Setelah Didemo Warga Desa Sukaluyu dan Margakaya
Tiga Penguasa PT. AAI di KIIC Karawang Diadukan ke Polda Jabar
KARAWANG - Demo di pabrik separts mobil PT. AAI, di KIIC(Kawasan Industri Indonesia City) Kabupaten Kararawang berbuntut menyusul dilaporkannya tiga penguasa pabrik tersebut ke Polda Jabar, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini, sebelumnya masyarakat Desa Sukaluyu dan Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, lewat aksi demonya menyatakan bahwa secara yuridis formal yang berhak mengelola limbah di pabrik tersebut yakni, CV Mitra Utama, namun kenyataannya oleh penguasa tersebut pengelolaan limbah tersebut dalihkan ke pihak lain yang domicili perusahaaanya di luar Kabupaten Karawang.
             Dalam hal ini, M. Toha Sugianto, sebagai pimpinan CV. Mitra Utama yang mendapat keperyaan dari dua masyarakat dan pemerintahan ke dua desa tadi, akibat merasa dirugikan oleh para pihak yang berklaim berkuasa di PT. AAI, akhirnya membuka LP dengan tanda bukti lapor, No. Pol. : LPB/462/V/2013/JABAR, tertangal 24 Mei 2013 dan tanda bukti lapor di Polda Jabar itu ditandatangani, Kompol, H. SY, Hasibuan, SH. Lewat Tanda Bukti Lapor  itu juga disebutkan bahwa tiga penguasa pabrik PT. AA, yakni MS, CS dan MSI, statusnya sebagai terlapor.
             H. Toha Sugiaanto, mendesak kepada pihak Polda Jabar, lewat laporan yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, dapat mengungkap tabir dugaan keterlibatan ke tiga terlapor, yang disinyalir telah merugikan pribadinya, masyarakat dan Pemdes Desa Sukaluyu, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Kemudian pelapor sengaja membawa kasus tersebut ke ranah hukum, agar juga sepak terjang CS dan MS, terkuak dimana patut diduga telah melakukan serentetan perbuatan melawan hukum, dimana selain lewat laporan ditenggarai melakukan, penimpuan dan pengggelapan juga telah melakukan pemasuan tandatangan penguasa PT. AAI yang notabene kewargaan negaranya orang Jepang.
               lewat proses hukum itu juga, H. Toha, pemeriksa diharapkan dapat mengungkapkan tandatangan penguasa warga kenegaraan Jepang yang diduga tandatangannya dipalsukan, sebagaimana tertera dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembelian serta  pengelolaan limbah antara pihak PT. AAI dengan perusahaan yang tidak mendapat legalitas dari warga Desa Margakaya dan Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Barat, dimana sebagai lokasi pabrik itu berdiri. " Mudah-mudahan pihak Polda Jabar juga dapat mengungkap dugaan itu menjadi nyata dan terang benderang, sehingga tidak merugikan para pihak yang sudah punya komitmen dengan PT. AAI dalam pengeloaan limbah tersebut," ujar H. Toha Sugianto.
             lebih jauh pelapor menjelaskan, lewat kesepakatan perdamaian di hadapan Notaris Hj. Yenni Srie Mulyani, disebutkan H. Toha Sugianto syah menurut hukum dimana berhak mengambil, mengangkut, limbah untuk setiap minggunya. Sehingga lewat legalitas tersebut, tidak ada pihak manapun yang menghalangi, pihaknya untuk mengelola limbah di pabrik PT. AAI tersebut, kemudian secara defakto aktivitas usahanyapun mendapat dukungan dari dua warga desa dan Pemerintahan Desa tempat pabrik atau perusahaan itu berdomicili.
           Warga Desa Sukaluyu dan Margakaya, bersama pemerintahan desa mendukung sepenuhnya upaya H. Toha Sugianto, selaku mengusaha pengelola limbah yang mendapatan kepercayaan tersebut, sehingga upata apapun yang dilakukannya dengan maksud dan tujuan membentu kesejahtraan masyarakat dua desa, akan didukung hingga tetes darah penghabisan. " Kami dukung pelapor, kemanapun memproleh keadilan, karena sudah dirasakan manfaatnya dapat mendongkrak warga desa yang sudah tidak bisa di pabrik tersebut," ujar warga Desa Sukaluyu dan Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.**

Subscribe for latest Apps and Games