Definisi Fakta Integritas Harus Dipahami
Muspida Karawang Jangan Jadi Bamper PPDB Online
KARAWANG - Mantan Asda I Pemkab Karawang, H. Drs. Salleh Effendi, angkat bicara menyusul pelaksanaan PPDB online di kabupatennya telah menimbulkan keresahaan di masyarakat. Hal ini, berbagai pihak harus juga memahami definisi dari fakta integritas PPDB online, dan sebaikanya Muspida setempat jangan mau menjadi "Bamber" urusan penerimaan siswa.
           Menurut mantan Asda I yang kini menjadi calon anggota DPRD Jabar dari Partai Nasdem, Minggu(30/6), fakta integritas adalah berjanjian ke dua belah pihak saling mengikat guna memperoleh kekuatan hukum, dan apabila terdapat penyimpangan yang berimplikasi mengarah kepada perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan yang telah disepakati tadi, maka sipelanggar harus diberi sangsi hukum. " PPDB online Karawang sudah cacat hukum, selain dasar hukumnya bertetangan dengan peraturan hukum di atasnya juga penjanjiannya juga disinyalir dilakukan secara sepihak," ujar Saleh Effendi.
            Dijelaskan mantan Asda I Pemkab Karawang, fakta integritas PPDB Online seharusnya perjanjiannya dilakukan antara calon orang tua siswa,  dengan pihak panitia PPDB dan pihak Disdikpora, atau melibatkan pihak lain dalam hal ini, PT. Telkomsel selaku menyedia jasa online. Kemudian Fakta integritas harus transparan terkait dengan tanggung jawb sumber dana untuk pembiayaan oprasional baik itu dana rakyat yang ditanggung APBD/APBN atau pihak lain sponsorship.
            Kemudian kata calon anggota dewan dari partai Nasdem ini, oprasonalnya pun harus dipersiapkan juklak dan juknisnya.. " Tampaknya harus juga dilakukan latihan teknis bagi(SDM)pelaksana, adakan desiminasi dan stimulasi bagi para siswa pada awal tahun ajaran  terhadap para siswa kelas 3 secara kontinyu  sampai dengan paham dan mampu, penuhi sarana dan prasarana canggih, minimal tiap kecamatan ada computer/modem yang sudah diakses dengan internet dengan melibatkan tenaga oprator terlatih," jelas mantan Asda I Pemkab Karawang ini.
             Dalam pelaksanaan PSB dia menyarankan, untuk calon siswa tingkat SD yang akan melanjutkan ke tingkat SLTP tidak perlu di online-kan, karena amanat  Undang-undang dan program wajib belajar 9 tahun. " Sistem online dilaksanakan tidak secara total dan sebaiknya bertahap dan pemerintah hukumnya wajib menampung calon siswa yang tidak tertampung lewat jalur online sebagai antisipasi pengangguran muda usia sekolah." pungkas Salleh Effendi.
            Di tempat terpisah sejumlah orang tua calon siswa korban online di pedesaan Kabupaten Karawang terutama yang anaknya masuk katagori wajib belajar 9 tahun, mengancam akan melakukan uji materil SK Bupati Karawang, H. Ades Swara yang dijadikan dasar hukum PPDB online di kabupatennya negeri lumbung padi. Kemudian mereka juga akan menuntut unsur Muspida yang menandatangani fakta integritas, karena dilangsungkannya PPDB online tersebut sebagaimana diakatakan Bupati Karawang tadi fakta integrirasnya telah ditandatangani pihak Muspida." Pak Damdim, Pak Kapolres, ibu Kajari dan Pak Ketua Pengadilan jangan mau dong diadukan dengan rakyat di urusan peneriman calon siswa, " ujar sejumlah orang tua siswa di pedesaan Kabbupaten Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games