Bupati Karawang Buang Badan

Bupati Buang Badan Soal PPDB Online
Berdalih  Fakta Integritas Sudah Diteken Muspida Karawang
KARAWANG - Bupati Karawang, H. Ade Swara, buang badan saat PPDB online 2013 menimbulkan reaksi dari masyarakat yang tinggal di negeri lumbung padi. Bahkan, penguasa tunggal di kota pangkal perjuangan ini menekankan PSB harus jalan terus, karena fakta integritasnya sudah ditandatangani Muspida Karawang.
              " Karena fakta integritas sudah ditandatangani Muspida Karawang, maka PPDB online harus jalan terus apapun hasilnya nanti. Hal ini, juga karena penyelenggaraan PSB online itu sendiri tujuannya baik, guna meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten ini," ujar Bupati Karawang, H. Ade Swara, pada forum jumpa pers di lantai III kantor bupati, kemarin.
                 Dengan dalih fakta integritas sudah diteken, Dandim, Kapolres, Kejaksaan, Ketua Pengadilan dan Ketua DPRD Karawang, tampaknya bupati cuek, meski yang ikut menjadi sengdara akibat PPDB online para pendukungnya yang tinggal di perkotaan dan pedesaan. " PPDB online sama sekali tidak bermuatan politis dan ini murni untuk meningkatkan mutu dan kualitas didik di Kabupaten Karawang," ujar Bupati Karawang, H. Ade Swara.
                 Menanggapi ucapan bupati, bahwa PPDB online harus jalan karena fakta integritasnya sudah ditandatangani Muspida, mantan Asda I Pemkab Karawang, H. Saleh Efendi, menjelaskan, bahwa fakta integritas PPDB online harus dilihat dulu dari prikatannya apakah Muspida dipandang ada korelasinya atau tidak dalam perjanjian PPDB itu sendiri. Kenapa demikian?, karena jika mengacu kepada definisi dari fakta integritas itu sendiri mereka yang semestinya ikut terlibat melakukan perjanjian atau kesepakatan itu sendiri yakni, Kadisdikpora, Kepala Sekolah, panitian PPDB online setiap sekolah, guru pada setiap sekolah dan para calon orang tua siswa sebagai peserta PPDB.
                Mantan Asda I, saat menjawab kenapa Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar harus ikut tanda tangan fakta integritas, dia mengatakan bahwa keputusan pimpinan DPRD itu kan kolektif kolegial, maka tinggal dipertanyatakan saja ke 49 anggota DPRD Karawang, atau kepada unsur pimpinan dewan apakah H. Tono sudah mendapar restu atau tidak dari unsur pimpinan dewan tersebut. " Tinggal tanya unsur pimpinan dewan, apakah Ketua DPRD Tono mendapat restu atau belum dari pimpinan dewan lainya yang nota benenya keputusannya itu kolektif kolegal," ujar H. Saleh Effendi.
              Mantan Asda I yang kini menjadi calon anggota dewan dari Partai Nasdem, Provinsi Jawa Barat, sangat sepaham dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karawang, Muchtar, SH, bahwa SK Bupati Karawang, Nomor 420 yang dijadikan gantungan PPDB online 2013 "Cacat Hukum". Kenapa demikian?, karena SK bupati tersebut bentuknya "regeling" atau aturan yang tidak bersifat dasar hukum, sehingga bisa jadi Ketua Fraksi PD, menyatakan SK bupati itu batal demi hukum karena dianggap bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur pendidikan yakni, Undang -undang sisdiknas dan Perda tentang pendidikan.
               Terkait dengan dalih Kepala Disdikpora Karawang, Agus Supratman, bahwa diselenggerakannya PPDB online karena tertuang di Keputusan Kemendikpud, kata Pepen, tampaknya itu sifatnya fakultatif. Kenapa demikian?, karena dari 30 Kabupaten di Provvinsi Jawa Barat, yang baru menggelar PPDB online diketahui hanya baru 6 kabupaten, dan di PPDB online Karawang yang menuai reaksi serta protes dari masyarakat.**

Subscribe for latest Apps and Games