemudi angkutan barang tersebut membawa
muatan dengan melebihi tonase.
Sedangkan pelanggaran berikutnya terkait dengan, tata cara muatan,
kelebihan dimensi, dan ada juga truk angkutan barang itu, diketahui
tidak laik jalan. " Tapi pelanggaran yang dilakukan truk angkutan barang
dari arah jawa itu mayoritas pelanggarannya akibat muatan melebihi
tonase," kata Uman Sulaeman.
Dalam hal ini, kata Uman Sulaeman, dimungkinkan para pengemudi yang
terkena tilang mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama yakni membawa
muatan melebihi tonase saat masuk jembatan timbang, karena dendanya
dianggap ringan, dimana ancaman kurungan bisa diganti dengan membayar
denda kepada kas negara. Nah didalam nominal denda yang dimasukan ke kas
negara juga tampaknya nominalnya dianggap terlalu murah, sehingga para
pengemudi tidak merasa takut jika kembali lagi ke jembatan timbang
Balonggandu, kembali membawa muatan yang melebihi kafasitas yang sudah
ditetapkan dalam
buku KIR.
Tampaknya, pihak PN atau Kemenhumkan harus mengeluarkan keputusan hukum
yang menaikan biaya denda ke kas negara terhadap para pengemudi angkutan
barang yang melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini, dimungkinkan bisa
mengeleminir para pengemudi atau pengusaha armada angkutan barang untuk
tidak mengangkut barang yang sangat berlebihan tonasenya dan kemudian
jika mereka tetap melakukan pelanggaran biaya denda yang dimasukan ke
kas negara nominalnya menjadi besar.
Jumlah kendaraan angkutan barang yang terkena tilang di jembatan
timbang Balonggandu, kata Uman, yakni antara 350 hingga 500, itu
merupakan kendaraan-kendaraan angkutan barang yang lolos dari jawa
Tengah dan Jawa Timur. Jika kendaraan-kendaraan tadi mengawali starnya
membawa mengangkut barang dari Provinsi
Jawa Barat, dimungkinkan jumlah surat tilang yang diserahkan ke
Pengadilan akan lebih banyak lagi jumlahnya.
koordinator jembatan timbang Balonggandu, Jatisari, Karawang, lebih
jauh menjelaskan, pihaknya sebagai aparat yang ditugasi untuk mengawasi,
melakukan tindakan terhadap para pengemudi angkutan barang berbagai
jenis kendaraan kerap dibuat serba salah menyusul munculnya kritikan
bahwa kerusakan jalan tersebut salah satu indikartornya akibat kendaraan
angkutan barang berbagai jenis yang melintas di jalan negara yang
membentang di Kabupaten Karawang ini melebihi tonase. Dalam menanggapi
persoalan itu, tampaknya petugas di jembatan timbang bisa mengambil
tindakan tegas yakni mengembalikan kendaraan angkutan barang tadi ke
tempat asalnya, dengan tidak melakukan tilang.
Namun masih kata Uman Sulaeman, dengan tindakan tegas yang diambil
tadi, tampaknya bakal menimbulkan masalah baru yakni, barang-barang yang
diangkat tadi, merupakan kebutuhan pokok yang sangat ditunggu ditempat
tujuan barang harus segera diantar. kemudian, jika kendaraan-kendaraan
angkutan barang yang melebihi tonase dikembalikan ke daerah asalnya,
kerusakan pada menjadi bertambah yakni yang semestinya kerusakan hanya
satu jalur kini menjadi dua jalur.