Para Pengusaha Limbah Buka Mulut
Sebaiknya Jangan Mencederai Perasaan Rakyat, Jika Buka Usaha Limbah di Karawang
KARAWANG - Sejumlah pengusaha
limbah di Kabupaten Karawang mengiatakan, sebaiknya jangan mencederai
rakyat di negeri lumbung padi, jika membuka usaha pengelolaan dan
pemamfaat limbah di Kabupaten Karawang. Hal ini, pengusaha penampung
limbah tersebut, harus mejaga kesehatan masyarakat sektar lokasi usaha
dan lingkungan hidup sekitarnya terkait dengan keselamatan sumber daya
alam sekitarnya.
Menurut beberapa
pengusaha limbah di Karawang, pengusaha limbah harus mengedepankan
berbagai pertimbangan terkait dengan aktivitas usahanya itu. Sebaliknya
jangan hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan
keselamatan, kesehatan, dan sumber daya alam, baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
Dalam hal ini, kata
beberapa pengusaha limbah, sebaiknya jika ada masalah yang mengusik
masyarakat terkait dengan usaha penampuangan limbah tersebut, pihak
pengusaha harus melakukan pendekatan melalui tali silaturahmi dan
sebaliknya tidak melibatkan aparat yang sudah dijadikan kukutan. Sebab,
jika pendekatan dengan rakyat lewat cara memperalat aparat atau siapapun
yang dijadikan kukutan pengusaha limbah, hasilnya akan menimbulkan
ketersinggungan di tengah masyarakat.
Walhasil, akibat
terjadinya ketersinggungan tersebut, rakyat cara menyelesaikannya
dengan caranya sendiri. " Masih untuk seperti dilakukan masyarakat Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, mereka cara menyelesaikannya dengan
menempuh jalur hukum yakni, melakukan class action terhadap pengusaha
PT. TJS bersama bosnya berinitial TW, karena diduga telah membuang
limbah B3 di desanya," ujar beberapa pengusaha limbah di Kabupaten
Karawang yang keberatan disebut jatidirinya.
Beberapa pengusaha
limbah, berharap agar para pengusaha yang bergerak di bidang pengumpul,
pengelola dan pemamfaat limbah, dalam usahanya lebih mengedepankan rasa,
dimana tidak mencederai perasaan rakyat yang berada di lokasi usaha,
maupun dampaknya telah mengusik seluruh rakyat di Kabupaten Karawang.
Pada hakeketnya kita dalam usaha yang bergerak di bidang perlimbahan
itu, bisa merasakan rakyat sekitar jika mereka terganggu oleh aktivitas
usaha tersebut. " Maka kita dalam melakukan aktivitas usaha, terlbih
dahulu harus merangkul rakyat sekitar usaha, dan bukan merekrut aparat
atau orang berpengaruh yang notabenenya orang luar Kabupaten Karawang,"
ujar beberapa pengusaha limbah di Kabupaten Karawang.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Pemkab Karawang, Ikin Asikin, saat dikonfirmasi,
kemarin, di kantornya, mengaku tidak seluruhnya pengusaha yang bergerak
di bidang pengepul. pengelola dan pemamfaat limbah bermasalah dengan
masyarakat sekitar maupun dengan lingkungan hidup sekitarnya.
Berdasarkan cacatannya baru dua pengusaha limbah yang kini tengah
bermasalah dengan masyarakat yakni PT. TJS kasusnya dalam proses
penangaan hukum yakni class action, dan pengepul gas amonia yang
kegiatan usahanya terletak di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang
Timur. " Perusahaan pengepul gas amonia untuk sementara ditutup dulu
sebelum pihak pengusaha menempuh perijinana." kata Kepala BPLHD
Kabupaten Karawang.**