Calon Tak Jadi dewan PAW
Oki Anggota DPRD Definitif Mengaku Pernah Diminta Uang Pengganti
KARAWANG - Ceritra calon dewan gagal menjadi anggota DPRD antara waktu lewat PAW masih berbuntut. Hal ini, diakui oleh anggota DPRD dari Fraksi PD DPRD Karawang, Oki, bahwa pribadinya pernah diminta uang pengganti yang nilainya sebagaimana telah dikeluarkan calon yang gagal menjai anggota dewan antar waktu lewat PAW tadi.
       Kemudian Oki. asal mengundurkan diri sebagai anggota DPRD priode 2009 - 2014 sempat di " Nina Bobokan "  untuk menjadi pimpinan DPC dan menjadi caleg di Dapilnya sendiri. Tapi sekalipun saya diperlakukan demikian oleh pimpinan DPC dan penawaran sebagai caleg dari pimpinan partai-partai lain, saya tetap di Partai Demokrat dan berkewajiban  memenangkan Partai Demokrat terutama di dapil saya sendiri. "  Insya allah, saya tetap konstituen dimana  dengan perolehan suara pribadi saya pada Pemilu 2009 sebanyak 3.397 adalah support penting menuju pemenangan Partai Demokrat. Alhamdulillah, interaksi saya selama ini dengan masyarakat, tidak terpengaruh buruk dari permasalahan saya, malah tidak jarang saya selalu mendapat undangan berbagai acara di desa-desa dan masyarakat di dapil, " demikian ditegaskan Asep
             Menurut Kang Asep Oki yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua DPD KNPI dan Ketua Umum salah satu cabang olahraga di Kabupaten Karawang, “usulan PAW saya yang tidak pernah terjadi, bukan karena saya melakukan yang aneh-aneh. "  Saya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait. Ini karena saya tempuh jalur hukum, menggugat SK jaman Pak anas tersebut. Dan pemprov jawa barat sudah dua kali memberikan jawaban tertulis. Surat nomor : 171/2654/Pem.Um tanggal 30 mei 2012 yang menyatakan belum dapat diproses PAW karena sedang dalam gugatan pengadilan, dan nomor 171.1/1579/Pem.Um tanggal 1 April 2013 yang menyatakan karena masih dalam proses kasasi di MA, dan sekarang MA mengabulkan permohonan kasasi saya “.katanya.
           Asep Oki mengaku  merasakan banyak hal yang ganjil dan mencurigakan dalam proses pengajuan PAW-nya. “ masa pimpinan DPC menjawab secara tertulis atas surat KPUD yang menanyakan apakah ada keberatan ataukah tidak dari saya, eh malah dijawabnya kalau saya tidak keberatan, tanggal yang sama lagi, tanggal 17 april 2012. Sudah jelas berkeberatan, dan malah pimpinan DPC tidak konfirmasi ke saya ketika menjawab surat KPUD perihal klarifikasi itu. Putusan PN Jakarta Pusat soal sengketa parpol yang menyatakan gugatan saya tidak diterima karena dianggap premature, eh malah diplintir dibilang ditolak. Tidak diterima kok malah dianggap ditolak
          Atas keganjilan itu, pihaknya sedang melakukan pembahasan. Seperti diakui oleh salah seorang kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH yang juga aktifis LBH JMPH Kabupaten Karawang, “ya, kami sedang mematangkan pendalaman secara hukum atas keganjilan-keganjilan dalam proses itu untuk dilakukan gugatan. Terkesan sangat dipaksakan. Memainkan gaya pressure tanpa dasar hukum yang jelas. Indonesia kan Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, semuanya harus tunduk kepada dan atas nama norma-norma hukum”. imbuhnya. 
            Lebih lanjut dijelaskan  Asep Oki, “Mungkin karena saya tidak bisa di-PAW, pencalegan saya sampai dijegal oleh pimpinan DPC. Saya tidak masuk DCS untuk caleg DPRD Karawang. Alasannya,  karena ada SK pemecatan itu padahal  itulah yang waktu itu masih dalam proses kasasi. Tapi mereka bersikukuh dengan pendapatnya. " Saya tantang untuk minta fatwa ke lembaga kompeten biar obyektif, mereka gak mau. Pendekatan secara baik-baik ke mereka, sudah saya lakukan, tapi sama-sama juga. Kewajiban sebagai kader, sekalipun ada SK pemberhentian sebagai anggota partai, DPC lakukan ke saya dan saya laksanakan, kontribusi bulanan dari gaji, iuran acara DPC, undangan rapimnas, semua berjalan seperti biasa, " kata Asep Oki
          Dan permasalahan  juga, kata Asep Oki,  sudah mendapatkan hasil kajian dari Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat dengan surat 106/KP.PD/V/2003 tanggal 1 Mei 2003, intinya saya dapat menggunakan hak politik dan bisa ikutserta mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat. Surat ini sudah didisposisi oleh Bapak Ketua Harian DPP untuk dilaksanakan, begitupun disposisi dari salah seorang Wakil Direktur Eksekutif. Begitupun terdapat SK DPP nomor 172 yang menegaskan bahwa salah satu unsur caleg DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten sendiri .**
        





Subscribe for latest Apps and Games