Tak Diterima di PPDB Online
Warga Kecamatan Tirtamulya dan Cikampek Segel Sekolahan
KARAWANG
- Sejumlah orang tua calon siswa di Kecamatan Tirtamulya dan Dawuan
Cikampek, terpaksa melakukan gerakan penyegelan sekolah menyusul tidak
diterimanya calon siswa yang diterima di PPDB online tahun 2013. Para
calon orang tua siswa diduga kesal, anaknya tidak bisa sekolah yang nota
benenya bangunan sekolahnya berada di desa tempat docili serta kampung
halaman tempat tinggalnya.
Akibat gerakan para orang tua calon siswa, akhirnya para panitia
penerima yang ditunjuk pihak sekolah kalang kabut, hingga memaksa harus
meninggalkan sekolah dan pergi tunggang langgang ke Kantor Disdikpora
Karawang guna memohon suaka. Belum diketahui, kelanjutannya buntut
disegelnya dua sekolah di dua kecamatan tersebut, yang jelas pihak
panitia tengah meminta jaminan garansi atas terjadinya insiden di
sekolah sebagai tempat bekerjanya itu.
Tampaknya pihak panitia di sebuah sekolah SMP negeri di Kecamatan
Tirtamulya dan tingkat SLTA negeri di Dawuan, Cikampek, tidak bisa
memutuskan atas sebuah bentuk protes dari warga yang diperagakan pihak
warga tersebut, karena keputusan bisa tidaknya diterima di sekolah
negeri lanjutan pertama dan menengah itu kewenangannya berada di tangan
pejabat Disdikpora Kabupaten Karawang. " Kami hanya sebatas panitia dan
tiak memiliki kewenangan di luar penunjuk sebagaimana tertera
diperaturan PPDN online tersebut," ujar beberapa panitia di sekolah SLTP
negeri di Kecamatan Tirtamulya dan Cikampek.
Di tempat terpisah sejumlah warga di dua kecamatan tadi, Kamis(27/6)
mengungkapkan, secara kebetulan di dua kecamatan tersebut tidak ada lagi
pilihan sekolah negeri, selain sekolah itu sejak berdiri
jaman"Baheula". Kemudian, sangatlah ironis, anak orang tua yang
tinggalnya di desa tempat berdirinya sekolah, tidak bisa melanjutkan
pendidikan." Mana wajib belajar 9 tahun ini, kok sekolah 9 tahun wajib
belajar, untuk masuk sekolah harus juga wajib mengikuti PPDB online,"
ujar sejumlah warga di Kecamatan Tirtamulya.
Sejumlah orang tua di Kecamatan Tirtamulya dan Dawuan Cikampek,
mengungkapkan, pihak panitia sekolah dan Disdikpora Kabupaten Karawang
telah mengangkangi perintah Undang-undang Dasar 45 yakni, setiap warga
negara wajib diberi pendidikan. Kemudian lewat Undang-undang Diknas,
tidak ada perintah masuk sekolah harus lewat online dan bagitupun
ditegaskas oleh Perda Pemkab Krawang tentang penyelenggaran pendidikan
di Kabupaten Karawang tidak diatur masuk sekolah harus lewat online."
Aneh Bupati Karawang, H. Ade Swara lewat SK-nya malah mengatur PPDB
online, apakah aturan bupati itu tidak bertabrakan dengan peraturan yang
derajatnya lebih tinggi," katanya.
Di tempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar,
Kamis(27/6), mengakui telah menerima laporan sekitar adanya penyegelan
gedung sekolah yang dilakukan warga sekitar desa tempat berdiri sekolah
tingkat lanjutan negei tersebut. Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan
meminta pertanggungjawaban, pihak kantor Disdikpora setempat di forum
hearing gabungan yang akan digelar pihak DPRD, besok.**