Buntut Korupsi PDAM Babak II
Pengacara Tersangka Buka Aliran Dana ke Bupati, Istri Bupati dan Ketua KPUD Karawang
KARAWANG - Kasus korupsi di tubuh
PDAM Karawang babak II berbuntut menyusul dibukanya aliran dana oleh
Pengacara tersangka, yang mengalir kepada Bupati, Istri bupati yang juga
anggota DPRD Karawang serta ke Ketua KPUD di negeri lumbung padi itu.
Hal ini, pengacara tersangka AW, mantan Dirum PDAM menyebutkan, bahwa
uang yang klainnya diberikan kepada Istri Bupati Karawang, Hj. Nurltf,
saat akan berang pelesir ke korea, daan saat uang diberikan ada beberapa
saksi di antaranya pejabat penting di Pemkab Karawang.
Asep, Pengacara
tersangka AW, berani membuka aliran dana ke pentolan di Kabupaten
Karawang ini, setelah menerima laporannya dari kliennya itu, bahwa
jumlah uang yang disangkakan dikorup oleh penegak hukum tidak
sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, uang yang disangkakan dikorup itu
telah dikembalikan ke kas PDAM, lewat cara menjual rumah bersama aset
berharga lainya. " Ini murni pengakuan cilen saya kepada saya, dan
kenapa mereka secara hukum tidak diminta pertanggungjawabannya," ujar
Asep, kemarin, di kantornya.
Menurut Asep, dugaan
korupsi PDAM Karawang Babak II mirip dengan dugaan korupsi imfor daging
sapi, dimana uangnya mengalir kemana-mana. Jika diusut dengan serius
mereka yang menerima aliran dana dari tersangka, bisa dijerat dengan
hukum demi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. " Seharusnya
jangan clien kami saya yang dijerat, tetapi mereka yang menerima
aliranpun harus ikut dijerat," kata Asep.
Dalam hal ini, kata Asep,
yang menerima aliran dana dari tersangka, sebagaimana pengakuan
tersangka, AW, juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karawang dari komisi
B. AW, mengaku sedih terhadap annggota dewan yang menerima uang
tersebut, dimana saat pribadinya dijerat oleh hukum tidak satu-pun yang
melakukan pembelaan terhadap dirinya. " Para penerima uang tidak
satu-pun melakukan pembelaan terhadap saya, sehingga pantas kalau ada
yang menerima dari saya(AW) satu-pun tidak ada yang mengaku," ujar Asep,
seraya menirukan pengakuan tersangka AW.
Semetara itu, Ketua
KPUD Karawang, Kiayi, Ahmad Emay Maehi, saat dihubungi lewat telepon
genggamnya, mengaku, telah mengetahui nyanyian pengacara AW. Namun kalau
AW, mengaku telah memberikan uang sejumlah itu kepada saya, dia balik
bertanya apakah AW menjadi Dirum PDAM Karawang sudah genap selama satu
tahun. Menurutnya, jangan-jangan AW itu, mecatat- uang-uang yang pernah
dipakai pribadinya saat bersama dengan saya kemana-mana ketika saat itu
blum menjadi Dirum PDAM. " Pokoknya saya tidak pernah menerima uang dari
tersangka AW," ujarnya
Sejauh ini, Bupati Karawang, H. Ade Swara bersama istrinya, Hj.
Nurlatifah, belum berhasil ditemui untuk diminta konfirmasinya menyusul
munculnya nyanyian dari pengacara AW, dimana bupati bersama istrinya
telah menerima aliran dana saat akan pergi ke Korea di Bandara Sukarno -
Hatta. Namun salah seorang sopir pribadinya mengatakan, bahwa bapak
bupati bersama ibu bupati, tidak akan menanggapi berita tersebut. "
Setelah saya informasikan, bapak dan ibu bupati tidak akan meladeni
nyanyian tersebut," ujar orang dekat istri bupati.**