Keterangan Poto : Pabrik yang Diduga Penampung Amonia di Jalan. Arteri Klari - Tanjungpura Ditutup pihak kantor BPLHD Karawang
KARAWANG
- Bupati Karawang, H. Ade Swara, mendukung rakyatnya yang melakukan
upaya hukum akibat terusik oleh berbagai kegiatan aktivitas usaha hingga
menimbulkan ancaman kehidupan maupun lingkungan hidup bersama sumber
daya alam lainya. Hal ini, agar pihak pengusaha yang bergerak di bidang
pengepul, pemanfaat dan pengelola limbah tidak seenak perutnya, dengan
maksud meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mempersetankan
kehidupan rakyat lumbung padi tersebut.
" Saya sebagai bupati memberikan
dukungan dan support untuk masyarakat Desa mulyasejati Kecamatan Ciampel
Karawang, guna untuk menggugat perdata di Pengadilan Negeri
Karawang,yang digelar Senin(13/5).Tuntutan ganti rugi harus dipenuhi
oleh perusahaan yang dianggap telah mengusik kehidupan. Terlbih pihak perusahaan telah membuat
menderita akibat pembuangan limbah(B3)lima bulan silam tahun 2012 di
Desa Mulyasejati. kemudian dampak lain mengakibatkan kekuarangan air bawah tanah hingga tidak dapat
dikomsumsi," kata Bupati Karawang, H. Ade Swara , kemarin, di Restoran Indo Alam Sari
dalam Peserta pertemuan Bidan Se-Karawang.
Bupati Karawang
sebelumnya pernah mengatakan tidak setuju
keberadaan PT TJS di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel RUTR,Izin Lokasi
dan HO tidak tepat karena di daerah terbuka permukiman . Terlebih kondisi itu diperparah lagi dengan lokasi
pengelolaan limbah(B3)persis di atas saluran irigasi Tarum
Barat(Kalimalang) yang merupakanuangan air bahan bahan baku PDAM Bekasi
dan Jakarta Timur.
Menurut bupati, Ijin pengelolaan limbah (B3)dari Kemen LH perlu
ditinjau kembali demi keselamatan umat manusia., karena lokasi dumping
limbah B3 di Desa Mulyasejati berdasarkan Perda RUTR maupuan Perda RTRW
sudah masuk plot kawasan industru ." Bila perlu dicari lagi lokasi
yang terisolir supaya aman," ujar Ade Swara.
Sementara itu kasus pidana
laporan masyarakat Desa Mulyaseti di Mapolda Jawa Barat sampai saat ini
masih dalam penelitian Tim ahli dari ITB,Unpas dan Kemen LH tentang
limbah (B3) tersebut. Dalam hal ini, masyarakat berupaya mengugugat class action hari
Senin (13/5) sidang perkara lanjutan karena kesal tidak mengelola
sebagian tanah desa dan air tidak bisa diminum dan yang paling
menakutkan 30 ekor domba Samin mati mendadak di lokasi pembuangan limbah
yang salah satu saksi dalam sidang tersebut.**