Polsek Telukjambe Tebang Pilih
Kejaksaan Karawang Belum Terima SPDP Pembunuhan Herman Felani
KARAWANG - Kapolsek Polsek
Telukjambe, Kompol. Iwan Ridwan Saleh, diduga tebang pilih dalam
menangani perkara tindak pidana di wilayah hukumnya menyusul belum di-
SPDP-(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-kannya kasus pembunuhan
Herman felani, ke Kejaksaan negeri Karawang hingga sudah berjalan 6
bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini, sangat berbeda
dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka orang "kere", dalam
tempo kekejap langsung di-SPDP-kan ke Kejaksaan, sedangkan tersangkanya
langsung dititipkan ke LP, Warungbambu, Karawang.
Kepala Seksi Pidum
Karawang, Nirwan, SH, Kamis(13/6), membenarkan, bahwa pihaknya belum
menerima SPDP kasus pembunuhan, Herman Felani, warga Kampung Ulekan Rt
02/03 Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe, yang diduga melibatkan
tersangka RSD, meski terjadinya peristiwa tersebut sudah 6 bulan
lamanya. Sehingga dengan belum di SPDP-kannya kasus tersebut, pihak
Kejaksaan tidak bisa melakukan komunikasi dengan pihak Polsek Telukjambe
yang menangani kasus tersebut. " Karena kasus tersebut masih ranahnya
pihak Polsek Telukjambe, hingga Kejaksaan tidak bisa berbuat banyak guna
menanyakan adan menegur sekitar kemajuan proses hukumnya," ujar Kasie
Pidum Kejaksaan Karawang.
Menurut Kasie Pidum,
kasus pembunuhan yang disinyalir melibatkan tersangka, meski belum di
SPDP-kan dan BAP bersama tersangkannya belum diserahkan ke Kejaksaan,
sekitar penanganan perkaranya belum kadaluarsa dan tidak bisa dideponir
begitu saja, selain sebagaimana telah diatur dalam ketentuan hukum. "
Kalau saya baca aturannya, kadaluarsanya kasus pembunuhan Herman Felani
Karawang, setelah 12 tahun," ujar Nirwan, SH., seraya menambahkan,
penanganan kasus pembunuhan itu kini masih ranahnya pihak Polsek
Telukjambe Karawang.
Sebagaimana diakui, Sain Rodiana bin Karta, kakak korban, dari
peristiwa kejadian hingga sudah memasuki kurang lebih 6 bulan, pihak
Polsek telukjambe baru satu kali melakukan pemberitahuan sekitar hasil
perkembangan penyidikan yakni, pada tnggal 31 Januari 2013, sedangkan
sampai memasuki bulan Juni 2013, pemberitahuan perkembangan hasil
penyeidikan tersebut tidak kedengaran lagi suaranya. " Kami juga tidk
habis fikir dengan Kapolsek Telukjambe dalam menangani kasus terbunuhnya
adik kami ini, seperti tidak kelihatan geregernya untuk segera
mengungkap dan menangkap tersangka, RSD, sehingga dalm benak memunculkan
"Fiktor"(Fikiran Kotor" ada apa dengan Kapolsek Telukjambe dengan kasus
terbunuhnya Herman Felani," ujar Sain Rodiana saat dihubungi di
kediamannya, kemarin.
Lain lagi dengan pengakuan orang tua Yadi Junaedi dan orang tua Tony,
dimana anaknya tidak diberi ampun lagi oleh Kapolsek Telukjambe, Kompol,
Iwan Ridwan Saleh, saat tertangkap basah melakukan tindak pidana
penjambretan HP di TKP, Komplek Perumahan Resinda, dalam tempo cepat
perkaranya langsung diserahkan ke kejaksaan dan anak kami penahanya
langsung dipindahkan dari sel Polsek ke LP, Warungbambu. Padahal, anak
kami dalam kasus tersebut telah mengganti HP yang pernah diambilnya dari
tangan korban tersebut.
Sementara itu Kapolsek Telukjambe, Kompol. Iwan Ridwan, Saleh, saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, membenarkan, kasus
yang melibatkan tersangka Yadi Junaedi dan Tony, sekitar penahanannya
telah dipindahkan dari sel Polsek ke sel LP Warungbambu dan perkarawang
segera dilimpahkan ke Kejaksaan Karawang. Sedangkan terkait dengan kasus
pembunuhan Herman Felani, pihaknya bersama jajarannya belum berhasil
menangkap tersangka RSD, meski sudah dilakukan pengejarn, ke kampung
halamannya Pulau Madura.**