Kasus PDAM dan BPHTB Nyerempet Bupati
Siapa Piawai Mengungkap Kasus, Kejaksaan Karawang atau Ombudsman
KARAWANG - Kasus dugaan korupsi babak II di tubuh PDAM Karawang Rp 1, 8 miliar dan pajak BPHTB sudah nyerempaet nama Bupati Karawang, H. Ade Swara. Hal ini yang membedakan hanya dimasalah penanganan prosesnya dimana dugaan korupsi di tubuh PDAM sedang ditangani Kejaksaan setempat, sedangkan setoran pajak ilegal Rp 11, 9 miliar yang sudah masuk kas Pemkab serta dibagi-bagikan insentifnya penanganan perkaranya oleh pihak ombudsman.
             Pertanyaannya, siapa lebih piawai mengungkap dua kasus yang menyeret-nyeret nama Bupati Karawang itu. " Kasus setoran pajak BPHTB ilegal ombudsman sudah dua kali melayangkan surat permohonan penjelasan dan jika dalam 14 hari bupati tidak bergeming konon prosesnya akan ditingkatkan ke tingkat pemanggilan, sedangkan pihak Kejaksaan akan memanggil bupati menyusul adanya rekaman CCTV di ruang bupati yang memperbincangkan adanya sesuatu dengan terdakwa korupsi PDAM babak II bernitial AW," kata Pengacara terdakwa AW, Asep Agustian, SH, MH dan Asep Toha, aktivis pemantau korupsi di Kabupaten Karawang.
             Menurut Asep Agustian dan Asep Toha, kasus korupsi PDAM Karawang Rp 1,8 Miliar dan setoran pajak BPHTB ilegal Rp 11,9 Miliar sama-sama terjadi di tahun 2011. Kemudian proses hukum korupsi di tubuh PDAM berhasil menemukan tersangka bersama orang-orang yang menerima aliran dana dari hasil dugaan korupsi yang diperagakan AW, tahun 2013 setelah jaksa Patris di BKO-kan untuk menjabat Plt di Kejaksaan Karawang ini. " Mudah-mudahan lewat CCTV bisa membuat terang terungkapnya aliran dana tersebut," ujar Asep Agustian, SH, MH, kemarin, saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
           Dalam hal ini, kata Asep Agustian, sebagaimana diakui cliennya, tersangka AW, aliran dana ke Bupati Karawang, tersebut nilainya hanya Rp 20 juta saja, sedangkan ke istrinya hanya Rp 85 juta. tersangka penyebutkan, uang tersebut diberikan pada saat bupati bersama istrinya hendak berangkat ke Korea, dan diserahkanya pada saat keduanya bersama Ketua DPRD tengah berada di bandara Soekarno - Hatta.
           Uang yang disinyalir dikorup tersangka Aw, juga mengalir ke beberapa anggota DPRD Karawang dari komisi B, dan bahkan disebutkan tersangka juga ikut mengalit ke Ketua KPU Karawang. Menurut tersangka Aw, pihaknya guna bisa menjabat Dirum PDAM karena memiliki kedekatan dengan Ketua KPU Karawang. " Yang nyanyi uang PDAM yang dikorup mengalir ke bupati, istri bupati dan beberapa anggota DPRD dari komisi B yakni tersangka AW dan sebagai dasarnya tersangka melakukan, memberikan dan merasakan langsung saat membagi-bagikan uang hasil korup tersebut," ujar Asep Agustian, SH, MH, pengacara tersangka AW.
            Ketua KPU Karawang, Emay, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya mengatakan, guna menghadapi nyanyian tersangka AW, seharuasnya anggota DPRD dari komisi B segera menggekar forum hearing.  Emay berjannji akan datang guna membeberkan apa yang dinyanyikan tersangka AW, itu ternyata tidak benar adanya. " jika pihak anggota DPRD yang diseret-seret namanya mampu menggelar hearing nyanyian tersangka AW, atas dugaan kasus korupsi PDAM Karawang babak II itu kami pasti datang," pungkasnya.**

Subscribe for latest Apps and Games