Pengacara Pasien yang Divonis Jantung: Akan Minta Pertanggungjawaban RS. Cito Karawang

RS. CITO Karawang Diduga Main Asal Vonis Penderita Penyakit Pasien.
KARAWANG -Leandario Merliano, SH, pengacara pasein Manat Gultom, penduduk komplek Perumnas Telukjambe, menyaayangkan terhadap  tindakan dr dari RS, Cito Karawang yang diduga asal main vonis terhadap pasiennya yang membutuhkan perawatan medis dengan maksud bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya. Padahal, RS. CITTO Karawang merupakan Rumah Sakit bertaraf Internasional, tetapi kenapa hanya penyakit Harvest(penyakit kulit) yang sudah ada tanda-tanda yang jelas pada tubuh klien kami tidak dapat dideteksi.
        Malah, ironisnya didiagnosa oleh Dokter berinisial "dr.RS, specialis jantung" pada Rumah Sakit CITO Karawang terkena penyakit jantung. Hal ini merupakan kecerobohan atau pembodohan terhadap klien kami dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada kita semua yang berobat ke Rumah Sakit Citto Karawang. Klien kami sangat dirugikan baik secara materi maupun secara jasmani karena obat-obatan yang diberikan baik secara oral ataupun secara injeksi oleh dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Cito.
              Menurut Leandario, hasil diagnosa cliennya (Manat Gultom) di vonis mengalamai penyempitan pembuluh darah jantung koroner, dan sangat kontroversial putusan dokter di RS Siloam, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, yag menyatakan bahwa klien kami hanya mengalami penyakit Harvest(penyakit kulit) dan diberikan vitamin, obat salep. Kemudian disarankan supaya tidak mandi dulu lansung dua hari sembuh, saat lakukan diagnosa oleh RS. Siloam Cikarang (Manat Gultom) tidak  tidak ada mengalami penyakit jantung atau penyempitan pembuluh darah jantung koroner," tegasnya.
          Kami selaku Kuasa Hukum meminta pertanggung jawaban dari pihak RS CITTO Karawang maupun dari dokter yang berinisial "dr. RS" yang menangani klien kami saat dirawat di RS CITO Karawang.  Jika pihak Rumah Sakit tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan ini semua Kami selaku Kuasa Hukum telah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum baik RSsecara Perdata maupun secara Pidana terhadap kelalaian Pihak Rumah Sakit maupun dokter yang bersangkutan.
             Perlu kita semua garis bawahi, bahwa kesalahan diagnosa yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit CITO Karawang terhadap klien kami, ini bisa saja terjadi kepada siapapun, ini merupakan sebagian kecil yang muncul kepermukaan, banyak sekali di sekitar kita masyarakat yang tidak mengerti akan istilah-istilah kedokteran dan terus dibodoh-bodohi oleh pihak Rumah Sakit maupun oleh dokter yang hanya untuk meraup keuntungan dari penderitaan oranglain.**

Subscribe for latest Apps and Games