Diduga Interversi Limbah di KIIC
Pengacara Laporkan Kapolsek Telukjambe Kapolri
KARAWANG
- Pengacara Karawang, Imam Budi Santoso, SH, MH, terpaksa melaporkan,
Kapolsek Telukjambe, Kompol, Iwan Ridwan Saleh ke Kapolri atas dugaan
intervesi masalah pengelolaan limba di KIIC(Kawasan Industri Indonesia
Karawang). Hal ini, disinyalir dipegakan oleh sang Kapolsek tadi,
terhadap kliennya, sejak pertama menjadi Kapolsek tahun 2003 dan
terulang kembali saat menjabat orang nomor satu di wilayah hukum kawasan
industri terbesar se Asia Tenggara menduduki jabatan untuk ke dua
kalinya hingga 2013.
Menurut Imam Budi Santono, SH, setidaknya cliennya itu, jika berurusan
dengan Kompol, Iwan Ridwan Saleh, kerap selalu berurusan dengan
persoalan dan masalah pengelolaan limbah di beberapa pabrik kawasan
industri tersebut. " Dicontohkan, di tahun 2003 ada persoalan limbah di
pabrik spepparts PT.AAI, sekarang pada tahun 2013 di pabrik AAI lagi dan
oleh clien kami disebut dan disinyalir lagi Kapolsek intervensi lagi
dengan kemasan modus lain," ujar pengacara Karawang Imam Budi Santoso,
SH, MH, kemarin di kantornya.
Lewat surat resmi yang dikirim ke Kapolri, tanggal 7 Juni 2013, kata
Imam, setidaknya ada tujuh item masalah atau persoalam yang menjadi
alasan laporan tersebut, dimana terkait dengan clien kami atas nama, H.
Toha Sugianto. Surat laporan ke Kapolri juga ditembuskan ke 20 lembaga
pemerintah di antaranya, Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MA, Kaba
Harkam Mabes Polri, Kaba Intelkam Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri,
IT Warsum Mabes Polri, Kapolda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Dir
Reskrim Um Polda Jabar, Direktur Samapta Polda Jabar, Bupati, Kapolres,
Kodim 0604 Karawang, Kapolsek Telukjambe itu sendiri dan PT. AAI KIIC
Karawang.
Sebagaimana diakui Cilennya, kata Imam Budi Santoso, jika cliennya
tengah mengelola di pabrik yang sudah dilakukan kerjasama dimana syah
penanganan pengelolaannnya secara yuridis formal, kerap ditenggarai
kekisruhan. Dicontohan, terjadinya kekisruhan pengelolaan limbah itu di
tahun 2003 dan kini terjadi di tahun 2013, sehingga clien kami itu
selalu dihadapkan kepada permasalahan yang klasik dan clien kami menduga
di belakangan terjadinya masalah tersebut ada intervansi dari Kapolsek
Telukjambe.
Lebih
jauh Imam menjelaskan, yuridis formal cliennya mengelola limbah di
pabrik AAI KIIC Karawang Barat dituangkan lewat akta notaris, dimana
lewat alinea kesepakatan point 12 disebutkan dengan adanya kesepakatan
dari penggugat I, tegugat I dan tergugat II, maka berakhirlah sengketa
perdata nomor : 13/Pdt.G/2007/PN. Krw, Nomor :242/PDT/PT.BDG, nomor:
179K/Pdt/2009 dan menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum
tetap dan menyatakan sebagai hukum bahwa surat penunjukan Nomor;
4/PGA-AAI/2003 tertanggal 15 Pebruari 2003 adalah hkum yang mengikat
secara bertimbal balik untuk pemenuhan hak dan kewajiban dengan segala
akibat hukumnya antara penggugat dan tergugat II." Jadi lewat keputusan
tersebut maka CV. Mitra Utama milik clien kami yang mendat legalitas
formal untuk mengelola limbah di pabrik PT. AAIO KIIC," tegas Imam Budi
Santoso.
Clien kami,
kata Imam, menghadapi masalah atau persoalan hingga membuat tidak
nyaman dalam melakukan aktivitas usahanya, bukan saja saat melakukan MOU
dengan PT. AAI, tetapi juga terjadi di PT. Hamatetsu, hingga harus
mengalami kerugian dimana mobil truk yang sedang mengangkut limbah
dicegat dan sopirnya diperlakukan tidak sebagaimana mestinya dimana
dilakukan oleh beberapa LSM yang tengah melakukan aksi demo dimana
suruhan pihak lain guna merebut limbah yang sudah ada MOU-nya dengan
clinen kami.
Anehnya, lanjut Iman, atas terjadinya pemukulan terhadap sopir dan dua
kendaraan kami yang sedang melakukan aktivitas usahanya mengangkut
limbah dari PT. Hamatetu tadi, bukan si pelaku yang diganjar. Tetapi dua
mobil bersama muatanya yang disandra di lokasi pabrik tempat demo
anatkis itu, malah dijadikan BB, tetapi beberapa kendaraan milik delapan
LSM sebagai pndemo tak satu unitpun yang disita untuk dijadikan bukti
atas dugaan peragaan demo anarkis tersebut.
Imam budi Santono menambahkan, CV. Minta utama milik cilen kami yang
melakukan MOU dengan pabrik PT. AAI, juga mendapat dukungan dari Kepala
Desa Sukaluyu, Ketua BPD Sukaluyu, Karang Taruna Desa Sukaluyu, , Kades
Margakaya, Ketua BPD Margakaya, Ketua LPM Margakaya, dan Ketua Karang
Taruna Desa Margakaya. Lembaga di dua desa tersebut merupakan lokasi
atau domicili pabrik PT. AAI beroprasi. " Cilen kami dalam melakukan
aktivitas usahanya selain mendapat legalitas formal dari lembaga negara,
juga dilegalitas oleh rakyat tempat pabrik itu beroprasi," pengcara
muda Karawang, Iman Budi Santoso.
Seemnata itu Kapolsek Telukjambe, Kompol, Iwan Ridwan Saleh, ketika
dikonfirmasi beberapa lalu, melalui telepon genggamnya mengaku, tidak
takut dilaporkan ke Kapolri. Dia sesumbar jika perlu saya dilaporkan ke
malaikat-pun tidak takut." Saya selalu berada di beberapa pabrik yang
tengah didemo LSM atau kemunitas masyarakat lainya, hanya terbatas
kepada pengamanan semata dan tidak punya maksud lain dibalik persoalan
tersebut apalagi interversi dalam pengelolaan limbah segala," tegas
Kapolsek Telukjambe.**