Bupati Buang Badan Soal PPDB Online
Berdalih Fakta Integritas Sudah Diteken Muspida Karawang
KARAWANG - Bupati Karawang, H. Ade
Swara, buang badan saat PPDB online 2013 menimbulkan reaksi dari
masyarakat yang tinggal di negeri lumbung padi. Bahkan, penguasa tunggal
di kota pangkal perjuangan ini menekankan PSB harus jalan terus, karena
fakta integritasnya sudah ditandatangani Muspida Karawang.
" Karena fakta
integritas sudah ditandatangani Muspida Karawang, maka PPDB online harus
jalan terus apapun hasilnya nanti. Hal ini, juga karena penyelenggaraan
PSB online itu sendiri tujuannya baik, guna meningkatkan kualitas
pendidikan di kabupaten ini," ujar Bupati Karawang, H. Ade Swara, pada
forum jumpa pers di lantai III kantor bupati, kemarin.
Dengan dalih
fakta integritas sudah diteken, Dandim, Kapolres, Kejaksaan, Ketua
Pengadilan dan Ketua DPRD Karawang, tampaknya bupati cuek, meski yang
ikut menjadi sengdara akibat PPDB online para pendukungnya yang tinggal
di perkotaan dan pedesaan. " PPDB online sama sekali tidak bermuatan
politis dan ini murni untuk meningkatkan mutu dan kualitas didik di
Kabupaten Karawang," ujar Bupati Karawang, H. Ade Swara.
Menanggapi ucapan
bupati, bahwa PPDB online harus jalan karena fakta integritasnya sudah
ditandatangani Muspida, mantan Asda I Pemkab Karawang, H. Saleh Efendi,
menjelaskan, bahwa fakta integritas PPDB online harus dilihat dulu dari
prikatannya apakah Muspida dipandang ada korelasinya atau tidak dalam
perjanjian PPDB itu sendiri. Kenapa demikian?, karena jika mengacu
kepada definisi dari fakta integritas itu sendiri mereka yang semestinya
ikut terlibat melakukan perjanjian atau kesepakatan itu sendiri yakni,
Kadisdikpora, Kepala Sekolah, panitian PPDB online setiap sekolah, guru
pada setiap sekolah dan para calon orang tua siswa sebagai peserta PPDB.
Mantan Asda I,
saat menjawab kenapa Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar harus ikut
tanda tangan fakta integritas, dia mengatakan bahwa keputusan pimpinan
DPRD itu kan kolektif kolegial, maka tinggal dipertanyatakan saja ke 49
anggota DPRD Karawang, atau kepada unsur pimpinan dewan apakah H. Tono
sudah mendapar restu atau tidak dari unsur pimpinan dewan tersebut. "
Tinggal tanya unsur pimpinan dewan, apakah Ketua DPRD Tono mendapat
restu atau belum dari pimpinan dewan lainya yang nota benenya
keputusannya itu kolektif kolegal," ujar H. Saleh Effendi.
Mantan Asda I yang
kini menjadi calon anggota dewan dari Partai Nasdem, Provinsi Jawa
Barat, sangat sepaham dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karawang,
Muchtar, SH, bahwa SK Bupati Karawang, Nomor 420 yang dijadikan
gantungan PPDB online 2013 "Cacat Hukum". Kenapa demikian?, karena SK
bupati tersebut bentuknya "regeling" atau aturan yang tidak bersifat
dasar hukum, sehingga bisa jadi Ketua Fraksi PD, menyatakan SK bupati
itu batal demi hukum karena dianggap bertentangan dengan dasar hukum
yang mengatur pendidikan yakni, Undang -undang sisdiknas dan Perda
tentang pendidikan.
Terkait dengan
dalih Kepala Disdikpora Karawang, Agus Supratman, bahwa
diselenggerakannya PPDB online karena tertuang di Keputusan Kemendikpud,
kata Pepen, tampaknya itu sifatnya fakultatif. Kenapa demikian?, karena
dari 30 Kabupaten di Provvinsi Jawa Barat, yang baru menggelar PPDB
online diketahui hanya baru 6 kabupaten, dan di PPDB online Karawang
yang menuai reaksi serta protes dari masyarakat.**