Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar

Soal TPAS Leuwihsisir
DPRD Karawang Diduga Ngawur dan Punggawa di Kantor  BPLHD Ngelantur
KARAWANG - DPRD Karawang harus konsisten terhadap Perda RUTR yang sudah disyahkanya dimana lokasi TPAS Leuwihsisir, Desa Mulyasari, Kecamatan Telukjambe Barat, keberadaannya tidak bertabrakan dengan Perda tersebut dan jangan bersikap ngawur. Hal ini juga para punggawa  BPLHD setempat jangan ngaelantur dan  harusnya mengetahui arsip di kantornya, bahwa sejak TPAS itu dibangun,  kepala kantornya yang lama sudah mengetahui luas lahan yang diperuntukan tempat pembuangan sampah tersebut.
                   Salah seorang staf di Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, proyek pembangunan TPAS menurut Undang-undang kewenangannya berada di gubernur, sehingga jika ada yang komplen atas keberadaannya harus disampaikan ke gubernur. Termasuk DPRD Karawang tidak dengan serta membuat rekomendasi yang ditujukan kepada bupati, agar TPAS Leuwihsisir, tidak fungsikan dan harus mencari lokasi pengganti. " Jika DPRD membuat surat rekomendasi dasarnya akibat desakan pendemo dari sekelompok tetangga desa dari TKP TPAS Leuwihsisir, nantinya bakal menjadi preseden buruk dan tidak menutupkemungkina gara pendemo tersebut akan ditiru oleh rakyat yang tinggal di pelosok kabupaten Karawang," ujar salah seorang staf di Bagian Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
                   Menurut Staf di Kantor Cipta Karya, keberadaan lokasi TPAS Leuwihsisir, tidak bertentangan dengan Perda RUTR, dan atas dasar hasil kajian tim yang berkompeten di lingkungan Pemkab Karawang. Kemudian proses pembanguan TPAS Leuwihsisir itu juga dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran ke tahun anggaran dan pada hakikinya hingga bertahun-tahun baru rampung di kerjakan. " Kenapa kelompok pendemo itu baru mempermasalhkannya sekarang, kemudian yang menjadi pertanyaan apakah karena lokasi TPAS Leuwihsisir tersebut belakangan ini ada investor yang mengincar untuk dijadikan lokasi penangkaran ikan arwana," ujar salah seorang staf di Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Karawang, Minggu(12/5)
                   Penanganan pembuangan sampah kata staf di Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Karawang, belakangan ini menjadi dilematis, menyusul sudah overloudnya TPAS Jalupang yang berada di Wilayah Kecamatan Kota Baru, Cikampek. Betapa tidak, sebagai penggantinya akan dioprasikannya TPAS Leuwihsisir mendapat protes dari sekelompok warga Desa Karangligar, kemudian jika dilakukan penambahan luas area di TPAS Jalupang-pun bertentangan dengan Undang-undang dan Gubernur Jawa Barat-pun sudah menunjuk lokasi baru yakni TPAS Leuwihsisir.
               Kemudian jika mengikuti petunjuk pendemo dari sekelompok warga Desa Karangligar, dimana lokasi TPAS harus dalihkan ke Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, langsung ditolak mentah-mentah dan rakyat di situpun tengaj melakukan upaya hukum class action karena ada pengusaha limbah B3 yang melakukan dumping di wilayah desanya. Kemudian melalui Perda RUTR yang dibuat DPRD Karawang, bahwa Desa Mulyasejati termasuk lokasi landasan bandar udara serta sudah diplot sebagai kawasan industri.." Nah disini DPRD Karawang dituntut harus konsisten terhadap pembuatan Perda RUTR yang sudah disyahkanya itu dan jangan pura-pura lupa seperti lagu band kuburan dari Bandung," ujar salah seorang staf Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
                   Sementara itu Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, kemarin di kantornya, mengatakan, bahwa dibangunnya TPAS Leuwihsisir, di Desa Mulyasari, Kecamatan Telukjambe Barat, atas dasar kajian, maka jika akan ditutup untuk tidak dioprasionalkan harus dengan dasar kajian. " Uang Pemkab Karawang sudah banyak dibuang di situ, masa akan hilang begitusaja seperti bumi ditelan alam,"ujar Ketua DPRD Karawang, seraya pernah mendengar ada investor dari Korena yang mengincar lokasi  TPAS tersebut untuk dijadikan penangkaran ikan arwana.**

Subscribe for latest Apps and Games