Ketua Fraksi Demokrat Karawang, Muchtar: PPDB Online Cacat Hukum
KARAWANG
- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Muchtar, SH, menegaskan, bahwa
PPDB online 2013 di Kabupaten Karawang cacat hukum. Hal ini, karena
bertentangan peraturan hukum yang berada diatasnya, yakni, Undang-Undang
sisdiknas dan Perda tentang pendidikan dimana tidak mengatur tentang
PPDB online.
Menurut Muchtar, SK Bupati karawang yang mengatur PPDB online tahun
2012, bukan merupakan peraturan perundangan, sehingga dianggap
bertentangan. " Masa SK bupati mau melawan Undang-undang dan Perda, ini
sangat keliru dan keputusan yang bergantung kepada SK tadi, bisa
dianggap cacat hukum," ujar Ketua Fraksi DPRD kabupaten Karawang,
Muchtar, jumat(28/6) di forum hearing PPDB online yang dihadiri gabungan
komisi-komisi di DPRD Karawang.
Dalam hal ini,
kata Muchtar, akibat cacat hukum tadi, seharusnya hasil PPDB lewat
online tadi, harus dibatalkan dan jika ingin tetap dilanjutkan gantungan
hukum harus disempurnakan. Kemudian buntut dari PPDB online itu juga
telah meresahkan masayarakat di Kabupaten Karawang, terutama menimpa
calon orang tua siswa yang mendaftar ke stiap sekolah. Bukan itu saja,
buntut dari PPDB online itu juga ikut menyengsarakan rakyat yang tinggal
di pedesaan dimana yang tempat tinggal di satu wilayah kecamatan tetapi
tidak bisa dakomodir lewat program penerimaan bina lingkungan.
Walhasil, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, jika
program PPDB online ini tidak segera disempurnakan dari mulai gantungan
hukum hingga ke aspek lainya, tidak menutupkemungkinan bakal banyak
lulusan sekolah yang dropuot, akibat tidak bisa tertampung di
sekolah yang berada di wilayah kecamatannya. " Bisa dibayngkan program
PPDB online itu juga bisa menjadi kendala dari program wajib belajar
sembilan tahun," ujarnya.
Lain kata anggota
dewan Muchtar, lain pula kata H. Bangbang Margono, anggota dewan dari
PAN, menurutnya SK bupati cacat hukum yang mengatur tentang PPDB online
tersebut, bukan Alqur!an, sehingga jika PPDB online hendak dipertahankan
harus segera disempurnakan dasar hukumnya. Kemudian cacat hukumnya SK
bupati tersebut, bukan saja secara yuridis formal telah bertentengan
dengan peraturan yang berada diatasnya, tetapi dari proses
adminitrasi-pun telah terjadi kerancuan dimana permohonan dengan SK
bupati yang mengaturnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar,
mengataan, dengan tidak sempurnanya pelaksanaan PPDB online tersebut,
harus dicarikan jalan keluarnya, dan
apa yang sudah dihasilkan harus dipertahankan agar tidak juga
menimbulkan masalah baru. Tetapi yang lebih utama pada tahun ajaran 2013
ini, calon siswa lulusan sekolah harus bisa ditampung di sekolah
tingkat lanjutan, dan jangan sampai putus sekolah lalu kemudian menjadi
pengangguran.**