Pengacara Pasien yang Divonis Jantung: Akan Minta Pertanggungjawaban RS. Cito Karawang
RS. CITO Karawang Diduga Main Asal Vonis Penderita Penyakit Pasien.
KARAWANG -Leandario Merliano, SH, pengacara pasein Manat Gultom,
penduduk komplek Perumnas Telukjambe, menyaayangkan terhadap tindakan
dr dari RS, Cito Karawang yang diduga asal main vonis terhadap pasiennya
yang membutuhkan perawatan medis dengan maksud bisa sembuh dari
penyakit yang dideritanya. Padahal, RS. CITTO Karawang merupakan Rumah
Sakit bertaraf Internasional, tetapi kenapa hanya penyakit Harvest(penyakit kulit)
yang sudah ada tanda-tanda yang jelas pada tubuh klien kami tidak dapat
dideteksi.
Malah, ironisnya didiagnosa oleh Dokter berinisial "dr.RS,
specialis jantung" pada Rumah Sakit CITO Karawang terkena penyakit
jantung. Hal ini merupakan kecerobohan atau pembodohan terhadap klien kami
dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada kita semua yang berobat
ke Rumah Sakit Citto Karawang. Klien kami sangat dirugikan baik secara
materi maupun
secara jasmani karena obat-obatan yang diberikan baik secara oral
ataupun secara injeksi oleh dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit
Cito.
Menurut Leandario, hasil diagnosa cliennya (Manat Gultom) di vonis mengalamai penyempitan pembuluh darah jantung koroner, dan sangat kontroversial putusan dokter di RS Siloam, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, yag
menyatakan bahwa
klien
kami hanya mengalami penyakit Harvest(penyakit kulit) dan diberikan
vitamin, obat salep. Kemudian disarankan supaya tidak mandi dulu lansung dua
hari sembuh, saat lakukan diagnosa oleh RS. Siloam Cikarang (Manat Gultom) tidak tidak ada
mengalami penyakit jantung atau penyempitan pembuluh darah jantung
koroner," tegasnya.
Kami selaku Kuasa Hukum meminta pertanggung jawaban dari pihak RS CITTO
Karawang maupun dari dokter yang berinisial "dr. RS" yang menangani
klien kami saat dirawat di RS CITO Karawang.
Jika pihak Rumah
Sakit tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ini semua Kami
selaku Kuasa Hukum telah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum
baik RSsecara Perdata maupun secara Pidana terhadap kelalaian Pihak Rumah
Sakit maupun dokter yang bersangkutan.
Perlu kita semua garis bawahi, bahwa
kesalahan diagnosa yang
dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit CITO Karawang terhadap klien kami, ini
bisa saja terjadi kepada siapapun, ini merupakan sebagian kecil yang
muncul kepermukaan, banyak sekali di sekitar kita masyarakat yang tidak
mengerti akan istilah-istilah kedokteran dan terus dibodoh-bodohi oleh
pihak Rumah Sakit maupun oleh dokter yang hanya untuk meraup keuntungan
dari penderitaan oranglain.**