Jangan Dijadikan ATM Oknum Kejaksaan
Dugaan Korupsi Bansos di 4 Dinas di Karawang Harus Dibuat Terang
KARAWANG - Kepala Bappeda Karawang, Drs. Samsuri, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Bansoso di 4 dinas di lingkungan Pemkab Karawang harusnya dibuat terang dan jangan sampai dijadikan ATM oknum di Kejaksaan setempat. Pasalnya, jika kasus tersebut masih mengantung penanganan peoses hukumnya hingga tidak sampai tuntas penanganannya, tidak menutupkemungkinan bakal dimunculkan di kemudian hari jika terjadi penggantian pemeriksa di bidang berkompeten di kantor Kejaksaan itu sendiri.
           Menurut Kepala Bappeda, Jika dana Bansos lewat penyelidikan maupun penyidikan tidak ditemukan dua alat bukti menuju unsur korupsinya, maka segeralah SP3-kan. Kemudian jika lewat proses hukum diketahui terdapat unsur merugikan negara dengan dukungan dua alat bukti, maka segeralah tetapkan tersangkanya kemudian kasusnya limpahkan ke pengadilan untuk digelar perkaranya.
           Kemudian Masih kata Ketua Bappeda, jika lewat pengadilan para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos dengan katagori memenuhi unsur merugikan negara dan memperkaya diri, maka sebagai konsekwennya harus menerima ganjaran berupa vonis yang sudah inckrah. " Saya berharap ke 4 Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Karawang bersikap koperatif dalam memenuhi proses hukum di Kejaksaan dan harus dituntaskan penanganan perkaranya, sehingga di kemudian hari tidak dijadikan bulan-bulanan oknum Kejaksaan," ujar Samsuri, Kepala Bappeda Karawang, Rabu(31/7).
           Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karawang, Faisol, saat dikonfirmasikan di kantornya menjelaskan, bahwa penanganaan kasus Bansos di 4 Dinas lingkungan Pemkab Karawang, status penanganannya masih bersifat penyelidikan. Sehingga, lewat proses penyelidikan tadi, pemeriksa Kejaksaan sangat perlu untuk meminta keterangan kepada 4 Kepala Dinas yang menangani proses dana Bansos hingga ke pencairannya.
           Menurut Kasie Intelejen, dalam kasus dana Bansos guna menemukan dua alat bukti hingga kepenetapan tersangka, diperlukan pendalam dalam proses penyelidikan yang sedang dilangsungkan di tingkat intelejen Kejaksaan itu sendiri. Kemudian, nanti setelah melalui proses penyelidikan diketahui dua alat bukti, hingga ditemukan unsur melawan hukum dimana telah diketemukan telah merugikan negara maka bersamaan dengan itu juga sudah bisa diketahui siapa tersangka dibalik dana Bansos Karawang ini.
            Di tempat terpisah, Idik Ruhidik, berharap pihak Kejaksaan Karawang benar-benar serius dalam menangani penyelewengan dana Bansos di Kabupaten Karawang ini. Dia berharap dalam mengungkap dana Bansos jangan hanya di 4 dinas di lingkungan Pemkab saja, tetapi dana Bansos yang digawangi pihak DPRD setempat dengan pemohon proposal konsituaennya anggota dewan itu sendiri harus juga diusut hingga bisa ditemukan tersangkanya yang telah menggasak uang negara tersebut.**

Subscribe for latest Apps and Games