Fakta Integritas Penegakan Hukum di Karawang Bikin Melempem
KARAWANG - Fakta integritas yang
digawangi Pemkab bersama Kejaksaan Karawang tampaknya membikin
"Melempem" pelaksanaan penegakan hukum di negeri lumbung padi ini.
Betapa tidak, sejumlah kasus yang diseret oleh LSM maupun masyarakat
komunitas lainya ke Kejaksaan nyaris tidak berujung dan tidak kedengaran
suaranya lagi.
Patut diduga kasus
korupsi di tubuh RSUD Karawang, hingga kini belum bisa diketahui
tersangkanya, meski pemeriksa Kejaksaan sudah memeriksa puluhan saksi
dan bahkan melakukan peggeldahaan segala. Begitupun kasunya korupsi PDAM
bbak II, pemeriksa hanya bisa meunculkan seorang tersangka, yakni, AWI,
mantan Dirum PDAM, yang lainya meski sudah mengarah ke beberapa orang
aliran dana yang dikorup tersangka, tetapi anehnya pemeriksa tidak bisa
menambah tersangka lagi." Sepertinya tersangka korupsi PDAM Karawang
Babak II ini sudah dipatok," ujar Salim Muslim, salah seorang praktisi
hukum di Karawang.
Dalam hal ini, Salim
Muslim. dugaan korupsi di tubuh RSUD nasibnya bakal diarahkan ke
kesalahan adminitrasi, seperti kasus korupsi berjamaah yang melibatkan
49 anggota dewan setempat terkait dengan perkara dana "Kunker". " Kami
menduga fakta integritas yang bikin melempem penegakan hukum di
Kabupaten Karawang ini," ujar Salim Salim.
Menurut Salim, yang
lebih ironis lagi terkait dengan BPHTB Rp 11, 9 Miliar bermasalah,
dimana belum sampai proses penyidikan, pihak pemeriksa sudah memberi
kesimpulan bahwa kasus tersebut oleh pemeriksa dari Intel Kejaksaan
setempat, hanya kekurang cermatan pengadminitrasian semata. " Disnyalir
akibat kejaksaan dalam memproses kasus dugaan tindak pidana seperti itu
yakni hasilnya kalau tidak kesalahan adminitrasi dan kekurang cermatan
pengadminitrasin, ditiru oleh lembaga yidikatif lainya di Kabupaten
Karawang ini," ujar Salim Muslim.
Kasus dugaan tindak
pidana terbaru yang indikasinya bakal dibiaskan oleh pemeriksa yakni,
kasus pemukulan yang dilakukan Dirut PDAM Karawang terhadap anggota
Satpamnya, bernama Herman. Ini terindisi kasi agar sang Dirut PDAM
Karawang berinitia Y lepas dari perbuatan melawan hukum, maka berbagai
upaya untuk mematahkanya terindikasi bakal dilakukan, yakni pertma
korban ditenggarai disuruh nyabut LP-nya di Polsek Karawang Kota,
kemudian dimunculkan di CCTV PDAM bahwa peristiwa yang terjadi Aggota
Satpam Vs Dirut PDAM tidak ada alias tidak terekam, dan kasus tersebut
jika terbukti dimungkinkan bakal diarahka ke Tipiring(Tindak Pidana
Ringan).
Kapolsek Karawang
Kota, Kompol. Sunyoto, kemarin, saat dikonfirmasi, sudah mengakui
pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi dan telah memegang alat bukti
visum etrevertum dari saksi pelapor, buah pemukulan yang dilakukan Dirut
PDAM tersebut. Namun Kapolsek Karawang Kota mengakui belum menetapkan
tersangka dari kasus tersebut.**