DPRD Karawang Diduga Ngawur dan Punggawa di Kantor BPLHD Ngelantur
KARAWANG - DPRD Karawang harus
konsisten terhadap Perda RUTR yang sudah disyahkanya dimana lokasi TPAS
Leuwihsisir, Desa Mulyasari, Kecamatan Telukjambe Barat, keberadaannya
tidak bertabrakan dengan Perda tersebut dan jangan bersikap ngawur. Hal ini juga para punggawa
BPLHD setempat jangan ngaelantur dan harusnya mengetahui arsip di kantornya, bahwa sejak TPAS
itu dibangun, kepala kantornya yang lama sudah mengetahui luas lahan
yang diperuntukan tempat pembuangan sampah tersebut.
Salah seorang
staf di Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, proyek
pembangunan TPAS menurut Undang-undang kewenangannya berada di gubernur,
sehingga jika ada yang komplen atas keberadaannya harus disampaikan ke
gubernur. Termasuk DPRD Karawang tidak dengan serta membuat rekomendasi
yang ditujukan kepada bupati, agar TPAS Leuwihsisir, tidak fungsikan dan
harus mencari lokasi pengganti. " Jika DPRD membuat surat rekomendasi
dasarnya akibat desakan pendemo dari sekelompok tetangga desa dari TKP
TPAS Leuwihsisir, nantinya bakal menjadi preseden buruk dan tidak
menutupkemungkina gara pendemo tersebut akan ditiru oleh rakyat yang
tinggal di pelosok kabupaten Karawang," ujar salah seorang staf di
Bagian Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
Menurut Staf
di Kantor Cipta Karya, keberadaan lokasi TPAS Leuwihsisir, tidak
bertentangan dengan Perda RUTR, dan atas dasar hasil kajian tim yang
berkompeten di lingkungan Pemkab Karawang. Kemudian proses pembanguan
TPAS Leuwihsisir itu juga dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran
ke tahun anggaran dan pada hakikinya hingga bertahun-tahun baru rampung
di kerjakan. " Kenapa kelompok pendemo itu baru mempermasalhkannya
sekarang, kemudian yang menjadi pertanyaan apakah karena lokasi TPAS
Leuwihsisir tersebut belakangan ini ada investor yang mengincar untuk
dijadikan lokasi penangkaran ikan arwana," ujar salah seorang staf di
Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya Karawang, Minggu(12/5)
Penanganan
pembuangan sampah kata staf di Bagian Kebersihan Dinas Cipta Karya
Karawang, belakangan ini menjadi dilematis, menyusul sudah overloudnya
TPAS Jalupang yang berada di Wilayah Kecamatan Kota Baru, Cikampek.
Betapa tidak, sebagai penggantinya akan dioprasikannya TPAS Leuwihsisir
mendapat protes dari sekelompok warga Desa Karangligar, kemudian jika
dilakukan penambahan luas area di TPAS Jalupang-pun bertentangan dengan
Undang-undang dan Gubernur Jawa Barat-pun sudah menunjuk lokasi baru
yakni TPAS Leuwihsisir.
Kemudian jika
mengikuti petunjuk pendemo dari sekelompok warga Desa Karangligar,
dimana lokasi TPAS harus dalihkan ke Desa Mulyasejati, Kecamatan
Ciampel, langsung ditolak mentah-mentah dan rakyat di situpun tengaj
melakukan upaya hukum class action karena ada pengusaha limbah B3 yang
melakukan dumping di wilayah desanya. Kemudian melalui Perda RUTR yang
dibuat DPRD Karawang, bahwa Desa Mulyasejati termasuk lokasi landasan
bandar udara serta sudah diplot sebagai kawasan industri.." Nah disini
DPRD Karawang dituntut harus konsisten terhadap pembuatan Perda RUTR
yang sudah disyahkanya itu dan jangan pura-pura lupa seperti lagu band
kuburan dari Bandung," ujar salah seorang staf Bagian Kebersihan Dinas
Cipta Karya Kabupaten Karawang.
Sementara itu
Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, kemarin di kantornya, mengatakan,
bahwa dibangunnya TPAS Leuwihsisir, di Desa Mulyasari, Kecamatan
Telukjambe Barat, atas dasar kajian, maka jika akan ditutup untuk tidak
dioprasionalkan harus dengan dasar kajian. " Uang Pemkab Karawang sudah
banyak dibuang di situ, masa akan hilang begitusaja seperti bumi ditelan
alam,"ujar Ketua DPRD Karawang, seraya pernah mendengar ada investor
dari Korena yang mengincar lokasi TPAS tersebut untuk dijadikan
penangkaran ikan arwana.**