Diduga  Interversi  Limbah di KIIC
Pengacara Laporkan Kapolsek Telukjambe Kapolri
KARAWANG - Pengacara Karawang, Imam Budi Santoso, SH, MH, terpaksa melaporkan, Kapolsek Telukjambe, Kompol, Iwan Ridwan Saleh ke Kapolri atas dugaan intervesi masalah pengelolaan limba di KIIC(Kawasan Industri Indonesia Karawang). Hal ini, disinyalir dipegakan oleh sang Kapolsek tadi, terhadap kliennya, sejak pertama menjadi Kapolsek tahun 2003 dan terulang kembali saat menjabat orang nomor satu di wilayah hukum kawasan industri terbesar se Asia Tenggara menduduki jabatan untuk ke dua kalinya hingga 2013.
              Menurut Imam Budi Santono, SH, setidaknya cliennya itu, jika berurusan dengan Kompol, Iwan Ridwan Saleh, kerap selalu berurusan dengan persoalan dan masalah pengelolaan limbah di beberapa pabrik kawasan industri tersebut. " Dicontohkan, di tahun 2003 ada persoalan limbah di pabrik spepparts PT.AAI, sekarang pada tahun 2013 di pabrik AAI lagi dan oleh clien kami disebut dan disinyalir lagi Kapolsek intervensi lagi dengan kemasan modus lain," ujar pengacara Karawang Imam Budi Santoso, SH, MH, kemarin di kantornya.
            Lewat surat resmi yang dikirim ke Kapolri, tanggal 7 Juni 2013, kata Imam, setidaknya ada tujuh item masalah atau persoalam yang menjadi alasan laporan tersebut, dimana terkait dengan clien kami atas nama, H. Toha Sugianto. Surat laporan ke Kapolri juga ditembuskan ke 20 lembaga pemerintah di antaranya, Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MA, Kaba Harkam Mabes Polri, Kaba Intelkam Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, IT Warsum Mabes Polri, Kapolda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Dir Reskrim Um Polda Jabar, Direktur Samapta Polda Jabar, Bupati, Kapolres, Kodim 0604  Karawang, Kapolsek Telukjambe itu sendiri dan PT. AAI KIIC Karawang.
           Sebagaimana diakui Cilennya, kata Imam Budi Santoso, jika cliennya tengah mengelola di pabrik yang sudah dilakukan kerjasama dimana syah penanganan pengelolaannnya secara yuridis formal, kerap ditenggarai kekisruhan. Dicontohan, terjadinya kekisruhan pengelolaan limbah itu di tahun 2003 dan kini terjadi di tahun 2013, sehingga clien kami itu selalu dihadapkan kepada permasalahan yang klasik dan clien kami menduga di belakangan terjadinya masalah tersebut ada intervansi dari Kapolsek Telukjambe.
           Lebih jauh Imam menjelaskan, yuridis formal cliennya mengelola limbah di pabrik AAI KIIC Karawang Barat dituangkan lewat akta notaris, dimana lewat alinea kesepakatan point 12 disebutkan dengan adanya kesepakatan dari penggugat I, tegugat I dan tergugat II, maka berakhirlah sengketa perdata nomor : 13/Pdt.G/2007/PN. Krw, Nomor :242/PDT/PT.BDG, nomor: 179K/Pdt/2009 dan menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan sebagai hukum bahwa surat penunjukan Nomor; 4/PGA-AAI/2003 tertanggal 15 Pebruari 2003 adalah hkum yang mengikat secara bertimbal balik untuk pemenuhan hak dan kewajiban dengan segala akibat hukumnya antara penggugat dan tergugat II." Jadi lewat keputusan tersebut maka CV. Mitra Utama milik clien kami yang mendat legalitas formal untuk mengelola limbah di pabrik PT. AAIO KIIC," tegas Imam Budi Santoso.
          Clien kami, kata Imam, menghadapi masalah atau persoalan hingga membuat tidak nyaman dalam melakukan aktivitas usahanya, bukan saja saat melakukan MOU dengan PT. AAI, tetapi juga terjadi di PT. Hamatetsu, hingga harus mengalami kerugian dimana mobil truk yang sedang mengangkut limbah dicegat dan sopirnya diperlakukan tidak sebagaimana mestinya dimana dilakukan oleh beberapa LSM yang tengah melakukan aksi demo dimana suruhan pihak lain guna merebut limbah yang sudah ada MOU-nya dengan clinen kami.
           Anehnya, lanjut Iman, atas terjadinya pemukulan terhadap sopir dan dua kendaraan kami yang sedang melakukan aktivitas usahanya mengangkut limbah dari PT. Hamatetu tadi, bukan si pelaku yang diganjar. Tetapi dua mobil bersama muatanya yang disandra di lokasi pabrik tempat demo anatkis itu, malah dijadikan BB, tetapi beberapa kendaraan milik delapan LSM sebagai pndemo tak satu unitpun yang disita untuk dijadikan bukti atas dugaan peragaan demo anarkis tersebut.
          Imam budi Santono menambahkan, CV. Minta utama milik cilen kami yang melakukan MOU dengan pabrik PT. AAI, juga mendapat dukungan dari Kepala Desa Sukaluyu, Ketua BPD Sukaluyu, Karang Taruna Desa Sukaluyu, , Kades Margakaya, Ketua BPD Margakaya, Ketua LPM Margakaya, dan Ketua Karang Taruna Desa Margakaya. Lembaga di dua desa tersebut merupakan lokasi atau domicili pabrik PT. AAI beroprasi. " Cilen kami dalam melakukan aktivitas usahanya selain mendapat legalitas formal dari lembaga negara, juga dilegalitas oleh rakyat tempat pabrik itu beroprasi," pengcara muda Karawang, Iman Budi Santoso.
            Seemnata itu Kapolsek Telukjambe, Kompol, Iwan Ridwan Saleh, ketika dikonfirmasi beberapa lalu, melalui telepon genggamnya mengaku, tidak takut dilaporkan ke Kapolri. Dia sesumbar jika perlu saya dilaporkan ke malaikat-pun tidak takut." Saya selalu berada di beberapa pabrik yang tengah didemo LSM atau kemunitas masyarakat lainya, hanya terbatas kepada pengamanan semata dan tidak punya maksud lain dibalik persoalan tersebut apalagi interversi dalam pengelolaan limbah segala," tegas Kapolsek Telukjambe.**

Subscribe for latest Apps and Games