Polsek Telukjambe Tebang Pilih
Kejaksaan Karawang Belum Terima SPDP  Pembunuhan Herman Felani
KARAWANG - Kapolsek Polsek Telukjambe, Kompol. Iwan Ridwan Saleh, diduga tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukumnya menyusul belum di- SPDP-(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-kannya kasus pembunuhan Herman felani, ke Kejaksaan negeri Karawang hingga sudah berjalan 6 bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini, sangat berbeda dengan  tindak pidana yang dilakukan tersangka  orang "kere", dalam tempo kekejap langsung di-SPDP-kan ke Kejaksaan, sedangkan tersangkanya langsung dititipkan ke LP, Warungbambu, Karawang.
              Kepala Seksi Pidum Karawang, Nirwan, SH, Kamis(13/6), membenarkan, bahwa pihaknya belum menerima SPDP kasus pembunuhan, Herman Felani, warga Kampung Ulekan Rt 02/03 Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe, yang diduga melibatkan tersangka RSD, meski terjadinya peristiwa tersebut sudah 6 bulan lamanya. Sehingga dengan belum di SPDP-kannya kasus tersebut, pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan komunikasi dengan pihak Polsek Telukjambe yang menangani kasus tersebut. " Karena kasus tersebut masih ranahnya pihak Polsek Telukjambe, hingga Kejaksaan tidak bisa berbuat banyak guna menanyakan adan menegur sekitar kemajuan proses hukumnya," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Karawang.
             Menurut Kasie Pidum, kasus pembunuhan yang disinyalir melibatkan tersangka, meski belum di SPDP-kan dan BAP bersama tersangkannya belum diserahkan ke Kejaksaan, sekitar penanganan perkaranya belum kadaluarsa dan tidak bisa dideponir begitu saja, selain sebagaimana telah diatur dalam ketentuan hukum. " Kalau saya baca aturannya, kadaluarsanya kasus pembunuhan Herman Felani Karawang, setelah 12 tahun," ujar Nirwan, SH., seraya menambahkan, penanganan kasus pembunuhan itu kini masih ranahnya pihak Polsek Telukjambe Karawang.
            Sebagaimana diakui, Sain Rodiana bin Karta, kakak korban, dari peristiwa kejadian hingga sudah memasuki kurang lebih 6 bulan, pihak Polsek telukjambe baru satu kali melakukan pemberitahuan sekitar hasil perkembangan penyidikan yakni, pada tnggal 31 Januari 2013, sedangkan sampai memasuki bulan Juni 2013, pemberitahuan perkembangan hasil penyeidikan tersebut tidak kedengaran lagi suaranya. " Kami juga tidk habis fikir dengan Kapolsek Telukjambe dalam menangani kasus terbunuhnya adik kami ini, seperti tidak kelihatan geregernya untuk segera mengungkap dan menangkap tersangka, RSD, sehingga dalm benak memunculkan "Fiktor"(Fikiran Kotor" ada apa dengan Kapolsek Telukjambe dengan kasus terbunuhnya Herman Felani," ujar Sain Rodiana saat dihubungi di kediamannya, kemarin.
             Lain lagi dengan pengakuan orang tua Yadi Junaedi dan orang tua Tony, dimana anaknya tidak diberi ampun lagi oleh Kapolsek Telukjambe, Kompol, Iwan Ridwan Saleh, saat tertangkap basah melakukan tindak pidana penjambretan HP di TKP, Komplek Perumahan Resinda, dalam tempo cepat perkaranya langsung diserahkan ke kejaksaan dan anak kami penahanya langsung dipindahkan dari sel Polsek ke LP, Warungbambu. Padahal, anak kami dalam kasus tersebut telah mengganti HP yang pernah diambilnya dari tangan korban tersebut.
            Sementara itu Kapolsek Telukjambe, Kompol. Iwan Ridwan, Saleh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, membenarkan, kasus yang melibatkan tersangka Yadi Junaedi dan Tony, sekitar penahanannya telah dipindahkan dari sel Polsek ke sel LP Warungbambu dan perkarawang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Karawang. Sedangkan terkait dengan kasus pembunuhan Herman Felani, pihaknya bersama jajarannya belum berhasil menangkap tersangka RSD, meski sudah dilakukan pengejarn, ke kampung halamannya Pulau Madura.**

Subscribe for latest Apps and Games