Pengadilan Negeri Karawang Mulai Sidangkan Class Action Warga Desa Mulyasejati

Para Tergugat Lengkap Hadir
Sidang  Class Actiaon Warga Mulyasejati, Karawang Langsung Bergulir
KARAWANG -  Sidang class actiaon  warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, akhirnya digelar pihak Pengadilan Negeri Karawang, Senin(13.5) setelah para tergugat dinyatakan lengkap hadir. Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim yang diketuai, H. Agung Sulastio, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara adminitrasi, kepada ke sepuluh warga yang dihadirkan dipersidangan.
               Ke sepuluh warga Desa Mulyasejati, yang diminta keterangan itu yakni, Endang Subandi, dari perwakilan petani, Dayat Ruspendi, selaku Ketua Kelompok Tani, Suryana, perwakilam air bersih, Iyat, perwakilan peternak, Udin, perwakilan air bersih, Agus Suntara perwakilan komunitas ikan kolam, Dayat bin Kono, perwakilan ikan kolam. dan Tasim, dari kelompok warga lingkungan sekitar lokasi yang diduga dumping limbah B3. Sedangkan dua orang saksi dari perwakilan masyarakat, pemeriksaannya akan dilakukan, Senin(20) pekan depan pada persidangan lanjutan berikutnya.
             Ke delapan warga Desa Mulyasejati yang diperiksa Majelis Hakim yang diketuai H. Agung Sulastio dan dua anggota majelis hakim, mengatakan, bahwa mereka merasa terusik serta dihantuai setelah 2009 - 2010 ada lahan bekas galian pasir dijadikan dumping limbah B3 oleh perusahaan penampung pengelola dan pemamfaat limbah B3 yang disinyalir dilakukan PT. TJS. Mereka juga mengakui, bahwa belakangan ini berbagai ancaman dari dampak dumping limbah B3 tersebut belum dirasakan, tetapi setiaknya jika barang yang ditenggarai limbah B3, suatu saat bakal berdampak terhadap tatan kehidupan, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berada di TKP damping limbah tersebut.
             Ketika menjawab pertanyaaan majelis hakim, bahwa dalam melakukan gugatan class actiaon apakah atas inisiatif sendiri dan proses hukumnya mengkuasakan kepada advokat, Andi Nababan, CS, ke delapan saksi membenarkan, engan alasan karena mereka buta hukum. Begitun saat menjawab apakah warga Dusun udug-udug dan beberapa dusn lainya tahu tengah  melakukan gugatan, ke delapan yang dihadapkan mengaku tahu dan mendengar warga penduduk dusun Udug-udug dan sekitarnya mengatahuinya dengan sebenarnya dan jika ada yang tidak tahupun siftnya sudah mendelegasikan kepada masing-masing kelompoknya. " Meski ada temen kami ada yang tidak tahu dan tidak pernah ikut musyawarah para perinsipnya sudah mempercayakan kepada  masing-masing kelompok," ujar ke delapan warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel di muka persidangan.
               Ketua Majelis Hakim, H. Agung, setelah meminta ketengan kepada ke delapan warga tersebut, guna kepentingan adminitrasi akhirnya, meminta kepada tim kuasa penggugat agar pada sidang lanjutan, Senin(20/5) nanti, para saksi yang harus dihadirnya yakni, dari delegasi petani sebanyak 2 orang, dari petani ikan 2 orang, dari kebutuhan air bersih 4 orang dan dari perwakilan masyarakat lingkungan 2 orang. Dari delegasi masyarakat yang dijadikan aksi para persidangan berikutnya, nanti hasilnya bisa diketahui apakah masuk persidangan class action atau perdata.
              Lewat persidangan yang digelar, Senin(13/5) majelis hakim juga belum meminta keterangan dari tergugat maupun ikut tergugatat, meski mereka lengkap hadir,. " Pada persidangan hari ini, kami sengaja belum meminta keterangan dari tergugat maupun ikut tergugat, karena persidangan yang digelar hari ini belum masuk ke subtansi kasusnya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Agung.**

Subscribe for latest Apps and Games