Calon Tak Jadi dewan PAW
Oki Anggota DPRD Definitif Mengaku Pernah Diminta Uang Pengganti
KARAWANG
- Ceritra calon dewan gagal menjadi anggota DPRD antara waktu lewat PAW
masih berbuntut. Hal ini, diakui oleh anggota DPRD dari Fraksi PD DPRD
Karawang, Oki, bahwa pribadinya pernah diminta uang pengganti yang
nilainya sebagaimana telah dikeluarkan calon yang gagal menjai anggota
dewan antar waktu lewat PAW tadi.
Kemudian Oki. asal mengundurkan diri sebagai anggota DPRD priode 2009 -
2014 sempat di " Nina Bobokan " untuk menjadi pimpinan DPC dan menjadi
caleg di Dapilnya sendiri. Tapi
sekalipun saya diperlakukan demikian oleh pimpinan DPC dan penawaran
sebagai
caleg dari pimpinan partai-partai lain, saya tetap di Partai Demokrat
dan berkewajiban memenangkan Partai Demokrat terutama di dapil
saya sendiri. " Insya allah, saya tetap konstituen dimana dengan perolehan suara pribadi saya pada Pemilu 2009
sebanyak 3.397 adalah support penting menuju pemenangan Partai Demokrat.
Alhamdulillah, interaksi saya selama ini dengan masyarakat, tidak terpengaruh
buruk dari permasalahan saya, malah tidak jarang saya selalu mendapat undangan
berbagai acara di desa-desa dan masyarakat di dapil, " demikian ditegaskan Asep
Menurut Kang
Asep Oki yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua DPD KNPI dan Ketua Umum salah
satu cabang olahraga di Kabupaten Karawang, “usulan PAW saya yang tidak pernah
terjadi, bukan karena saya melakukan yang aneh-aneh. " Saya tidak pernah
memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait. Ini karena saya tempuh jalur
hukum, menggugat SK jaman Pak anas tersebut. Dan pemprov jawa barat sudah dua
kali memberikan jawaban tertulis. Surat nomor : 171/2654/Pem.Um tanggal 30 mei 2012 yang
menyatakan belum dapat diproses PAW karena sedang dalam gugatan pengadilan, dan
nomor 171.1/1579/Pem.Um tanggal 1 April 2013 yang menyatakan karena masih dalam proses kasasi di
MA,
dan sekarang MA mengabulkan permohonan kasasi saya “.katanya.
Asep Oki mengaku
merasakan banyak hal yang ganjil dan mencurigakan dalam proses pengajuan PAW-nya.
“ masa pimpinan DPC menjawab secara tertulis atas surat KPUD yang menanyakan
apakah ada keberatan ataukah tidak dari saya, eh malah dijawabnya kalau saya
tidak keberatan, tanggal yang sama lagi, tanggal 17 april 2012. Sudah jelas berkeberatan,
dan malah pimpinan DPC tidak konfirmasi ke saya ketika menjawab surat KPUD perihal
klarifikasi itu. Putusan PN Jakarta Pusat soal sengketa parpol yang menyatakan
gugatan saya tidak diterima karena dianggap premature, eh malah diplintir dibilang
ditolak. Tidak diterima kok malah dianggap ditolak
Atas
keganjilan itu, pihaknya sedang melakukan pembahasan. Seperti diakui oleh salah
seorang kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH yang juga aktifis LBH JMPH
Kabupaten Karawang, “ya, kami sedang mematangkan pendalaman secara hukum atas
keganjilan-keganjilan dalam proses itu untuk dilakukan gugatan. Terkesan sangat
dipaksakan. Memainkan gaya pressure tanpa dasar hukum yang jelas. Indonesia kan
Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, semuanya harus tunduk kepada dan atas
nama norma-norma hukum”. imbuhnya.
Lebih lanjut
dijelaskan Asep Oki, “Mungkin karena saya tidak bisa di-PAW, pencalegan
saya sampai dijegal oleh pimpinan DPC. Saya tidak masuk DCS untuk caleg DPRD
Karawang. Alasannya, karena ada SK pemecatan itu padahal itulah yang waktu
itu masih dalam proses kasasi. Tapi mereka bersikukuh dengan pendapatnya. " Saya
tantang untuk minta fatwa ke lembaga kompeten biar obyektif, mereka gak mau.
Pendekatan secara baik-baik ke mereka, sudah saya lakukan, tapi sama-sama juga.
Kewajiban sebagai kader, sekalipun ada SK pemberhentian sebagai anggota partai,
DPC lakukan ke saya dan saya laksanakan, kontribusi bulanan dari gaji, iuran
acara DPC, undangan rapimnas, semua berjalan seperti biasa, " kata Asep Oki
Dan permasalahan juga, kata Asep Oki, sudah mendapatkan hasil kajian dari Komisi Pengawas DPP Partai
Demokrat dengan surat 106/KP.PD/V/2003 tanggal 1 Mei 2003, intinya saya dapat
menggunakan hak politik dan bisa ikutserta mencalonkan diri sebagai caleg DPRD
Karawang dari Partai Demokrat. Surat ini sudah didisposisi oleh Bapak Ketua
Harian DPP untuk dilaksanakan, begitupun disposisi dari salah seorang Wakil
Direktur Eksekutif. Begitupun terdapat SK DPP nomor 172 yang menegaskan bahwa
salah satu unsur caleg DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten sendiri .**