Panitia lelang Rehab Gedung DPRD Karawang :
Pemborong Penawar Terendah Dianggap Memenuhi Syarat ADM
KARAWANG -  Rehab gedung DPRD Karawang sebesar Rp 7 Miliar terjawab sudah menyusul telah ditetapkannya pemborong pemenang tender gedung wakil rakyat di negeri lumbung padi itu. Hal ini, berdasarkan hasil verifikasi pihak panitia dan penawaran harga terendah itu, maka perusahaan yang diperangkan lewat proses tender tadi, dinyatakan tidak ada masalah.
              Menurut salah seorang pemenang tender, lewat proses tender penawaran harga, setidaknya ada tujuh prusahaan yang masuk nominasi. Namun, setelah panitia juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkannya, ternyata pemborong yang dinyatakan layak untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung dewan tersebut, memiliki kridit point yakni, selain penewarannya terendah juga syarat adminirasinya dinyatakan telah menenuhi syarat normatif.
             Dalam hal ini, kata salah seorang panitia lelang tadi, masalah pelaksanaan rehab gedung DPRD Karawang sebesar Rp 7 Miliar tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi, karena pihak panitian pembuka lelang tersebut menggelarnya secara transparan, lewat tender LPSE. " Dengan tender lewat LPSE itu, tidak ada yang disembunyikan kepada pihak pemborong yang mengikuti proses lelang tersebut," ujar Panitian lelang Rehab gedung DPRD Kabupaten Karawang.
            Lebih jauh panitia lelang menjelaskan, proses lelang gedung DPRD Karawang bisanya dikatakan sudah rampung secara defakto, kemudian untuk masuk ke tahap pelaksaan hanya tinggal menunggu legalitas secara deyure. Namun demikian kata panitia lelang tadi, jika ada pihak yang masih tidak puas dengan hasil lelang, maka dipersilahkan untuk memohon penjelasan dari pihak panitia. " Saya sangat terbuka jika ada pemborong yang masih mempermalasakah soal rehab tersebut," kata salah seorang panitia lelang di Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
            sementara itu Kepala Bidan Tata Bangunan Kantor Dinas Cipta Karya Karawang, Ir. Tatang Tiswa, Rabu(22/5) di kantornya, bahwa rehab gedung APBD tersebut, bukan hanya sekedar perbaiakan atap atau kap bagian atas saja, tetapi ada penambahan bangunan, yang akan menggunakan lahan bagian depan dan samping gedung. Kemudian,  seluruh kramik  dan komponen gedung lainya juga akan diganti dengan bahan material lanya. " Tentang rehab gedung DPRD nanti secara gamlang bisa dilihat dari RAB," kata Tatang.
           Kabid Tata Bangunan, menegaskan, lewat rehab gedung DPRD sebesar Rp 7 miliar dianggap sudah tidak masalah, setelah mata anggarannya disyahkan pihak DPRD. Sedang kami punggawa yang berada di Dinas Cipta Karya hanya sebatas pelaksana dan harus mempertanggungjawabkan kwalitas dan tahapan-hatapan lainya yang berkaitan dengan rehab gedung DPRD tersebut.**

Subscribe for latest Apps and Games