Definisi Fakta Integritas Harus Dipahami
KARAWANG - Mantan Asda I Pemkab
Karawang, H. Drs. Salleh Effendi, angkat bicara menyusul pelaksanaan
PPDB online di kabupatennya telah menimbulkan keresahaan di masyarakat.
Hal ini, berbagai pihak harus juga memahami definisi dari fakta
integritas PPDB online, dan sebaikanya Muspida setempat jangan mau
menjadi "Bamber" urusan penerimaan siswa.
Menurut mantan Asda I
yang kini menjadi calon anggota DPRD Jabar dari Partai Nasdem,
Minggu(30/6), fakta integritas adalah berjanjian ke dua belah pihak
saling mengikat guna memperoleh kekuatan hukum, dan apabila terdapat
penyimpangan yang berimplikasi mengarah kepada perbuatan melawan hukum
maka sesuai dengan yang telah disepakati tadi, maka sipelanggar harus
diberi sangsi hukum. " PPDB online Karawang sudah cacat hukum, selain
dasar hukumnya bertetangan dengan peraturan hukum di atasnya juga
penjanjiannya juga disinyalir dilakukan secara sepihak," ujar Saleh
Effendi.
Dijelaskan mantan Asda
I Pemkab Karawang, fakta integritas PPDB Online seharusnya
perjanjiannya dilakukan antara calon orang tua siswa, dengan pihak
panitia PPDB dan pihak Disdikpora, atau melibatkan pihak lain dalam hal
ini, PT. Telkomsel selaku menyedia jasa online. Kemudian Fakta
integritas harus transparan terkait dengan tanggung jawb sumber dana
untuk pembiayaan oprasional baik itu dana rakyat yang ditanggung
APBD/APBN atau pihak lain sponsorship.
Kemudian kata calon
anggota dewan dari partai Nasdem ini, oprasonalnya pun harus
dipersiapkan juklak dan juknisnya.. " Tampaknya harus juga dilakukan
latihan teknis bagi(SDM)pelaksana, adakan desiminasi dan stimulasi bagi
para siswa pada awal tahun ajaran terhadap para siswa kelas 3 secara
kontinyu sampai dengan paham dan mampu, penuhi sarana dan prasarana
canggih, minimal tiap kecamatan ada computer/modem yang sudah diakses
dengan internet dengan melibatkan tenaga oprator terlatih," jelas mantan
Asda I Pemkab Karawang ini.
Dalam pelaksanaan PSB
dia menyarankan, untuk calon siswa tingkat SD yang akan melanjutkan ke
tingkat SLTP tidak perlu di online-kan, karena amanat Undang-undang dan
program wajib belajar 9 tahun. " Sistem online dilaksanakan tidak
secara total dan sebaiknya bertahap dan pemerintah hukumnya wajib
menampung calon siswa yang tidak tertampung lewat jalur online sebagai
antisipasi pengangguran muda usia sekolah." pungkas Salleh Effendi.
Di tempat terpisah
sejumlah orang tua calon siswa korban online di pedesaan Kabupaten
Karawang terutama yang anaknya masuk katagori wajib belajar 9 tahun,
mengancam akan melakukan uji materil SK Bupati Karawang, H. Ades Swara
yang dijadikan dasar hukum PPDB online di kabupatennya negeri lumbung
padi. Kemudian mereka juga akan menuntut unsur Muspida yang
menandatangani fakta integritas, karena dilangsungkannya PPDB online
tersebut sebagaimana diakatakan Bupati Karawang tadi fakta integrirasnya
telah ditandatangani pihak Muspida." Pak Damdim, Pak Kapolres, ibu
Kajari dan Pak Ketua Pengadilan jangan mau dong diadukan dengan rakyat
di urusan peneriman calon siswa, " ujar sejumlah orang tua siswa di
pedesaan Kabbupaten Karawang.**