Diduga Usai Dicecar Hakim
Camat Majalaya Karawang Meninggal di Ruang Sidang PTUN Bandung
KARAWANG
- Diduga Bupati Karawang, H. Ade Swara tidak bergeming sedikitpun
menyusul menungalnya Camat Malajaya, Yunus, di ruang sidang PTUN Bandung
saat menjadi saksi untuk mengamankan SK Bupati sekitar pelantikan Kades
Bengle, yang tengah di PTU-kan oleh pihak lawan. Beruntung, sang istri
setia mendampingi, hingga jasad sang camat yang sebelum menemui ajal
bersandar dipelukanyanya, bisa dibawa ke Karawang.
Mantan Asda I Pemkab Karawang, H. Saleh Eefendi, Minggu(9/6)
menyayangkan atas peristiwa yang menimpa Camat Majalaya, Yunus, memaksa
harus menghemvuskan nafas terakhir ketika sedang menyelamatkan kebijakan
atasannya yakni bupati. " Camat itu benar-benar
seorang pejuang dia meninngga di saat sedang membela atasannya dan
sebagai rasa apreasi terhadap perjuangnnya harus bupati memerintahkan
kepada rakyat karawang untuk mengibarkan bendera setengan tiang di bumi
Karawang ini," tegas Saleh Effendi.
Pepen Menjelaskan, Camat Majalaya, Yunus, meninggal dunia setelah
dihadapankan sebagai saksi, dan di persidangan diduga dicecar
pertanyaaan oleh majelis PTUN Bandung yang menyidangkan sengketa hasil
Pilkades Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Kata mantan Asda I Pemkab
Karawang, pemanggilan Camat Majalaya sebagai saksi di forum sudang PTUN
bandung disinyalir ada yang tidak beres dimana eksekusi pemamgilannya
dilakukan oleh anggota Polisi. " Seharusnya lewat persidangan PTUN itu
pemnggilan itu dilakukan melalui bupati, dan gubernur, bukan oleh polisi
yang nota benenya bukan persidangan tindak pidana umum atau tindak
pidana
korupsi," ujar Pepen.
Dalam hal ini, kata mantan Asda I Pemkab Karawang, siapa yang harus
bertanggungjawab di balik kematian Camat Malaya yang sedang berjuang
mempertahankan SK Bupati Karawang prihal pengangkatan Kepala Desa Bengle
itu. Kemudian pertanyaannya, kenapa Yunus yang tengah sakit permanen
pernah mengalami stroke segala dipakasa untuk memberi kesaksian di forum
sidang PTUN tersebut. " Kan sudah jelas lewat KUHAP juga kalau orang
yang sakit tidak boleh untuk melakukan perbuatan hukum," tegas Pepen,
mantan Asda I Pemkab Karawang.
Menyusul telah meninggalnya Camat Majalaya saat berada di ruang sidang
PTUN Bandung usai diperiksa kesaksiannya oleh majelis hakim yang
menyidangkannya itu, Pepen, menyatakan belasungkawa sedalam-dalammnya.
Kemudian dia berharap kepada aparat di lembaga
yudikatif untuk lebih selektif dalam memperlakukan siapuan di hadapan
hukum, dimana orang yang sedang sakit jangan serta merta dihadapankan di
persidangan, forom pemeriksaan atau bentuk lainya. " Jika sudah beegitu
kepada siapa pertanggungjawaban itu dilimpahkan, jika ditilik dari sisi
kemanusiannya," ujar Drs. Saleh Effendi alias Pepen, sapaan akrabnya.
Sebagai mantan aparat Pemkab Karawang, Pepen, menyatakan terima kasih
kepada istri Camat Majalaya, dimana sudah menyelamatkan suaminya saat
pinsan di ruang sidang usai diperiksa**