PSB Online Hanya Ingin Terpuji bupati
Kadisdik Karawang Diduga Cederai Wajib Belajar di Karawang
KARAWANG - Kepala Disdikpora
Kabuaten Karawang, Agus Supriatman, yang setahun lagi bakal memasuki
masa pensiun diduga telah mencederai wajib belajar 9 tahun, jika
memaksaan PSB lewat online. Kenapa demikian?, karena lewat PSB online
tadi, setidaknya bakal mengancam anak lulusan sekolah dasar di pinggiran
dan pegunungan di kabupaten Karawang putus sekolah, menyusul tidak
tersedianya prangkat online di daerah pantai utara dan pantai selatan
Kabupaten Karawang.
Menurut Fiktri
Khumaeni, lewat PSB online selain harus memenuhi pasanggride, calon
siswa katagori bina lingkungan hanya berlaku bagi calon siswa sekolah
yang lokasinya di desa tempat asal calon siswa, baru bisa diterima
sebagai siswa. Sebaliknya, bagi calon siswa yang tidak masuk kriteria
tadi, tidak menutupkemungkinan bakal melakukan dropuot, dari pada harus
masuk sekolah swasta, dimana mereka dihantui oleh biaya yang mahal.
Dalam hal ini, kata
Fikri Khumaeni, Kepala Disdik Karawang yang mau pensiun lalu bakal
meninggalkan Kabupaten Karawang, jangan menyengsarakan rakyat di
Kabupaten Karawang yang sudah lama mensukseskan program pemerintah
pusat, yakni wajib belajar 9 tahun. Progarm wajib belajar 9 tahun sudah
dirasakan oleh masyarakat miskin terutama yang tinggal di pingiran kota
kabupaten, pantai utara dan Kabupaten karawang bagian selatan." Kalau
anak kami sekolah harus lewat online, pasanggride, dan masuk di sekolah
yang tempat berdiri sekolah yang dituju ya repot," ujar Fikri salah
seorang calon orang tua dari Kecamatan Cibuaya.
Di tempat terpisah,
Deden, fungsionaris DPD Partai Golkar Kabupate Karawang, Minggu(16/6)
menjelaskan, yang namanya wajib belajar 9 tahun, jika ditilik dari
hakekatnya ya wajib, dan tidak bisa dieleminir oleh kebijakan yang
sifatnya lokal. Dan jika kebijakan lokal itu bertetangan dengan
kebijakan yang sifatnya umum, sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan dan Olah
Raga kabupaten Karawang, segera melakukan evaluasi, ketimbang nanti
bakal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seperti biasanya,
kata Deden, guna meluncurkan kebijakan seyogyanya tidak menimbulkan ke
risauan atau lebih menjurus kepada merugikan asyarakat banyak yang
tinggal di Kabupate Karawang ini. " Saya sangat tidak menghendaki dengan
PSB online ini, bisa menimbulkan terpuruknya program wajib belajar 9
tahun yang nota benenya hasil dai program itu sudah dirasakan langsung
manfaatnya oleh masyarakat yang tinggal di Pantai Utara, Pegunungan
Kabupaten Karawang Bagian selatan," imbuh Deden.
lain Deden lain H.
Abdul Karim, Tokoh Masyarakat di Jantung Kota Kabupaten Karawang, dia
mendesak agar pihak DPRD setempat segera memanggil Kadisdikpora
setempat, menyusul PSB online belakangan ini tengah menimbulkan
kerisauan di tengah masyarakat. Kemudian PSB online ini, kata Karim,
saat ini belum waktunya diterapkan, menyusul masih kurangnya fasilitas
untuk meangses situs yang disediakan pihak panitia PSB, dan masih
menimbulkan kerancuan dimana calon siswa lewat jalur bina lingkungan
banyak yang tidak bisa diterima disekolah yang dituju, karena lokasi
sekolahnya tidak terletak ditempat kelahiran calon siswa tersebut.**