Di Karawang Pajak BPHTB Dipungut Tanpa Dasar Hukum Sama Dengan Fungli?
KARAWANG - Pajak BPHTB sebasar Rp 11,9 Miliar dipungut tanpa dasar hukum sama dengan pungli alias pungutan liar, bagitu pertanyaan yang berhamburan dari mulut sejumlah masyarakat di Kabupaten Karawang. Hal ini sebagai indikasi adanya pungli, bupati sempat mengeluarkan surat edaran agar pajak BPHTB yang sudah terlanjur disetor itu untuk dikembalikan kepada para wajib pajak.
              Alih-alih pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) Pemkab Karawang, malah memasukannya ke kas Pemkab. Anehnya, bupati yang sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengembalikan uang pajak tadi ke para wajib, malah tidak diam tidak mengambil sikap karena diduga jumah nominal uangnya cukup menggiurkan Rp 11,9 miliar.
           " Kami tidak habis fikir dengan bupati ini, satu sisi uang pajak yang diduga tanpa dasar hukum harus dikembalikan, tetapi ketika punggawanya di kantor DPPKAD Karawang, berusaha memasukan uang sebesar Rp 11,9 miliar dari non PAD tersebut malah tidak mengambil sikap," Ujar Yahya Suharya, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Kamis(2/5).
             Menurut Yahya, jika mengaku kepada ajas legalitas, tidak dibenarkan pihak Pemkab menerima uang setoran pajak BPHTB yang tidak dilandasi dasar hukum dengan dalih apapun. Kemudian peralihan penerimanan pajaak BPHTP dari pemerintah pusat ke Pemkab sudah dijelaskan harus dilandasi dasar hukum Perda dengan efektifitas Januari saat itu tahun 2012. " Perda pajak BPHTB baru diundangkan pada Maret 2013, sehingga uang yang sudah terlanjur disetorkan sebesar Rp 11, 9 miliar tadi harus dikembalikan," ujar Yahya, Suharya.
              Sejumlah warga di Karawang mengaku curiga, dan mensinyalir pasca dimasukannya uang BPHTB sebesar Rp 11,9 miliar yang disetor sebelum Perda diefektifkan ke kas daerah telah dibelanjakan mobil yang dibagi-bagikan ke kantor lembaga yudikatif. Kemudian belum diketahui maksud tujuan pemberian mobil ke intansi ekternal dengan dalih pinjam pakai tersebut.
              Kasus pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 miliar masyarakat Karawang meminta pihak KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini mereka, apakah mengelolaan dengan cara tersebut melanggar hukum atau tidak.**

Subscribe for latest Apps and Games