PPDB Karawang Menyisakan Masalah
Diduga Soal KK Disdikpora dan Badukcatpil Tidak Singkron
KARAWANG
- PPDB online di Karawang masih menyisakan masalah menyusul tidak
singkronnya Kantor Disdikpora dan Badukcatpil, setempat. Hal ini, pihak
panitia di setiap sekolah tidak mau menerima KK(Kartu Keluarga) yang
secara kebetulan milik para calon siswa yang masih dalam proses
pembuatan di Kantor Badukcatpil Karawang.
Persoalan KK tersebut hanya berlaku terhadap calon siswa yang masuk
PPDB online katagori Bina Lingkungan, alias calon siswa yang orang
tuanya tinggal di desa atau kelurahan tempat berdirinya sekolah
tersebut. Katagori PPDB Bina lingkungan tersebut, hanya berlaku terhadap
calo siswa yang sekolah-sekolahnya berada di desa tempat tinggal orang
tua siswa, sehingga tidak berlaku bagi calon siswa di luar desa atau
kelurahan meski dalam satu wilayah kecamatan.
Ironisnya, panitia PPDB online penerimaan calon siswa katagori Bina
Lingkungan, tidak memberi toleransi bagi siswa yang orang tuannya masih
memproses KK tersebut, menyusul KK tadi merupakan persyaratan mutlak
selain sudah memiliki bukti telah mendaftar lewat online tersebut. "
Benar-benar kami dibuat pusing tujuh keliling dan disengsarakan oleh
panitia PPDB ini, masa tidak memberi toleransi terhadap kami yang sedang
memproses KK di Kantor Badukcapil, meski diberi poto copy KK yang sudah
dilegalisir tetap saja ditolak," ujar Ridon, Alfarizi, orang tua siswa
yang mengaku anaknya mendaftar ke SMAN I Karawang.
Lain lagi dialami Ridwan, dia memaksa harus kelimpungan, karena Camat
Karawang Barat, Uang bersama tidak mau mendatangani dan cap terhadap
pengajuan formulir KK, dengan alasan calon siswa yang didaftarkan ke
SMAN 5 orang tuanga tinggal di Kecamatan Telukjambe. Camat Unang, mau
menandatangani formulir permohoan KK yang akan dipergunakan pendaftaran
calon siswa katagori Bina Lingkungan, asalkan ada surat pindah anak
tersebut dari pihak Camat Telukjambe.
Kata Ridwan, karean waktu pendaftaran sudah mepet karena
ditutup, jumat(21/6) sekitar pukul 14.00 WIB, terpaksa anaknya tidak
bisa mendaftar. " Endinya dengan tidak adanya toleransi dari pihak Camat
Karawang Barat dan panitia PPD SMAN 5 Karawang, anak saya terpaksa
harus bersekolah di sekolah swasta," ujar Ridwan, Warga Kaum, Kelurahan
Karawang kulon.
Menurut Ridwan, katagori PPDB Onlone Bina Lingkungan, selain
melinglungkan calon siswa bersama orang tuanya, juga menuai rekasi dari
para calon siswa yang orang tuanya bertempat tinggal di luar desa atau
keluarahan yang sama sekali tidak memiliki sekolah tingkat lanjutan.
Walhasil untuk sekolah di kabupatennya sendiri dengan sistim PPDB
online, memaksa harus untuk-untungan dimana harus masuk PPDB online
katagori online, dimana pesertanya lebih banyak lagi.
Sekda Pemkab Karawang, Teddy Ruspendi, menjelaskan, PPDB online
hasilnya masih menimbulkan tingkat kesulita di masyarakat, teruma
terkait dengan katagori Bina Lingkungan yang hanya karena mafing calon
siswa dalam satu wilayah kecamatan tidak bisa mendaftar di lokasi tempat
berdiri sekolah-sekolah tersebut. Kemudian yang harus dievalusasi lagi
dengan PSB online yang memelukan persayarat KK, harus ada sinergitas
antara kantor Disdikpora dengan Badukcapil, sehingga pihak panitia tidak
asal main tolak begitu saja seperti mencari kesalahan calon siswa sejak
dini agar langsung tidak bisa diterima.**