Bupati Karawang  Dukung Class Action Msyarakat Desa Ciampel
Keterangan Poto : Pabrik yang Diduga Penampung  Amonia di Jalan. Arteri Klari - Tanjungpura Ditutup pihak kantor BPLHD Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Ade Swara, mendukung rakyatnya yang melakukan upaya hukum akibat terusik oleh berbagai kegiatan aktivitas usaha hingga menimbulkan ancaman kehidupan maupun lingkungan hidup bersama sumber daya alam lainya. Hal ini, agar pihak pengusaha yang bergerak di bidang pengepul, pemanfaat dan pengelola limbah tidak seenak perutnya, dengan maksud meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mempersetankan kehidupan rakyat lumbung padi tersebut.
         " Saya sebagai bupati memberikan dukungan dan  support untuk masyarakat Desa mulyasejati Kecamatan Ciampel Karawang, guna untuk menggugat perdata di Pengadilan Negeri  Karawang,yang digelar Senin(13/5).Tuntutan ganti rugi harus dipenuhi oleh perusahaan yang dianggap telah mengusik kehidupan. Terlbih  pihak perusahaan telah membuat menderita akibat pembuangan limbah(B3)lima bulan silam tahun 2012 di Desa Mulyasejati. kemudian dampak lain  mengakibatkan kekuarangan air bawah tanah hingga tidak dapat dikomsumsi," kata Bupati Karawang, H. Ade Swara , kemarin, di Restoran Indo Alam Sari dalam Peserta pertemuan Bidan Se-Karawang.
           Bupati Karawang sebelumnya  pernah mengatakan  tidak setuju keberadaan PT TJS di  Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel RUTR,Izin Lokasi dan HO tidak tepat karena di daerah terbuka permukiman . Terlebih kondisi itu diperparah lagi dengan lokasi pengelolaan limbah(B3)persis di atas saluran irigasi Tarum Barat(Kalimalang) yang merupakanuangan air bahan bahan baku PDAM Bekasi dan Jakarta Timur.
             Menurut bupati,   Ijin pengelolaan limbah (B3)dari Kemen LH perlu ditinjau kembali demi keselamatan umat manusia., karena lokasi dumping limbah B3 di Desa Mulyasejati berdasarkan Perda RUTR maupuan Perda RTRW sudah masuk plot kawasan industru ." Bila perlu dicari lagi lokasi yang terisolir supaya aman," ujar Ade Swara.
          Sementara itu kasus pidana laporan masyarakat Desa Mulyaseti di Mapolda Jawa Barat sampai saat ini masih dalam penelitian Tim ahli dari ITB,Unpas dan Kemen LH tentang limbah (B3) tersebut. Dalam hal ini, masyarakat berupaya mengugugat class action hari Senin (13/5) sidang perkara lanjutan  karena kesal tidak mengelola sebagian tanah desa dan air tidak bisa diminum dan yang paling menakutkan 30 ekor domba Samin mati mendadak di lokasi pembuangan limbah yang salah satu saksi dalam sidang tersebut.**