Buntut Tak Bisa Dibuktikan Secara Hukum
Karyawan PDAM Karawang Marah Besar Doakan Penerima Uang Korup Kena Laknat
KARAWANG - Sejumlah karyawan PDAM
Karawang, marah besar saat mendengar para penerima uan hasil korup dari
tersangka AW, mantan Dirum PDAM setempat tidak bisa dibuktikan secara
hukum. Hal ini, mereka mengutuk, agar penerima aliran uang dari bekas
atasannya dilaknat, dan akibatnya atau karmanya bisa ditunjukan di dunia
dan di akhirat nanti.
Menurut sejumlah
karyawan PDAM Karawang, menduga, AW, yang didudukan selaku tersangka
oleh Kejaksaan Karawang, dalam menyawerkan uang perusahaan ke
orang-orang yang disebut lewat nyanyiannya, mengandung kebenaran secara
defakto. Indkasinya, orang-orang yang disebutkannya itu ada
juntrungannya bukan seperti gendero atau setan gundul, namun sulitnya
hukum di negara kita ini seperti dikatakan para Jaksa Karawang harus ada
dua alat bukti guna membui orang-orang yang disebutkan AW, melalui
nyanyiannya.
Dalam hal ini, kata
sejumla karyawan PDAM, perusahaan tempat bekerjanya dibuat gaduh mulai
dari tahun 2010 hingga 2013 sekarang ini, setelah PDAM bergelimangan
uang menyusul adanya peningkatan usaha. " Kami kenal dengan orang yang
membawa AW, sebelum menjadi Dirum PDAM, kemudian kenal dengan pejabat
dan anggota DPRD setempat yang selaku berhubungan dan mondar-mandir ke
ruangannya, tetapi setelah yang bersangkutan duduk di bangku pesakitan,
jangankan mau menemuinya, uag yang sudah diberikannya itu tidak
diakuinya," ujar sejumlah kryawan PDAM Karawang, Minggu(1/6) saat
ditemui di salah satu tempat di Kabupaten Karawang.
Sejumlah karyawan PDAM,
minta kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar nama-nama yang disebutkan
tersangka, AW, telah menerima aliran dana, bisa dijerat dengan
Undang-udang TPPU, seperti sekarang ini diperagakan KPK terhadap
Patonah. Kenapa demikian?, karena yang disebutkan tersangka AW, yang
menerima uang lewat tangannya itu bukan tukang becak, atau kuli
bangunan, tetapi tersangka sebutkan lewt nyanyiannya, bupati, istri
bupati, anggota DPRD dari Komisi B dan Ketua KPU kabupaten Karawang, "
ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang.
Pihak Kejaksaan
setempat, kata sejumlah karyawan PDAM, dalam menegakan supremasi hukum
di Kabupaten Karawang jangan merasa kagok oleh fakta integritas yang
dibuat pihak Pemkab atau bupati, serta merasa kikuk akibat sudah diberi
pinjam pakai lima unit mobil Rush, tetapi guna membuat jera mereka yang
disebutkan tersangka korupsi PDAM julid II penegakan harus lurus, jujur
dan adil. " Kasihan teman-teman kami yang sudah mondar-mandir dijadikan
saksi untuk diminta keterangan, sementara sudah disebutkan orang-orang
dengan jelas nama, status dan jabatannya tidak bisa disentuh untuk
dimasukan bui," ujar sejumlah karyawan PDAM Karawang
Sementara pengacara
tersangka, AW, Asep Agustian, SH, MH, menantang istri Bupati Karawang,
Hj. NRLT berencana mngadukan pribadinya ke polisi akrena namanya ikut
terabsen dari orang-orang yang menerima aliran dana PDAM yang diduga
dikorup kliennya. " Saya senang istri Bupati Karawang mengadukan kasus
itu ke polisi, karena dengan dia mengadu dia berharap pihak Polres
Karawang bisa membuka tabir aliran dana dari tangan kilennya itu,"
tantang Asep Agustian, yang dihubungi lewat telepon genggamnya,
kemarin.**