Karawang Miliki Dua Fakta Integritas

Fakta Integritas Penegakan Hukum di Karawang Bikin Melempem
KARAWANG - Fakta integritas yang digawangi Pemkab bersama Kejaksaan Karawang tampaknya membikin "Melempem" pelaksanaan penegakan hukum di negeri lumbung padi ini. Betapa tidak, sejumlah kasus yang diseret oleh LSM maupun masyarakat komunitas lainya ke Kejaksaan nyaris tidak berujung dan tidak kedengaran suaranya lagi.
           Patut diduga kasus korupsi di tubuh RSUD Karawang, hingga kini belum bisa diketahui tersangkanya, meski pemeriksa Kejaksaan sudah memeriksa puluhan saksi dan bahkan melakukan peggeldahaan segala. Begitupun kasunya korupsi PDAM bbak II, pemeriksa hanya bisa meunculkan seorang tersangka, yakni, AWI, mantan Dirum PDAM, yang lainya meski sudah mengarah ke beberapa orang aliran dana yang dikorup tersangka, tetapi anehnya pemeriksa tidak bisa menambah tersangka lagi." Sepertinya tersangka korupsi PDAM Karawang Babak II ini sudah dipatok," ujar Salim Muslim, salah seorang praktisi hukum di Karawang.
           Dalam hal ini, Salim Muslim. dugaan korupsi di tubuh RSUD nasibnya bakal diarahkan ke kesalahan adminitrasi, seperti kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 49 anggota dewan setempat terkait dengan perkara dana "Kunker". " Kami menduga fakta integritas yang bikin melempem penegakan hukum di Kabupaten Karawang ini," ujar Salim Salim.
         Menurut Salim, yang lebih ironis lagi  terkait dengan BPHTB Rp 11, 9 Miliar bermasalah, dimana belum sampai proses penyidikan, pihak pemeriksa sudah memberi kesimpulan bahwa kasus tersebut oleh pemeriksa dari Intel Kejaksaan setempat, hanya kekurang cermatan pengadminitrasian semata. " Disnyalir akibat kejaksaan dalam memproses kasus dugaan tindak pidana seperti itu yakni hasilnya  kalau tidak kesalahan adminitrasi dan kekurang cermatan pengadminitrasin, ditiru oleh lembaga yidikatif lainya di Kabupaten Karawang ini," ujar Salim Muslim.
         Kasus dugaan tindak pidana terbaru yang indikasinya bakal dibiaskan oleh pemeriksa yakni, kasus pemukulan yang dilakukan Dirut PDAM Karawang terhadap anggota Satpamnya, bernama Herman. Ini terindisi kasi agar sang Dirut PDAM Karawang berinitia Y lepas dari perbuatan melawan hukum, maka berbagai upaya untuk mematahkanya terindikasi bakal dilakukan, yakni pertma korban ditenggarai disuruh nyabut LP-nya di Polsek Karawang Kota, kemudian dimunculkan di CCTV PDAM bahwa peristiwa yang terjadi Aggota Satpam Vs Dirut PDAM tidak ada alias tidak terekam, dan kasus tersebut jika terbukti dimungkinkan bakal diarahka ke Tipiring(Tindak Pidana Ringan).
            Kapolsek Karawang Kota, Kompol. Sunyoto, kemarin, saat dikonfirmasi, sudah mengakui pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi dan telah memegang alat bukti visum etrevertum dari saksi pelapor, buah pemukulan yang dilakukan Dirut PDAM tersebut. Namun Kapolsek Karawang Kota mengakui belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.**

Subscribe for latest Apps and Games