Buntut Tak Bisa Dibuktikan Secara Hukum
Karyawan PDAM Karawang Marah Besar Doakan Penerima Uang Korup Kena Laknat
KARAWANG - Sejumlah karyawan PDAM Karawang, marah besar saat mendengar para penerima uan hasil korup dari tersangka AW, mantan Dirum PDAM setempat tidak bisa dibuktikan secara hukum. Hal ini, mereka mengutuk, agar penerima aliran uang dari bekas atasannya dilaknat, dan akibatnya atau karmanya bisa ditunjukan di dunia dan di akhirat nanti.
           Menurut sejumlah karyawan PDAM Karawang, menduga, AW, yang didudukan selaku tersangka oleh Kejaksaan Karawang, dalam menyawerkan uang perusahaan ke orang-orang yang disebut lewat nyanyiannya, mengandung kebenaran secara defakto. Indkasinya, orang-orang yang disebutkannya itu ada juntrungannya bukan seperti gendero atau setan gundul, namun sulitnya hukum di negara kita ini seperti dikatakan para Jaksa Karawang harus ada dua alat bukti guna membui orang-orang yang disebutkan AW, melalui nyanyiannya.
          Dalam hal ini, kata sejumla karyawan PDAM, perusahaan tempat bekerjanya dibuat gaduh mulai dari tahun 2010 hingga 2013 sekarang ini, setelah PDAM bergelimangan uang menyusul adanya peningkatan usaha. " Kami kenal dengan orang yang membawa AW, sebelum menjadi Dirum PDAM, kemudian kenal dengan pejabat dan anggota DPRD setempat yang selaku berhubungan dan mondar-mandir ke ruangannya, tetapi setelah yang bersangkutan duduk di bangku pesakitan, jangankan mau menemuinya, uag yang sudah diberikannya itu tidak diakuinya," ujar sejumlah kryawan PDAM Karawang, Minggu(1/6) saat ditemui di salah satu tempat di Kabupaten Karawang.
         Sejumlah karyawan PDAM, minta kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar nama-nama yang disebutkan tersangka, AW, telah menerima aliran dana, bisa dijerat dengan Undang-udang TPPU, seperti sekarang ini diperagakan KPK terhadap Patonah. Kenapa demikian?, karena yang disebutkan tersangka AW, yang menerima uang lewat tangannya itu bukan tukang becak, atau kuli bangunan, tetapi tersangka sebutkan lewt nyanyiannya, bupati, istri bupati, anggota DPRD dari Komisi B dan Ketua KPU kabupaten Karawang, " ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang.
         Pihak Kejaksaan setempat, kata sejumlah karyawan PDAM, dalam menegakan supremasi hukum di Kabupaten Karawang jangan merasa kagok oleh fakta integritas yang dibuat pihak Pemkab atau bupati, serta merasa kikuk akibat sudah diberi pinjam pakai lima unit mobil Rush, tetapi guna membuat jera mereka yang disebutkan tersangka korupsi PDAM julid II penegakan harus lurus, jujur dan adil. " Kasihan teman-teman kami yang sudah mondar-mandir dijadikan saksi untuk diminta keterangan, sementara sudah disebutkan orang-orang dengan jelas nama, status dan jabatannya tidak bisa disentuh untuk dimasukan bui," ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang
          Sementara pengacara tersangka, AW, Asep Agustian, SH, MH, menantang istri Bupati Karawang, Hj. NRLT  berencana mngadukan pribadinya ke polisi akrena namanya ikut terabsen dari orang-orang yang menerima aliran dana PDAM yang diduga dikorup kliennya. " Saya senang istri Bupati Karawang mengadukan kasus itu ke polisi, karena dengan dia mengadu dia berharap pihak Polres Karawang bisa membuka tabir aliran dana dari tangan kilennya itu," tantang Asep Agustian, yang dihubungi lewat telepon genggamnya, kemarin.**

Subscribe for latest Apps and Games