Proyek Rehab Gedung DPRD Karawang Dilelang
7 Pemborong Masuk Nominasi dari Penawaran Terendah Hingga Biasa
KARAWANG - Proyek rehab gedung
DPRD Karawang yang muncul melalui mata anggaran tahun 2013 sudah
ditenderkan pihak panitia lelang Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten
Karawang, meski masih memunculkan kontroversi di tengah masyarakat
negeri lumbung padi. Hal ini, sudah diketahui di antaranya 7 pemborong
masuk naminasi lewat penawaran terendah, biasa dan wajar disesuialan
dengan perhitungan harta bahan material saat ini.
Dengan masuknya 7
pemborong lewat penawaran terendah dari pagu anggaran Rp 7 Miliar,
penawaran biasa dan penawarn wajar-wajar tersbut, konon katanya masih
bisa digoyang, siapakah nanti di antara ke tujuh pemborong tadi yang
lebih berhak untuk mengerjakan mega proyek tersebut. Kini di tengah
pemborong Karawang tengah terjadi prokontra, jangan sampai di antara
pemborong yang berhak mengerjakan rehab gedung wakil rakyat di Karawang
ini, cara melaksanakan pekerjaannya dengan gaya "Spanyool" alias separo
nyolong. " Kalau diketahui pemborong rehab DPRD cara mengerjakannya
memaki gaya Spanyol alias sepanyol, maka akan kami laporkan langsung ke
KPK," ujar Hamdan Khumaeni, salah seorang pemborong Karawang.
Menurut Hamdan
Khumaeni, panitia lelang Dinas Cipta Karya setempat harus ekstra
hati-hati dalam menetapkan pemenang tender proyek gedung dewan tersebut.
Selanjutnya, kriteria penetapan pemborong yang keluar sebagai pemborong
harus mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak
mengedepankan subyektifitas. " Verifikasi persyaratan perusahaan harus
transparan, perusahaan dengan status PT tidak ada yang cacat persyaratan
dan jika perlu PT yang ikut lelang memilki ISO," kata Hamdan Khumaeni,
salah seorang pemborong di Kabupaten Karawang.
Agar rehab gedung DPRD
Karawang terbangun sesuai dengan standar kualitas bangunan, maka harus
dihindari dari prilaku pemborong yang memakai gaya spanyol tadi. Karena
pmborong yang memperagakan gaya spanyol dalam melaksanakan proyek-proyek
yang sumber dananya dari APBD tersebut, selain merugikan negara juga
merugikan rakyat sebagai pembayar pajak yang bakal diperuntukan
pembangunan di Kabupatn Karawang ini. " Jika panitia lelang bermain
dengan pemborong tender, lalu diketahui dalam mengerjakan proyek
pembangunan memakai gaya separo nyolong, maka setelah tick over, akan
saya laporkan langsung ke KPK," tegas Hamdan Khumaeni, Selasa(21/5) saat
ditemui di Sekretariat Gapensi Kabupaten Karawang.
Kepala Bagian Tata
Bangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Ir. Tatang Tiswa,
Selasa(21/5) membenarkan rehab gedung DPRD dengan nilai Pagu anggaran
sebesar Rp 7 Miliar sudah dilelang dan ada 7 pemborong yang sudah masuk
nominasi sebagai pemenang berdasarkan dari sesi penawaran, Namun Kabid
Tata Bangunan menyebutkan, perusahaan yang layak sebagai pemenang
tersebut bukan ditentukan oleh adanya penawaran yang rendah dari PAGU
anggaran yang muncul pada mata angaran APBD tahun 2013.
Dia menegaskan, hasil
verifikasi adminitrasi perusahaan yang diperangkan lewat lelang proyek
juga menentukan layak tidaknya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai
pemenang tender. " Persyaratannya pemenang tender tolak ukurnya karena
sudah berhasil menawar dengan harga terendah, tetapi persyaratan
adminitrasi perusahaannya yang dimunculkannya itu juga harus lolos
persyaratan verifikasinya," pungkas, Ir. Tatang Tiswa, Kepala Bidang
Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.**