Sidang Class Actiaon Warga Mulyasejati, Karawang Langsung Bergulir
KARAWANG
- Sidang class actiaon warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel,
akhirnya digelar pihak Pengadilan Negeri Karawang, Senin(13.5) setelah
para tergugat dinyatakan lengkap hadir. Pada persidangan hari ini,
Majelis Hakim yang diketuai, H. Agung Sulastio, terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan secara adminitrasi, kepada ke sepuluh warga yang
dihadirkan dipersidangan.
Ke sepuluh warga Desa Mulyasejati, yang diminta keterangan itu yakni,
Endang Subandi, dari perwakilan petani, Dayat Ruspendi, selaku Ketua
Kelompok Tani, Suryana, perwakilam air bersih, Iyat, perwakilan
peternak, Udin, perwakilan air
bersih, Agus Suntara perwakilan komunitas ikan kolam, Dayat bin Kono,
perwakilan ikan kolam. dan Tasim, dari kelompok warga lingkungan sekitar
lokasi yang diduga dumping limbah B3. Sedangkan dua orang saksi dari
perwakilan masyarakat, pemeriksaannya akan dilakukan, Senin(20) pekan
depan pada persidangan lanjutan berikutnya.
Ke delapan warga Desa Mulyasejati yang diperiksa Majelis Hakim yang
diketuai H. Agung Sulastio dan dua anggota majelis hakim, mengatakan,
bahwa mereka merasa terusik serta dihantuai setelah 2009 - 2010 ada
lahan bekas galian pasir dijadikan dumping limbah B3 oleh perusahaan
penampung pengelola dan pemamfaat limbah B3 yang disinyalir dilakukan
PT. TJS. Mereka juga mengakui, bahwa belakangan ini berbagai ancaman
dari dampak dumping limbah B3 tersebut belum dirasakan, tetapi setiaknya
jika barang yang ditenggarai limbah B3, suatu saat bakal berdampak
terhadap tatan kehidupan, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang
berada di TKP damping limbah tersebut.
Ketika menjawab pertanyaaan majelis hakim, bahwa dalam melakukan
gugatan class actiaon apakah atas inisiatif sendiri dan proses hukumnya
mengkuasakan kepada advokat, Andi Nababan, CS, ke delapan saksi
membenarkan, engan alasan karena mereka buta hukum. Begitun saat
menjawab apakah warga Dusun udug-udug dan beberapa dusn lainya tahu
tengah melakukan gugatan, ke delapan yang dihadapkan mengaku tahu dan
mendengar warga penduduk dusun Udug-udug dan sekitarnya mengatahuinya
dengan sebenarnya dan jika ada yang tidak tahupun siftnya sudah
mendelegasikan kepada masing-masing kelompoknya. " Meski ada temen kami
ada yang tidak tahu dan tidak pernah ikut musyawarah para perinsipnya
sudah mempercayakan kepada masing-masing kelompok," ujar ke delapan
warga Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel di muka persidangan.
Ketua Majelis Hakim, H. Agung, setelah meminta ketengan kepada ke
delapan warga tersebut, guna kepentingan adminitrasi akhirnya, meminta
kepada tim kuasa penggugat agar pada sidang lanjutan, Senin(20/5) nanti,
para saksi yang harus dihadirnya yakni, dari delegasi petani sebanyak 2
orang, dari petani ikan 2 orang, dari kebutuhan air bersih 4 orang dan
dari perwakilan masyarakat lingkungan 2 orang. Dari delegasi masyarakat
yang dijadikan aksi para persidangan berikutnya, nanti hasilnya bisa
diketahui apakah masuk persidangan class action atau perdata.
Lewat persidangan yang digelar, Senin(13/5) majelis hakim juga belum
meminta keterangan dari tergugat maupun ikut tergugatat, meski mereka
lengkap hadir,. " Pada persidangan
hari ini, kami sengaja belum meminta keterangan dari tergugat maupun
ikut tergugat, karena persidangan yang digelar hari ini belum masuk ke
subtansi kasusnya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Agung.**