Tiap Bulan 350 - 500 Surat Tilang Diserahkan ke PN Karawang
Tak Membuat Jera Meski Pengemudi Angkutan Ditilang di Jembatan Timbang
KARAWANG -  Koordinator jembatan timbang Balonggandu, Jatisari, Uman Sulaeman, mengatakan, surat tilang yang diserahkan ke Pengadilan Karawang setiap bulannya antara 350 hingga 500 lembar. Hal ini, penegakan hukum yang diperagakan Dishub Provinsi Jabar terhadap para pengemudi dan pengusaha ardama yang melanggar aturan tersebut, sama sekali tidak membuat efek jera.
              Menurut Koordinator Jembatan Timbang Balonggandu, pelanggaran yang dilakukan para pengemudi angkutan barang yang masuk timbangan tadi, yakni didominasi akibat para pengemudi angkutan barang tersebut membawa muatan dengan melebihi tonase. Sedangkan pelanggaran berikutnya terkait dengan, tata cara muatan, kelebihan dimensi, dan ada juga truk angkutan barang itu, diketahui tidak laik jalan. " Tapi pelanggaran yang dilakukan truk angkutan barang dari arah jawa itu mayoritas pelanggarannya akibat muatan melebihi tonase," kata Uman Sulaeman.
             Dalam hal ini, kata Uman Sulaeman, dimungkinkan para pengemudi yang terkena tilang mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama yakni membawa muatan melebihi tonase saat masuk jembatan timbang, karena dendanya dianggap ringan, dimana ancaman kurungan bisa diganti dengan membayar denda kepada kas negara. Nah didalam nominal denda yang dimasukan ke kas negara juga tampaknya nominalnya dianggap terlalu murah, sehingga para pengemudi tidak merasa takut jika kembali lagi ke jembatan timbang Balonggandu, kembali membawa muatan yang melebihi kafasitas yang sudah ditetapkan dalam buku KIR.
              Tampaknya, pihak PN atau Kemenhumkan harus mengeluarkan keputusan hukum yang menaikan biaya denda ke kas negara terhadap para pengemudi angkutan barang yang melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini, dimungkinkan bisa mengeleminir para pengemudi atau pengusaha armada angkutan barang untuk tidak mengangkut barang yang sangat berlebihan tonasenya dan kemudian jika mereka tetap melakukan pelanggaran biaya denda yang dimasukan ke kas negara nominalnya menjadi besar.
               Jumlah kendaraan angkutan barang yang terkena tilang di jembatan timbang Balonggandu, kata Uman, yakni antara 350 hingga 500, itu merupakan kendaraan-kendaraan angkutan barang yang lolos dari jawa Tengah dan Jawa Timur. Jika kendaraan-kendaraan tadi mengawali starnya membawa mengangkut barang dari Provinsi Jawa Barat, dimungkinkan jumlah surat tilang yang diserahkan ke Pengadilan akan lebih banyak lagi jumlahnya.
             koordinator jembatan timbang Balonggandu, Jatisari, Karawang, lebih jauh menjelaskan, pihaknya sebagai aparat yang ditugasi untuk mengawasi, melakukan tindakan terhadap para pengemudi angkutan barang berbagai jenis kendaraan kerap dibuat serba salah menyusul munculnya kritikan bahwa kerusakan jalan tersebut salah satu indikartornya akibat kendaraan angkutan barang berbagai jenis yang melintas di jalan negara yang membentang di Kabupaten Karawang ini melebihi tonase. Dalam menanggapi persoalan itu, tampaknya petugas di jembatan timbang bisa mengambil tindakan tegas yakni mengembalikan kendaraan angkutan barang tadi ke tempat asalnya, dengan tidak melakukan tilang.
             Namun masih kata Uman Sulaeman, dengan tindakan tegas yang diambil tadi, tampaknya bakal menimbulkan masalah baru yakni, barang-barang yang diangkat tadi, merupakan kebutuhan pokok yang sangat ditunggu ditempat tujuan barang harus segera diantar. kemudian, jika kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dikembalikan ke daerah asalnya, kerusakan pada menjadi bertambah yakni yang semestinya kerusakan hanya satu jalur kini menjadi dua jalur.