Kasus PDAM dan BPHTB Nyerempet Bupati
Siapa Piawai Mengungkap Kasus, Kejaksaan Karawang atau Ombudsman
KARAWANG
- Kasus dugaan korupsi babak II di tubuh PDAM Karawang Rp 1, 8 miliar
dan pajak BPHTB sudah nyerempaet nama Bupati Karawang, H. Ade Swara. Hal
ini yang membedakan hanya dimasalah penanganan prosesnya dimana dugaan
korupsi di tubuh PDAM sedang ditangani Kejaksaan setempat, sedangkan
setoran pajak ilegal Rp 11, 9 miliar yang sudah masuk kas Pemkab serta
dibagi-bagikan insentifnya penanganan perkaranya oleh pihak ombudsman.
Pertanyaannya, siapa lebih piawai mengungkap dua kasus yang
menyeret-nyeret nama Bupati Karawang itu. " Kasus setoran pajak BPHTB
ilegal ombudsman sudah dua kali melayangkan surat permohonan penjelasan
dan jika dalam 14 hari bupati tidak bergeming konon prosesnya akan
ditingkatkan ke tingkat pemanggilan, sedangkan pihak Kejaksaan akan
memanggil bupati menyusul adanya rekaman CCTV di ruang bupati yang
memperbincangkan adanya sesuatu dengan terdakwa korupsi PDAM babak II
bernitial AW," kata Pengacara terdakwa AW, Asep Agustian, SH, MH dan
Asep Toha, aktivis pemantau korupsi di Kabupaten Karawang.
Menurut Asep Agustian dan Asep Toha, kasus korupsi PDAM Karawang Rp 1,8
Miliar dan setoran pajak BPHTB ilegal Rp 11,9 Miliar sama-sama terjadi
di tahun 2011. Kemudian proses hukum korupsi di tubuh PDAM berhasil
menemukan tersangka bersama orang-orang yang menerima aliran dana dari
hasil dugaan korupsi yang diperagakan AW, tahun 2013 setelah jaksa
Patris di BKO-kan untuk menjabat Plt di Kejaksaan Karawang ini. "
Mudah-mudahan lewat CCTV bisa membuat terang terungkapnya aliran dana
tersebut," ujar Asep Agustian, SH, MH, kemarin, saat dihubungi lewat
telepon genggamnya.
Dalam hal ini, kata Asep Agustian, sebagaimana diakui cliennya,
tersangka AW, aliran dana ke Bupati Karawang, tersebut nilainya hanya Rp
20 juta saja, sedangkan ke istrinya hanya Rp 85 juta. tersangka
penyebutkan, uang tersebut diberikan pada saat bupati bersama istrinya
hendak berangkat ke Korea, dan diserahkanya pada saat keduanya bersama
Ketua DPRD tengah berada di bandara Soekarno - Hatta.
Uang yang disinyalir dikorup tersangka Aw, juga mengalir ke beberapa
anggota DPRD Karawang dari komisi B, dan bahkan disebutkan tersangka
juga ikut mengalit ke Ketua KPU Karawang. Menurut tersangka Aw, pihaknya
guna bisa menjabat Dirum PDAM karena memiliki kedekatan dengan Ketua
KPU Karawang. " Yang nyanyi uang PDAM yang dikorup mengalir ke bupati,
istri bupati dan beberapa anggota DPRD dari komisi B yakni tersangka AW
dan sebagai dasarnya tersangka melakukan, memberikan dan merasakan
langsung saat membagi-bagikan uang hasil korup tersebut," ujar Asep
Agustian, SH, MH, pengacara tersangka AW.
Ketua KPU Karawang, Emay, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya
mengatakan, guna menghadapi nyanyian tersangka AW, seharuasnya anggota
DPRD dari komisi B segera menggekar forum hearing. Emay berjannji akan
datang guna membeberkan apa yang dinyanyikan tersangka AW, itu ternyata tidak benar adanya. " jika pihak
anggota DPRD yang diseret-seret namanya mampu menggelar hearing nyanyian
tersangka AW, atas dugaan kasus korupsi PDAM Karawang babak II
itu kami pasti datang," pungkasnya.**