Anggota PD, Asep Oki Tahkik : Nyanyian  Calon  Dewan Batal Jadi Anggota DPRD Karawang Setelah Berikan DP Wajar
KARAWANG -  Asep Oki Tahkik anggota DPRD dari Fraksi PD Karawang, yang disebut- sebut bakal di PAW mengatakan,  wajar muncul nyanyian dari calon anggota dewan yang batal mem-PAW-kan rivalnya dimana telah mengeluarkan uang "DP" ke oknum pengurus DPC PD di negeri lumbung padi ini. Hal ini, karena belakangan didapatkan informasi, permohonan kasasi anggota dewan yang diajukan DPC Partai Demokrat untuk di-PAW, dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan yang bersangkutan dalam hal ini Asep Oki Tahkik untuk dilengserkan sebafai wakil rakyat dari PD.
          Dalam keterangannya, Asep Oki , kemarin, menjelaskan, Keberatan saya sebagai pemohon kasasi, dibenarkan oleh MA. Dan alasan MA mengabulkan kasasi adalah 2 hal, pertama ; pemberhentian saya sebagai anggota Partai Demokrat (SK DPP jaman Anas Urbaningrum, red) adalah cacat prosedur karena tanpa surat peringatan dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, dan kedua ;  pemberhentian  dengan alasan adanya putusan Nomor. 1470/PID.B/2011/PN.JKT mengenai Pasal 127 ayat (1) UU narkotika, tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sebagai anggota Partai Demokrat karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun sesuai ketentuan Pasal 16 UU nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 4 dan 5 ART Partai Demokrat jo Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) PO Partai Demokrat nomor 33 Tahun 2007 “.
       “Saya akui,  sempat bersalah dalam penyalahgunaan narkotika, tapi saya juga bukan setan yang tidak mau berbenah diri. Saya juga bukan pecandu dan tidak ada ketergantungan. Silahkan dicek dalam rekaman rehabilitasi rawat jalan saya. Sejak kejadian di pertengahan 2011 itu, saya tidak pernah bersentuhan lagi. Jangankan test urine, test rambutpun saya siap. Malah saya ambil hikmah, saya bisa tahu detil anatomi dunia ini, saya jadi aktif dalam penyuluhan anti narkotika untuk pemuda dan pelajar. Sekarang saya sedang menyusun kepengurusan di kabupaten untuk gerakan anti narkotika. Ini tindaklanjut hasil diskusi saya dengan Ketua Umum dan Sekjen DPP salah satu ormas pusat yang bergerak dalam bidang anti narkotika beberapa hari yang lalu”. ditegaskan  Asep Oki.
          Dalam penjelasannya, “Pertama kali usulan PAW oleh DPC atas dasar surat DPP jaman pak Anas, nomor 196/INT/DPP.PD/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011. Tapi ini berjalan lama dan alot. Akhirnya berdasarkan hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan pemprov jawa barat, surat ini tidak bisa dijadikan alasan PAW karena tidak memenuhi syarat PP 16 Tahun 2010. Karena tidak bisa PAW dengan dasar tersebut, entah kenapa, tiba-tiba ada kabar ada SK pemberhentian saya sebagai anggota partai dari DPP jaman Anas Urbaningrum, nomor 108, tanggal 29 maret 2012.
           " Tanpa peringatan dan saya tidak dikasih ruang pembelaan sesuai amanat Pasal 5 ART Partai Demokrat. Makanya saya keberatan, saya didukung 17 PAC. Ratusan tandatangan dukungan tokoh agama dan masyarakat di dapil saya. Orang tua saya juga ikut tandatangan. Saya lakukan juga gugatan atas SK tersebut. Waktu itu, saya siap menerima sanksi, tapi masa sih dipecat dari anggota partai. Saya di demokrat sejak tahun 2004, saya menjadi sekretaris Tim Kampanye SBY-JK Kabupaten Karawang di Tahun 2004. Saya mengalami fase berjibaku menancapkan panji partai demokrat dan pak SBY”," terangya.
            Menurut Kang Asep Oki yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua DPD KNPI dan Ketua Umum salah satu cabang olahraga di Kabupaten Karawang, “usulan PAW saya yang tidak pernah terjadi, bukan karena saya melakukan yang aneh-aneh. Saya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait. Ini karena saya tempuh jalur hukum, menggugat SK jaman Pak anas tersebut. Dan pemprov jawa barat sudah dua kali memberikan jawaban tertulis. Surat nomor : 171/2654/Pem.Um tanggal 30 mei 2012 yang menyatakan belum dapat diproses PAW karena sedang dalam gugatan pengadilan, dan nomor 171.1/1579/Pem.Um tanggal 1 April 2013 yang menyatakan karena masih dalam proses kasasi di MA, dan sekarang MA mengabulkan permohonan kasasi saya “.

