BPLHD Karawang Menutup Perusahaan Penampung Amonia di Jalan Arteri Klari - Tanjungpura

H. Barkah Pengusaha Limbah: Dalam Melakukan Usaha di Bidang Limbah Jangan Mengusik Perasaan Rakyat Karawang
KARAWANG - Sejumlah pengusaha limbah di Kabupaten Karawang mengiatakan, sebaiknya jangan mencederai rakyat di negeri lumbung padi, jika membuka usaha pengelolaan dan  pemamfaat limbah di Kabupaten Karawang. Hal ini, pengusaha penampung limbah tersebut, harus mejaga kesehatan masyarakat sektar lokasi usaha dan lingkungan hidup sekitarnya terkait dengan keselamatan sumber daya alam sekitarnya.
           H. Barkah, salah seorang  pengusaha limbah di Kecamatan Telukjambe, mengungkapkan, pengusaha limbah harus mengedepankan berbagai pertimbangan terkait dengan aktivitas usahanya itu. Sebaliknya jangan hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan keselamatan, kesehatan, dan sumber daya alam, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
              Dalam hal ini, kata H. Barkah, sebaiknya jika ada masalah yang mengusik masyarakat terkait dengan usaha penampuangan limbah tersebut, pihak pengusaha harus melakukan pendekatan melalui tali silaturahmi dan sebaliknya tidak melibatkan aparat yang sudah dijadikan kukutan. Sebab, jika pendekatan dengan rakyat lewat cara memperalat aparat atau siapapun yang dijadikan kukutan pengusaha limbah, hasilnya akan menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat.
             Walhasil, akibat terjadinya  ketersinggungan tersebut, rakyat cara menyelesaikannya dengan caranya sendiri. " Masih untuk seperti dilakukan masyarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, mereka cara menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum yakni, melakukan class action terhadap pengusaha PT. TJS bersama bosnya berinitial TW, karena diduga telah membuang limbah B3 di desanya," ujar . H. Barkah yang damini beberapa pengusaha limbah di Kabupaten Karawang.
           H. Barkah bersama pengusaha limbah lainya  berharap agar para pengusaha yang bergerak di bidang pengumpul, pengelola dan pemamfaat limbah, dalam usahanya lebih mengedepankan rasa, dimana tidak mencederai perasaan rakyat yang berada di lokasi usaha, maupun dampaknya telah mengusik seluruh rakyat di Kabupaten Karawang. Pada hakeketnya kita dalam usaha yang bergerak di bidang perlimbahan itu, bisa merasakan rakyat sekitar jika mereka terganggu oleh aktivitas usaha tersebut. " Maka  kita dalam melakukan aktivitas usaha, terlbih dahulu harus merangkul rakyat sekitar usaha, dan bukan merekrut aparat atau orang berpengaruh yang notabenenya orang luar Kabupaten Karawang," ujar H. Barkah dan beberapa pengusaha limbah di Kabupaten Karawang.
           Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkab Karawang, Ikin Asikin, saat dikonfirmasi, kemarin, di kantornya, mengaku tidak seluruhnya pengusaha yang bergerak di bidang pengepul. pengelola dan pemamfaat limbah bermasalah dengan masyarakat sekitar maupun dengan lingkungan hidup sekitarnya. Berdasarkan cacatannya baru dua pengusaha limbah yang kini tengah bermasalah dengan masyarakat yakni PT. TJS kasusnya dalam proses penangaan hukum yakni class action, dan pengepul gas amonia yang kegiatan usahanya terletak di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. " Perusahaan pengepul gas amonia untuk sementara ditutup dulu sebelum pihak pengusaha menempuh perijinana." kata Kepala BPLHD Kabupaten Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games