Ketika Aparat di Tatar Sunda Terbeli
Warga Desa Mulyasejati Harus Nungg Dumping Limbah B3 Hingga Akhir Hayatna
KARAWANG - Pasca pengusaha pengepul dan pemamfaat limbah PT. TJS membuang limbah yang diduga B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, memaksa rakyat di situ harus bertahun-tahun untuk memohon keadilan hingga tak berujung. Hal ini permohonan penindakan terhadap pengusaha yang melakukan dumping limbah B3 yang dilakukan rakyat terhadap Pemkab,  Pemprov, Polres dan Polda di tatar sunda kandas dan hasilnya berakhir tidak kedengaran suaranya lagi.
            Suryana bersama warga Desa Mulyasejati mensinyalir aparat Pemkab dan kepolisian di tatar sunda itu sudah terbeli.Faktanya, kata dia, dari  pengaduan yang diajukan ke lembaga
          Karena ribuan limbah B3 masih menghantui kami, akhirnya upaya hukum lainya masih dilakukan yakni, melalui gugatan class action ke PN Karawang. Namun sejauh ini belum diketahui hasilnya, apakah hamba hukum di pengadilan akan berpihak kepada rakyat atau ke pengusaha berkantong tebal.

pemerintahan dan kepolisian di negeri parahiangan ini, belum menghasilkan keperpihakan kepada rakyat Desa Mulyasejati. " kami dalam menghadapi dumping limbah B3 oleh pihak pengusaha PT. TJS harus tetap meradang," ujar Suryana yang diamini penduduk Desa Mulyasejati lainya.
            Suryana, salah seorang warga di Desa Mulyasejati, Selasa(1/5) mengungkapkan, betapa sulitnya mencari kedilan di negeri lumbung padi dan tatar sunda ini, menyusul perjuangannya untuk meminta clin-up barang yang diduga limbah B3 yang dibuang di desa tempat tinggalnya. Dia bersama warga desa lainya merasa terusik karena barang yang dibuang di situ, bakal mengancam keselamatan keturunannya nanti, dan dalam jangka pendek ikut membuat tidak nyaman terhadap keberadaan lingkungan bersama sumber airnya yang dikonsumsi masyarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
           Dalam hal ini, dia berharap, agar ribuan ton limbah yang diduga B3 itu segera diangkat dari Desanya. padahaketnya pihaknya tidak keberatan para pengusaha limbah melakukan aktivitas usahanya di desanya, namun dengan satu sarat bukan limbah yang berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk sekitar.
            Dia menjelaskan, limbah yang dibuang di desanya bukan hanya 13 parameter limbah berbahaya sebagaimana sudah diuji Lab tim advonasinya. Tetapi pengusaha limbah itu, telah membuang limbah rumah sakit, bersama potongan dan gumpalan daging manusia serta organ tubuh lainya.
             Sementara itu Direktur PT. TJS yang berkedudukan di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, TW, selasa(1/5) saat dihubungi untuk diminta konfirmasinya, kata beberapa stafnya, belio sedang tidak berada di kantor.**

Subscribe for latest Apps and Games