Asal Kejaksaan Karawang Serius
Aliran Dana ke Bupati dari Tersangka Korupsi PDAM Bisa Diketahui
KARAWANG - Aliran dana sebesar Rp
20 juta ke Bupati Karawang, H. Ade Swara. dari tangan tersangka, korupsi
PDAM, berinitial, AWI, bisa diketahui, asalkan Tim pemeriksa dari
Kejaksaan Karawang serius dalam memposes kasus tersebut. Terlebih, jika
memang ada CCTV yang merekam saat tersangka AWI, mendatangi ruangan
bupati dengan melakukan perbincangan diantaranya menyangkut PDAM.
Ini dikatakan.
Prof. Nyanawangsa, Ketua Avokat di Kabupaten Karawang, kemarin, saat
ditanya belakangan ini di kabupaten negeri lumbung padi tengah bergulir
dugaan kasus aliran dana dari hasil korupsi sebesar Rp 20 juta ke
bupati, saat tersangka, AWI, masih menjabat Dirum PDAM Karawang. Kasus
ini, kata Prof. Nyanawangsa, mirip dengan nyanyian Nazarudin ke
Anggelina Sondakh, yang dalam penerimaan duitnya menggunakan kode apel
jawa dan apel Wasington. " Pengusutan aliran dana PDAM yang dikorup
tersangka Awi, lalu disinyalir dialirkan ke bupati initinya bisa
dibuktikan asl ada keseriusan dari jaksa selaku penyidik," tegas Prof.
Nyanawangsa.
Dalam hal ini, kata
Prof. Nyanawangsa, guna membuktikan aliran dana dari tersangka, AWI ke
istri bupati, Hj. nrltf, mungkin tim pemeriksa dari kejaksaan akan
mengalami kesulitan, karena yang bersngkutan ditenggarai sangat "Lihai"
dalam menerima uang-uang haram tersebut. " Mungkin jaksa bisa keulitan
kalau mengungkap aliran dana lewat istri bupati itu, karena yang
bersangkutan tidak menerimanya langsung, atau kalau mau menerimanya
langsung hanya dilakukan berdua di suatu ruangan khusus," ujar Ketua
salah satu organisasi Advokat di Kabupaten Karawang.
Menurut Prof.
Nyanawangsa, guna mengetahui aliran dana PDAM Karawang dari tersangka,
AWI, pihak pemeriksa kejaksaan bisa saja menggunakan Undang-undang
TPPU(Tindak Pidana Pencucian Uang), menysusul telah diperiksanya
beberapa saksi, kemudian ada pengakuan dari tersangka pula, bahwa uang
yang diberikannya diberikan saat penerima aliran berangkat ke Negara
Korea. " Tinggal konfrontir saja antara tersangka dengan orang-orang
yang disebut telah menerima aliran dana, lalu kemudian jika ada CCTV
yang merekan pembicaraan antara tersangka dengan penerima tinggal buka
saja oleh ti pemeriksa dari Kejaksaan Karawang," ujarnya.
lagi kata Timi
Nurjaman, SH, Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang, menyayangkan
terhadap pola penyidikan yang diperagakan, tim pemeriksa dari kejaksaan,
dimana dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Karawang, H. Ade
Swara, dilakukan di kediaman bupati, lewat sistem pemeriksaan kuisioner.
lewat pemeriksaan jaksa menyambangi rumah bupati tadi, menunjukan
penegakan hukum yang tidak elok, kemudian menimbulkan kontroversi di
tengah masyarakat Kabupaten Karawang.
Di tempat terpisah, H. Abdul Karim Heryadi, SH.MH, kuasa hukum istri
Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah, Minggu(16/6) di rumahnya, menantang
agar pihak kejaksaan menggelar penyidikan lewat forum konprontir, antara
tersangka, saksi yang bertindak sebagai broker dan cliennya yang selama
ini telah menerima aliran dana. Karena lewat cara dipertemukan tadi,
bakal diketahui siapa yang menerima dan tidak menerima, sehingga
hasilnya nanti bakal clir atas nasib cilennya yang selama ini tersandra
oleh nyanyian-nyanyian tersangka, AWI..**