Ketua Fraksi Demokrat Karawang, Muchtar: PPDB Online Cacat Hukum
KARAWANG - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Muchtar, SH, menegaskan, bahwa PPDB online 2013 di Kabupaten Karawang cacat hukum. Hal ini, karena bertentangan peraturan hukum yang berada diatasnya, yakni, Undang-Undang sisdiknas dan Perda tentang pendidikan dimana tidak mengatur tentang PPDB online.
           Menurut Muchtar, SK Bupati karawang yang mengatur PPDB online tahun 2012, bukan merupakan peraturan perundangan, sehingga dianggap bertentangan. " Masa SK bupati mau melawan Undang-undang dan Perda, ini sangat keliru dan keputusan yang bergantung kepada SK tadi, bisa dianggap cacat hukum," ujar Ketua Fraksi DPRD kabupaten Karawang, Muchtar, jumat(28/6) di forum hearing PPDB online yang dihadiri gabungan komisi-komisi di DPRD Karawang.
            Dalam hal ini, kata Muchtar, akibat cacat hukum tadi, seharusnya hasil PPDB lewat online tadi, harus dibatalkan dan jika ingin tetap dilanjutkan gantungan hukum harus disempurnakan. Kemudian buntut dari PPDB online itu juga telah meresahkan masayarakat di Kabupaten Karawang, terutama menimpa calon orang tua siswa yang mendaftar ke stiap sekolah. Bukan itu saja, buntut dari PPDB online itu juga ikut menyengsarakan rakyat yang tinggal di pedesaan dimana yang tempat tinggal di satu wilayah kecamatan tetapi tidak bisa dakomodir lewat program penerimaan bina lingkungan.
            Walhasil, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, jika program PPDB online ini tidak segera disempurnakan dari mulai gantungan hukum hingga ke aspek lainya, tidak menutupkemungkinan bakal banyak lulusan sekolah yang dropuot, akibat tidak bisa tertampung di sekolah yang berada di wilayah kecamatannya. " Bisa dibayngkan program PPDB online itu juga bisa menjadi kendala dari program wajib belajar sembilan tahun," ujarnya.
              Lain kata anggota dewan Muchtar, lain pula kata H. Bangbang Margono, anggota dewan dari PAN, menurutnya SK bupati cacat hukum yang mengatur tentang PPDB online tersebut, bukan Alqur!an, sehingga jika PPDB online hendak dipertahankan harus segera disempurnakan dasar hukumnya. Kemudian cacat hukumnya SK bupati tersebut, bukan saja secara yuridis formal telah bertentengan dengan peraturan yang berada diatasnya, tetapi dari proses adminitrasi-pun telah terjadi kerancuan dimana permohonan dengan SK bupati yang mengaturnya.
            Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar, mengataan, dengan tidak sempurnanya pelaksanaan PPDB online tersebut, harus dicarikan jalan keluarnya, dan apa yang sudah dihasilkan harus dipertahankan agar tidak juga menimbulkan masalah baru. Tetapi yang lebih utama pada tahun ajaran 2013 ini, calon siswa lulusan sekolah harus bisa ditampung di sekolah tingkat lanjutan, dan jangan sampai putus sekolah lalu kemudian menjadi pengangguran.**