Ada Anggota Muspida Keluarkan Ketebelec
Fakta Integritas PPDB Online  yang Diteken Muspida Karawang Jebol
KARAWANG - fakta integritas tanpa titipan yang ditanda tangani para muspida ternyata jebol juga. Hal ini,  sang penanda tangan pun diam seribu bahasa, bahkan ada anggota Muspida sendiri yang teken ketebelece.        
                 SK Bupati nomor 420/Kep.354-Huk/2013 tentang juklak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  atas desakan politik harus direvisi meski telah diketahui cacat hukum. Diduga pemicunya selain kelemahan SK Bupati tersebut juga akibat  lemahnya kepemimpinan Bupati itu sendiri.
                        " Walaupun Bina lingkungan menjadi penyebab. Sebenarnya Bupati bila tetap konsekwen dan memperbaiki pada PPDB yang akan datang. Jadi sistem yang ada tidak terjadi distorsi. Padahal  dari awal sudah sepakat bahwa sekolah negeri harus dibatasi agar overkapasitas siswa bisa dihindarkan. Parahnya lagi kasus titip menitip tak akan terelakan, " kata mantan guru SMAN 5 Karawang, Alfanji.                     
                    Anehnya lagi para penanda tangan pakta integritas berubah 180 derajat. Ini diduga karena  tidak lolosnya anak atau kerabatnya ke  sekolah negeri. Tampaknya kelemahan ini dimanfaatkan para caleg  hingga ngotot minta merevisi SK PPDB. " Ini diduga atas desakan konstituennya demi mendulang suara.," kata Alfanji.
                 Lebih jauh Alfanji mengungkapkan, ada anggota dewan yang mengnggap online bertentangan karena tidak ada di UU Sisdiknas. " Dimana-mana yang namaya bertentangan itu karena ada peraturan yang lebih tinggi mengaturnya. Ini kan tidak ada larangan  apalagi yang mengatur dengan peraturan yang lebih tinggi inikan masalah teknis saja agar lebih trasparan dan akuntabel," kata Alpanji                                      
                Keputusan Menteri Pendidikan  No 04/VI/PB/2006 disitu disebutkan per-kelas dibatasi maksimal 40 siswa bisa dibayangkandan yang sekarang akibat over kapasitas rata 50 per kelas. "  Bisa dibayangkan pengaruh terhadap daya serap siswa. Guru pun dipaksa mengajar pagi dan sore padahal menurut peraturan menteri guru dibatasi  24 jam per minggu. Apalagi sekarang ada kurikulum 2013 yang menuntut penambah jam pelajaran. Yang sudah ada saja dikurangi apalagi ditambah, " tuturnya.
                        
           " Mengurus pendidikan saja tidak becus apalagi mengurus yang lain. Kita bisa melihat carut marutnya setiap lini di kabupaten Karawang. Kalo jadi Bupati yang kerjanya asal tanda tangan  maka yang pantas bagi dirinya adalah mengundurkan diri. Daripada tidak bisa mempertanggungjawabkannya di yaomil akhir, " pungkas Alfanji.**