Anggota PD, Asep Oki Tahkik : Nyanyian Calon Dewan Batal Jadi Anggota DPRD Karawang Setelah Berikan DP Wajar
KARAWANG
- Asep Oki Tahkik anggota DPRD dari Fraksi PD Karawang, yang disebut-
sebut bakal di PAW mengatakan,
wajar muncul nyanyian dari calon anggota dewan yang batal mem-PAW-kan
rivalnya dimana telah mengeluarkan uang "DP" ke oknum pengurus DPC PD di
negeri lumbung padi ini. Hal ini, karena belakangan didapatkan
informasi, permohonan kasasi anggota
dewan yang diajukan DPC Partai Demokrat untuk di-PAW, dikabulkan oleh
Mahkamah
Agung, sehingga tidak ada alasan yang bersangkutan dalam hal ini Asep
Oki Tahkik untuk dilengserkan sebafai wakil rakyat dari PD.
Dalam
keterangannya, Asep Oki , kemarin, menjelaskan, Keberatan
saya sebagai pemohon kasasi, dibenarkan oleh MA. Dan alasan MA mengabulkan kasasi adalah 2
hal, pertama ; pemberhentian saya sebagai anggota Partai Demokrat (SK DPP
jaman Anas Urbaningrum, red) adalah cacat prosedur karena
tanpa surat peringatan dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri, dan kedua ;
pemberhentian dengan alasan adanya putusan Nomor.
1470/PID.B/2011/PN.JKT mengenai Pasal 127 ayat (1) UU narkotika, tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sebagai anggota Partai
Demokrat karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun sesuai ketentuan Pasal 16 UU
nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 4 dan 5 ART Partai Demokrat jo Pasal 21 ayat (1),
(2) dan (3) PO Partai Demokrat nomor 33 Tahun 2007 “.
“Saya akui, sempat bersalah dalam penyalahgunaan narkotika, tapi saya juga bukan setan
yang tidak mau berbenah diri. Saya juga bukan pecandu dan tidak ada ketergantungan.
Silahkan dicek dalam rekaman rehabilitasi rawat jalan saya. Sejak kejadian di
pertengahan 2011 itu, saya tidak pernah bersentuhan lagi. Jangankan test urine,
test rambutpun saya siap. Malah saya ambil hikmah, saya bisa tahu detil anatomi
dunia ini, saya jadi aktif dalam penyuluhan anti narkotika untuk pemuda dan
pelajar. Sekarang saya sedang menyusun kepengurusan di kabupaten untuk gerakan
anti narkotika. Ini tindaklanjut hasil diskusi saya dengan Ketua Umum dan
Sekjen DPP salah satu ormas pusat yang bergerak dalam bidang anti narkotika
beberapa hari yang lalu”. ditegaskan Asep Oki.
Dalam
penjelasannya, “Pertama kali usulan PAW oleh DPC atas dasar surat DPP jaman pak
Anas, nomor
196/INT/DPP.PD/XII/2011 tertanggal 16 Desember 2011. Tapi ini
berjalan lama dan alot. Akhirnya berdasarkan hasil konsultasi pimpinan DPRD
dengan pemprov jawa barat, surat ini tidak bisa dijadikan alasan PAW karena
tidak memenuhi syarat PP 16 Tahun 2010. Karena tidak bisa PAW dengan dasar
tersebut, entah kenapa, tiba-tiba ada kabar ada SK pemberhentian saya sebagai
anggota partai dari DPP jaman Anas Urbaningrum, nomor 108, tanggal 29 maret
2012.
" Tanpa peringatan dan saya tidak dikasih ruang pembelaan sesuai amanat
Pasal 5 ART Partai Demokrat. Makanya saya keberatan, saya didukung 17 PAC.
Ratusan tandatangan dukungan tokoh agama dan masyarakat di dapil saya. Orang
tua saya juga ikut tandatangan. Saya lakukan juga gugatan atas SK tersebut. Waktu
itu, saya siap menerima sanksi, tapi masa sih dipecat dari anggota partai. Saya
di demokrat sejak tahun 2004, saya menjadi sekretaris Tim Kampanye SBY-JK
Kabupaten Karawang di Tahun 2004. Saya mengalami fase berjibaku menancapkan
panji partai demokrat dan pak SBY”," terangya.
Menurut Kang
Asep Oki yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua DPD KNPI dan Ketua Umum salah
satu cabang olahraga di Kabupaten Karawang, “usulan PAW saya yang tidak pernah
terjadi, bukan karena saya melakukan yang aneh-aneh. Saya tidak pernah
memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait. Ini karena saya tempuh jalur
hukum, menggugat SK jaman Pak anas tersebut. Dan pemprov jawa barat sudah dua
kali memberikan jawaban tertulis. Surat nomor : 171/2654/Pem.Um tanggal 30 mei 2012 yang
menyatakan belum dapat diproses PAW karena sedang dalam gugatan pengadilan, dan
nomor 171.1/1579/Pem.Um tanggal 1 April 2013 yang menyatakan karena masih dalam proses kasasi di
MA,
dan sekarang MA mengabulkan permohonan kasasi saya “.
