Di Karawang Pajak BPHTB Dipungut Tanpa Dasar Hukum Sama Dengan Fungli?
KARAWANG
- Pajak BPHTB sebasar Rp 11,9 Miliar dipungut tanpa dasar hukum sama
dengan pungli alias pungutan liar, bagitu pertanyaan yang berhamburan
dari mulut sejumlah masyarakat di Kabupaten Karawang. Hal ini sebagai
indikasi adanya pungli, bupati sempat mengeluarkan surat edaran agar
pajak BPHTB yang sudah terlanjur disetor itu untuk dikembalikan kepada
para wajib pajak.
Alih-alih pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah(DPPKAD) Pemkab Karawang, malah memasukannya ke kas Pemkab.
Anehnya, bupati yang sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengembalikan
uang pajak tadi ke para wajib, malah tidak diam tidak mengambil sikap
karena diduga jumah nominal uangnya cukup menggiurkan Rp 11,9 miliar.
" Kami tidak habis fikir dengan bupati ini, satu sisi uang pajak yang
diduga tanpa dasar hukum harus dikembalikan, tetapi ketika punggawanya
di kantor DPPKAD Karawang, berusaha memasukan uang sebesar Rp 11,9
miliar dari non PAD tersebut malah tidak mengambil sikap," Ujar Yahya
Suharya, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Kamis(2/5).
Menurut Yahya, jika mengaku kepada ajas legalitas, tidak dibenarkan
pihak Pemkab menerima uang setoran pajak BPHTB yang tidak dilandasi
dasar hukum dengan dalih apapun. Kemudian peralihan penerimanan pajaak
BPHTP dari pemerintah pusat ke Pemkab sudah dijelaskan harus dilandasi
dasar hukum Perda dengan efektifitas Januari saat itu tahun 2012. "
Perda pajak BPHTB baru diundangkan pada Maret 2013, sehingga uang yang
sudah terlanjur disetorkan sebesar Rp 11, 9 miliar tadi harus
dikembalikan," ujar Yahya, Suharya.
Sejumlah warga di Karawang mengaku curiga, dan mensinyalir pasca
dimasukannya uang BPHTB sebesar Rp 11,9 miliar yang disetor sebelum
Perda diefektifkan ke kas daerah telah dibelanjakan mobil yang
dibagi-bagikan ke kantor lembaga yudikatif. Kemudian belum diketahui
maksud tujuan pemberian mobil ke intansi ekternal dengan dalih pinjam
pakai tersebut.
Kasus pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 miliar masyarakat Karawang meminta
pihak KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Dalam hal
ini mereka, apakah mengelolaan dengan cara tersebut melanggar hukum atau
tidak.**