Jangan Dijadikan ATM Oknum Kejaksaan
Dugaan Korupsi Bansos di 4 Dinas di Karawang Harus Dibuat Terang
KARAWANG - Kepala Bappeda
Karawang, Drs. Samsuri, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Bansoso di
4 dinas di lingkungan Pemkab Karawang harusnya dibuat terang dan jangan
sampai dijadikan ATM oknum di Kejaksaan setempat. Pasalnya, jika kasus
tersebut masih mengantung penanganan peoses hukumnya hingga tidak sampai
tuntas penanganannya, tidak menutupkemungkinan bakal dimunculkan di
kemudian hari jika terjadi penggantian pemeriksa di bidang berkompeten
di kantor Kejaksaan itu sendiri.
Menurut Kepala
Bappeda, Jika dana Bansos lewat penyelidikan maupun penyidikan tidak
ditemukan dua alat bukti menuju unsur korupsinya, maka segeralah
SP3-kan. Kemudian jika lewat proses hukum diketahui terdapat unsur
merugikan negara dengan dukungan dua alat bukti, maka segeralah tetapkan
tersangkanya kemudian kasusnya limpahkan ke pengadilan untuk digelar
perkaranya.
Kemudian Masih kata
Ketua Bappeda, jika lewat pengadilan para tersangka terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dana Bansos dengan katagori memenuhi unsur
merugikan negara dan memperkaya diri, maka sebagai konsekwennya harus
menerima ganjaran berupa vonis yang sudah inckrah. " Saya berharap ke 4
Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Karawang bersikap koperatif dalam
memenuhi proses hukum di Kejaksaan dan harus dituntaskan penanganan
perkaranya, sehingga di kemudian hari tidak dijadikan bulan-bulanan
oknum Kejaksaan," ujar Samsuri, Kepala Bappeda Karawang, Rabu(31/7).
Sementara Kepala Seksi
Intelejen Kejaksaan Karawang, Faisol, saat dikonfirmasikan di kantornya
menjelaskan, bahwa penanganaan kasus Bansos di 4 Dinas lingkungan
Pemkab Karawang, status penanganannya masih bersifat penyelidikan.
Sehingga, lewat proses penyelidikan tadi, pemeriksa Kejaksaan sangat
perlu untuk meminta keterangan kepada 4 Kepala Dinas yang menangani
proses dana Bansos hingga ke pencairannya.
Menurut Kasie
Intelejen, dalam kasus dana Bansos guna menemukan dua alat bukti hingga
kepenetapan tersangka, diperlukan pendalam dalam proses penyelidikan
yang sedang dilangsungkan di tingkat intelejen Kejaksaan itu sendiri.
Kemudian, nanti setelah melalui proses penyelidikan diketahui dua alat
bukti, hingga ditemukan unsur melawan hukum dimana telah diketemukan
telah merugikan negara maka bersamaan dengan itu juga sudah bisa
diketahui siapa tersangka dibalik dana Bansos Karawang ini.
Di tempat terpisah,
Idik Ruhidik, berharap pihak Kejaksaan Karawang benar-benar serius dalam
menangani penyelewengan dana Bansos di Kabupaten Karawang ini. Dia
berharap dalam mengungkap dana Bansos jangan hanya di 4 dinas di
lingkungan Pemkab saja, tetapi dana Bansos yang digawangi pihak DPRD
setempat dengan pemohon proposal konsituaennya anggota dewan itu sendiri
harus juga diusut hingga bisa ditemukan tersangkanya yang telah
menggasak uang negara tersebut.**