Diduga Usai Dicecar Hakim
Camat Majalaya Karawang  Meninggal di Ruang Sidang PTUN Bandung
KARAWANG - Diduga Bupati Karawang, H. Ade Swara tidak bergeming sedikitpun menyusul menungalnya Camat Malajaya, Yunus, di ruang sidang PTUN Bandung saat menjadi saksi untuk mengamankan SK Bupati sekitar pelantikan Kades Bengle, yang tengah di PTU-kan oleh pihak lawan. Beruntung, sang istri setia mendampingi, hingga jasad sang camat yang sebelum menemui ajal bersandar dipelukanyanya, bisa dibawa ke Karawang.
               Mantan Asda I Pemkab Karawang, H. Saleh Eefendi, Minggu(9/6) menyayangkan atas peristiwa yang menimpa Camat Majalaya, Yunus, memaksa harus menghemvuskan nafas terakhir ketika sedang menyelamatkan kebijakan atasannya yakni bupati. " Camat itu benar-benar seorang pejuang dia meninngga di saat sedang membela atasannya dan sebagai rasa apreasi terhadap perjuangnnya harus bupati memerintahkan kepada rakyat karawang untuk mengibarkan bendera setengan tiang di bumi Karawang ini," tegas Saleh Effendi.
               Pepen Menjelaskan, Camat Majalaya, Yunus, meninggal dunia setelah dihadapankan sebagai saksi, dan di persidangan diduga dicecar pertanyaaan oleh majelis PTUN Bandung yang menyidangkan sengketa hasil Pilkades Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Kata mantan Asda I Pemkab Karawang, pemanggilan Camat Majalaya sebagai saksi di forum sudang PTUN bandung disinyalir ada yang tidak beres dimana eksekusi pemamgilannya dilakukan oleh anggota Polisi. " Seharusnya lewat persidangan PTUN itu pemnggilan itu dilakukan melalui bupati, dan gubernur, bukan oleh polisi yang nota benenya bukan persidangan tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi," ujar Pepen.
             Dalam hal ini, kata mantan Asda I Pemkab Karawang, siapa yang harus bertanggungjawab di balik kematian Camat Malaya yang sedang berjuang mempertahankan SK Bupati Karawang prihal pengangkatan Kepala Desa Bengle itu. Kemudian pertanyaannya, kenapa Yunus yang tengah sakit permanen pernah mengalami stroke segala dipakasa untuk memberi kesaksian di forum sidang PTUN tersebut. " Kan sudah jelas lewat KUHAP juga kalau orang yang sakit tidak boleh untuk melakukan perbuatan hukum," tegas Pepen, mantan Asda I Pemkab Karawang.
             Menyusul telah meninggalnya Camat Majalaya saat berada di ruang sidang PTUN Bandung usai diperiksa kesaksiannya oleh majelis hakim yang menyidangkannya itu, Pepen, menyatakan belasungkawa sedalam-dalammnya. Kemudian dia berharap kepada aparat di lembaga yudikatif untuk lebih selektif dalam memperlakukan siapuan di hadapan hukum, dimana orang yang sedang sakit jangan serta merta dihadapankan di persidangan, forom pemeriksaan atau bentuk lainya. " Jika sudah beegitu kepada siapa pertanggungjawaban itu dilimpahkan, jika ditilik dari sisi kemanusiannya," ujar Drs. Saleh Effendi alias Pepen, sapaan akrabnya.
           Sebagai mantan aparat Pemkab Karawang, Pepen, menyatakan terima kasih kepada istri Camat Majalaya, dimana sudah menyelamatkan suaminya saat pinsan di ruang sidang usai diperiksa**

Subscribe for latest Apps and Games