            Dalam hal ini, Kang Asep Oki merasakan banyak hal yang ganjil dan mencurigakan dalam proses pengajuan PAW-nya. “ masa pimpinan DPC menjawab secara tertulis atas surat KPUD yang menanyakan apakah ada keberatan ataukah tidak dari saya, eh malah dijawabnya kalau saya tidak keberatan, tanggal yang sama lagi, tanggal 17 april 2012. Sudah jelas berkeberatan, dan malah pimpinan DPC tidak konfirmasi ke saya ketika menjawab surat KPUD perihal klarifikasi itu. Putusan PN Jakarta Pusat soal sengketa parpol yang menyatakan gugatan saya tidak diterima karena dianggap premature, eh malah diplintir dibilang ditolak. Tidak diterima kok malah dianggap ditolak. Ini bahasa hukum bang, bukan bahasa sehari-hari”.

Atas keganjilan itu, pihaknya sedang melakukan pembahasan. Seperti diakui oleh salah seorang kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH yang juga aktifis LBH JMPH Kabupaten Karawang, “ya, kami sedang mematangkan pendalaman secara hukum atas keganjilan-keganjilan dalam proses itu untuk dilakukan gugatan. Terkesan sangat dipaksakan. Memainkan gaya pressure tanpa dasar hukum yang jelas. Indonesia kan Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, semuanya harus tunduk kepada dan atas nama norma-norma hukum”. Demikian imbuhnya. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kang Asep Oki, “Mungkin karena saya tidak bisa di-PAW, pencalegan saya sampai dijegal oleh pimpinan DPC. Saya tidak masuk DCS untuk caleg DPRD Karawang. Alasannya karena ada SK pemecatan itu. Justru SK itulah yang waktu itu masih dalam proses kasasi. Tapi mereka bersikukuh dengan pendapatnya. Saya tantang untuk minta fatwa ke lembaga kompeten biar obyektif, mereka gak mau. Pendekatan secara baik-baik ke mereka, sudah saya lakukan, tapi sama-sama juga. Kewajiban sebagai kader, sekalipun ada SK pemberhentian sebagai anggota partai, DPC lakukan ke saya dan saya laksanakan, kontribusi bulanan dari gaji, iuran acara DPC, undangan rapimnas, semua berjalan seperti biasa. Dan permasalahan saya juga sudah mendapatkan hasil kajian dari Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat dengan surat 106/KP.PD/V/2003 tanggal 1 Mei 2003, intinya saya dapat menggunakan hak politik dan bisa ikutserta mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat. Surat ini sudah didisposisi oleh Bapak Ketua Harian DPP untuk dilaksanakan, begitupun disposisi dari salah seorang Wakil Direktur Eksekutif. Begitupun terdapat SK DPP nomor 172 yang menegaskan bahwa salah satu unsur caleg DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten sendiri “.

           Dia  mengakui kalau dirinya sempat ditawarin oleh pimpinan DPC untuk menjadi caleg di dapil sendiri, tapi dengan catatan harus membuat surat pengunduran diri dari anggota DPRD Karawang. Begitupun sempat dikasih pilihan untuk menjadi caleg di luar dapil, tapi dengan catatan harus mengganti sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh calon pengganti PAW. “ya bang, saya sempat dikasih option-option begitu, begitulah istilahnya, option-option, hehehe… Tapi sekalipun saya diperlakukan demikian oleh pimpinan DPC dan penawaran sebagai caleg dari pimpinan partai-partai lain, saya tetap di Partai Demokrat dan berkewajiban  memenangkan Partai Demokrat terutama di dapil saya sendiri. Insya allah, konstituen yang saya bina selama ini, adalah mitra politik saya, begitupun dengan perolehan suara pribadi saya pada Pemilu 2009 sebanyak 3.397 adalah support penting menuju pemenangan Partai Demokrat. Alhamdulillah, interaksi saya selama ini dengan masyarakat, tidak terpengaruh buruk dari permasalahan saya, malah tidak jarang saya selalu mendapat undangan berbagai acara di desa-desa dan masyarakat di dapil saya. Mohon dukungannya ya bang”. Demikian ditegaskan Kang Asep Oki seperti tidak memikul beban berat karena tidak masuk DCS.**

Subscribe for latest Apps and Games