Terkait PPDB Online
Ketua DPRD Karawang Diduga Dibohongi Kadisdikpora
KARAWANG
- Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, mengaku dibohongi Kadisdikpora
menyusul hadirnya salah satu perusahaan celuler di PPDB online 2013.
Hal ini, pihak Disdikpora tidak transparan sekitar keterlibatan wabsite
PPDB yang dikelola pihak swasta tersebut, sekitar kerjasamanya
pembiayaan.
"
Saya tidak diberi tahu oleh pihak Disdikpora, apakah kerja sama
penampilan online dengan salah satu perusahaan celluler, ditanggung
sendiri dengan biayanya menggunakan dana APBD, apakah ada bentuk
kerjasama keuntungan dengan lewat bagi hasil atau bentuk lainya," ujar
Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, Kamis(27/6) usai memimpin rapat
paripurna.
Makanya lanjut Ketua DPRD, dengan adanya temuan tersebut serta
mengalirnya keluhan dari pada calon siswa bersama orang tuanya, besok,
Jumat(28/6) digelar forum hearing penuh yang melibatkan seluruh komisi
di DPRD Karawang ini. " Kami awalnya mau menandatangai fakta integritas
PPDB online, karena mendukung tujuan baiknya pihak Disdikpora yakni,
meningkatkan kualitas mutu pendidikan, tetapi betapa kagetnya kami di
balik PPDB online terselip kerjasama dengan perusahaan celluler yang
diduga ada apa-apanya terkait dengan unsur bisnis tersebut," tegas H.
Tono Bachtiar, seraya pada hearing besok masalah tersebut akan juga
menjadi inti yang bakal dipermasalhkan piak dewan.
Dalam hal ini, kata Ketua DPRD, meski pihak Disdikpora menerapkan PSB
online guna menjaring calon siswa baru tahun ajaran
2013, lewat menerapkan sistem passinggrade di setiap sekolah, namun
calon siswa lulusan SDN dan SPN, harus masuk sekolah semua pada tahun
ajaran 2013. " Saya selaku Ketua DPRD tidak menghendaki dengan adanya
PPDB online, calon siswa yang tidak diterima menjadi pengangguran akibat
tidak mau masuk sekolah swasta," ujar H. Tono Bachtiat.
Menurutnya, akibat munculnya keresahan di masyarakat dan adanya temuan
baru dimana PSB online tadi melibatkan salah satu perusahaan celluler,
maka pihak DPRD akan melakukan evaluasi terhadap PPDB online tersebut.
Kemudian, karena banyaknya calon siswa yang tidak diterima sebagai
opsinya, meraka tetap harus masuk sekolah negeri meski passinggradenya
di bawah passinggrade yang diterima lewat online. " SK bupati yang
menjadi dasar dilaksanakannya PPDB online jangan mengorbankan rakyat di
kabupaten Karawang," tegas Ketua DPRD Kabupaten
Karawang.
Di
tempat terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Muchtar,
menegaskan, bahwa pelaksanaan PPDB online yang diselenggarakan pihak
kantor Disdikpora melalui sekolah negeri tingkat SLTP dan SLTA se
Kabupaten Karawang tidak diatur oleh Undang-undang tentang Disdiknas,
Perda Pendiddikan di Pemkab Karawang, sehingga pelakasanaannya dianggap
bertentengang dengan peraturan perundangan diatasnya. " Memang di
Provinsi Jawa Barat ada 6 kabupaten yang melaksanakan PPDB online, namun
itu sifatnya hanya sebuah percobaan," ujar Muchtar.**