Tak Diterima di PPDB Online
Warga Kecamatan Tirtamulya dan Cikampek Segel Sekolahan
KARAWANG - Sejumlah orang tua calon siswa di Kecamatan Tirtamulya dan Dawuan Cikampek, terpaksa melakukan gerakan penyegelan sekolah menyusul tidak diterimanya calon siswa yang diterima di PPDB online tahun 2013. Para calon orang tua siswa diduga kesal, anaknya tidak bisa sekolah yang nota benenya bangunan sekolahnya berada di desa tempat docili serta kampung halaman tempat tinggalnya.
              Akibat gerakan para orang tua calon siswa, akhirnya para panitia penerima yang ditunjuk pihak sekolah kalang kabut, hingga memaksa harus meninggalkan sekolah dan pergi tunggang langgang ke Kantor Disdikpora Karawang guna memohon suaka. Belum diketahui, kelanjutannya buntut disegelnya dua sekolah di dua kecamatan tersebut, yang jelas pihak panitia tengah meminta jaminan garansi atas terjadinya insiden di sekolah sebagai tempat bekerjanya itu.
              Tampaknya pihak panitia di sebuah sekolah SMP negeri di Kecamatan Tirtamulya dan tingkat SLTA negeri di Dawuan,  Cikampek, tidak bisa memutuskan atas sebuah bentuk protes dari warga yang diperagakan pihak warga tersebut, karena keputusan bisa tidaknya diterima di sekolah negeri lanjutan pertama dan menengah itu kewenangannya berada di tangan pejabat Disdikpora Kabupaten Karawang. " Kami hanya sebatas panitia dan tiak memiliki kewenangan di luar penunjuk sebagaimana tertera diperaturan PPDN online tersebut," ujar beberapa panitia di sekolah SLTP negeri di Kecamatan Tirtamulya dan Cikampek.
           Di tempat terpisah sejumlah warga di dua kecamatan tadi, Kamis(27/6) mengungkapkan, secara kebetulan di dua kecamatan tersebut tidak ada lagi pilihan sekolah negeri, selain sekolah itu sejak berdiri jaman"Baheula". Kemudian, sangatlah ironis, anak orang tua yang tinggalnya di desa tempat berdirinya sekolah, tidak bisa melanjutkan pendidikan." Mana wajib belajar 9 tahun ini, kok sekolah 9 tahun wajib belajar, untuk masuk sekolah harus juga wajib mengikuti PPDB online," ujar sejumlah warga di Kecamatan Tirtamulya.
          Sejumlah orang tua di Kecamatan Tirtamulya dan Dawuan Cikampek, mengungkapkan, pihak panitia sekolah dan Disdikpora Kabupaten Karawang telah mengangkangi perintah Undang-undang Dasar 45 yakni, setiap warga negara wajib diberi pendidikan. Kemudian lewat Undang-undang Diknas, tidak ada perintah masuk sekolah harus lewat online dan bagitupun ditegaskas oleh Perda Pemkab Krawang tentang penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Karawang tidak diatur masuk sekolah harus lewat online." Aneh Bupati Karawang, H. Ade Swara lewat SK-nya malah mengatur PPDB online, apakah aturan bupati itu tidak bertabrakan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi," katanya.
            Di tempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar, Kamis(27/6), mengakui telah menerima laporan sekitar adanya penyegelan gedung sekolah yang dilakukan warga sekitar desa tempat berdiri sekolah tingkat lanjutan negei tersebut. Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban, pihak kantor Disdikpora setempat di forum hearing gabungan yang akan digelar pihak DPRD, besok.**

Subscribe for latest Apps and Games