Dalam hal ini, Kang Asep Oki
merasakan banyak hal yang ganjil dan mencurigakan dalam proses pengajuan PAW-nya.
“ masa pimpinan DPC menjawab secara tertulis atas surat KPUD yang menanyakan
apakah ada keberatan ataukah tidak dari saya, eh malah dijawabnya kalau saya
tidak keberatan, tanggal yang sama lagi, tanggal 17 april 2012. Sudah jelas berkeberatan,
dan malah pimpinan DPC tidak konfirmasi ke saya ketika menjawab surat KPUD perihal
klarifikasi itu. Putusan PN Jakarta Pusat soal sengketa parpol yang menyatakan
gugatan saya tidak diterima karena dianggap premature, eh malah diplintir dibilang
ditolak. Tidak diterima kok malah dianggap ditolak. Ini bahasa hukum bang,
bukan bahasa sehari-hari”.
Atas
keganjilan itu, pihaknya sedang melakukan pembahasan. Seperti diakui oleh salah
seorang kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH yang juga aktifis LBH JMPH
Kabupaten Karawang, “ya, kami sedang mematangkan pendalaman secara hukum atas
keganjilan-keganjilan dalam proses itu untuk dilakukan gugatan. Terkesan sangat
dipaksakan. Memainkan gaya pressure tanpa dasar hukum yang jelas. Indonesia kan
Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, semuanya harus tunduk kepada dan atas
nama norma-norma hukum”. Demikian imbuhnya.
Lebih lanjut
dijelaskan oleh Kang Asep Oki, “Mungkin karena saya tidak bisa di-PAW, pencalegan
saya sampai dijegal oleh pimpinan DPC. Saya tidak masuk DCS untuk caleg DPRD
Karawang. Alasannya karena ada SK pemecatan itu. Justru SK itulah yang waktu
itu masih dalam proses kasasi. Tapi mereka bersikukuh dengan pendapatnya. Saya
tantang untuk minta fatwa ke lembaga kompeten biar obyektif, mereka gak mau.
Pendekatan secara baik-baik ke mereka, sudah saya lakukan, tapi sama-sama juga.
Kewajiban sebagai kader, sekalipun ada SK pemberhentian sebagai anggota partai,
DPC lakukan ke saya dan saya laksanakan, kontribusi bulanan dari gaji, iuran
acara DPC, undangan rapimnas, semua berjalan seperti biasa. Dan permasalahan
saya juga sudah mendapatkan hasil kajian dari Komisi Pengawas DPP Partai
Demokrat dengan surat 106/KP.PD/V/2003 tanggal 1 Mei 2003, intinya saya dapat
menggunakan hak politik dan bisa ikutserta mencalonkan diri sebagai caleg DPRD
Karawang dari Partai Demokrat. Surat ini sudah didisposisi oleh Bapak Ketua
Harian DPP untuk dilaksanakan, begitupun disposisi dari salah seorang Wakil
Direktur Eksekutif. Begitupun terdapat SK DPP nomor 172 yang menegaskan bahwa
salah satu unsur caleg DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten sendiri “.
Dia mengakui kalau dirinya sempat ditawarin oleh pimpinan DPC untuk
menjadi caleg di dapil sendiri, tapi dengan catatan harus membuat surat
pengunduran diri dari anggota DPRD Karawang. Begitupun sempat dikasih pilihan
untuk menjadi caleg di luar dapil, tapi dengan catatan harus mengganti sejumlah
uang yang telah dikeluarkan oleh calon pengganti PAW. “ya bang, saya sempat
dikasih option-option begitu, begitulah istilahnya, option-option, hehehe… Tapi
sekalipun saya diperlakukan demikian oleh pimpinan DPC dan penawaran sebagai
caleg dari pimpinan partai-partai lain, saya tetap di Partai Demokrat dan berkewajiban memenangkan Partai Demokrat terutama di dapil
saya sendiri. Insya allah, konstituen yang saya bina selama ini, adalah mitra
politik saya, begitupun dengan perolehan suara pribadi saya pada Pemilu 2009
sebanyak 3.397 adalah support penting menuju pemenangan Partai Demokrat.
Alhamdulillah, interaksi saya selama ini dengan masyarakat, tidak terpengaruh
buruk dari permasalahan saya, malah tidak jarang saya selalu mendapat undangan
berbagai acara di desa-desa dan masyarakat di dapil saya. Mohon dukungannya ya
bang”. Demikian ditegaskan Kang Asep Oki seperti tidak memikul beban berat
karena tidak masuk DCS.**