Setelah Didemo Warga Desa Sukaluyu dan Margakaya
Tiga Penguasa PT. AAI di KIIC Karawang Diadukan ke Polda Jabar
KARAWANG
- Demo di pabrik separts mobil PT. AAI, di KIIC(Kawasan Industri
Indonesia City) Kabupaten Kararawang berbuntut menyusul dilaporkannya
tiga penguasa pabrik tersebut ke Polda Jabar, atas dugaan telah
melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini, sebelumnya
masyarakat Desa Sukaluyu dan Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat,
lewat aksi demonya menyatakan bahwa secara yuridis formal yang berhak
mengelola limbah di pabrik tersebut yakni, CV Mitra Utama, namun
kenyataannya oleh penguasa tersebut pengelolaan limbah tersebut dalihkan
ke pihak lain yang domicili perusahaaanya di luar Kabupaten
Karawang.
Dalam hal ini, M. Toha Sugianto, sebagai pimpinan CV. Mitra Utama yang
mendapat keperyaan dari dua masyarakat dan pemerintahan ke dua desa
tadi, akibat merasa dirugikan oleh para pihak yang berklaim berkuasa di
PT. AAI, akhirnya membuka LP dengan tanda bukti lapor, No. Pol. :
LPB/462/V/2013/JABAR, tertangal 24 Mei 2013 dan tanda bukti lapor di
Polda Jabar itu ditandatangani, Kompol, H. SY, Hasibuan, SH. Lewat Tanda
Bukti Lapor itu juga disebutkan bahwa tiga penguasa pabrik PT. AA,
yakni MS, CS dan MSI, statusnya sebagai terlapor.
H. Toha Sugiaanto, mendesak kepada pihak Polda Jabar, lewat laporan
yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, dapat mengungkap tabir dugaan
keterlibatan ke tiga terlapor, yang disinyalir telah merugikan
pribadinya, masyarakat dan Pemdes Desa
Sukaluyu, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Kemudian pelapor
sengaja membawa kasus tersebut ke ranah hukum, agar juga sepak terjang
CS dan MS, terkuak dimana patut diduga telah melakukan serentetan
perbuatan melawan hukum, dimana selain lewat laporan ditenggarai
melakukan, penimpuan dan pengggelapan juga telah melakukan pemasuan
tandatangan penguasa PT. AAI yang notabene kewargaan negaranya orang
Jepang.
lewat proses hukum itu juga, H. Toha,
pemeriksa diharapkan dapat mengungkapkan tandatangan penguasa warga
kenegaraan Jepang yang diduga tandatangannya dipalsukan, sebagaimana
tertera dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembelian serta
pengelolaan limbah antara pihak PT. AAI dengan perusahaan yang tidak
mendapat legalitas dari warga Desa Margakaya dan Sukaluyu, Kecamatan
Telukjambe Barat, dimana sebagai lokasi pabrik itu berdiri. "
Mudah-mudahan pihak Polda Jabar juga dapat mengungkap dugaan itu
menjadi nyata dan terang benderang, sehingga tidak merugikan para pihak
yang sudah punya komitmen dengan PT. AAI dalam pengeloaan limbah
tersebut," ujar H. Toha Sugianto.
lebih jauh
pelapor menjelaskan, lewat kesepakatan perdamaian di hadapan Notaris Hj.
Yenni Srie Mulyani, disebutkan H. Toha Sugianto syah menurut hukum
dimana berhak mengambil, mengangkut, limbah untuk setiap minggunya.
Sehingga lewat legalitas tersebut, tidak ada pihak manapun yang
menghalangi, pihaknya untuk mengelola limbah di pabrik PT. AAI tersebut,
kemudian secara defakto aktivitas usahanyapun mendapat dukungan dari
dua warga desa dan Pemerintahan Desa tempat pabrik atau perusahaan itu
berdomicili.
Warga Desa Sukaluyu dan Margakaya,
bersama pemerintahan desa
mendukung sepenuhnya upaya H. Toha Sugianto, selaku mengusaha pengelola
limbah yang mendapatan kepercayaan tersebut, sehingga upata apapun yang
dilakukannya dengan maksud dan tujuan membentu kesejahtraan masyarakat
dua desa, akan didukung hingga tetes darah penghabisan. " Kami dukung
pelapor, kemanapun memproleh keadilan, karena sudah dirasakan manfaatnya
dapat mendongkrak warga desa yang sudah tidak bisa di pabrik tersebut,"
ujar warga Desa Sukaluyu dan Margakaya, Kecamatan Telukjambe
Barat.**