Tanah Exs Tir Dijual Kades

Kades Pusakajaya Utara Karawang  Diduga Jual Tanah Negara Ex TIR
KARAWANG - Wrm, Kepala Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang diduga jual tanah negara exs TIR di masa kejayaan Orde Baru. Konon, tanah negara yang semulah tanah timbul dan kini sudah berupa tambak seluas 9 Hektar, dijual ke salah satu boss di negeri lumbung padi.
          Menurut Aburahman alias Wiro dan Warpan, tanah yang waktu kejayaannya masa Orde baru, masuk kawasan TIR, yang dibebaskan dari beberapa penggarap. Kemudian setelah masa kepemimpinan bumi pertiwi ini beraalih ke orde reformasin, lahan tambak seluas 9 Hektar tersebut, sekitar penguasaannnya beralih ke pihak kantor DKP pusat.
           Kemudian masih kata Aburahman dan Warpan, tambak tadi oleh pihak kantor DKP yang berkedudukan di Jakarta, melalui kantor DKP yang bertempat di sekitar kantor TIR, sekitar pengelolaannnya diserahkan kepada pihak pemerintah Desa Pusakajaya Utara, saat itu Kepala Desanya, dijabat, M. Asom. Karena, pada tahun 2007 terjadi pemilihan kepala desa, akhirnya dari hasil Pilkades tadi, yang tampil menjadi petinggi desa yakni, wrm.
             Dalam hal ini, kata Wiro dan Warpan, lewat pergantian Kades tadi, secara otomatis hak pengelolaan tambak exs TIR seluas 9 Hektar  tersebut berpindah penguasaannnya ke Kepala Desa Pusakajaya Utara yang secara definitif dijabar, Wrm. Namun entah bagaimana jalan ceritranya, pada tahun 2013, sekitar tiga bulan lalu disinyalir tanah negara exs TIR jaman kejayaannya Presiden Soeharto, dijual ke orang berinitial Ysf bos berkantong tebal yang bergerak di bidang budidaya ikan tambak, dengan harga Rp 90 juta setiap Hektarnya.
             Sementara itu, Kepala Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Pedes, Rabu(3/7) saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, hanya mengaku menjual tanah timbul yang sudah berupapa tambak, seluas 5 hektar dengan harga Rp 60 juta ke boss yang bergerak di bidang ikan tambak berinitial, Ysf. Kades  menjelaskan, bahwa dasar penjualan tanah negara tersebut berupa SKD (Surat keterangan Desa).
            Wrm, mengakui secara terus terang lewat penjualan tanah tenaga tersebut tida dilakukan pembayaran retsibusi kepada negara, sebagai bentuk uang ganti rugi. Kemudian pihaknya berani menjual tanah negara di kawasan TIR tersebut, karena sudah ada keterangan dari Tim aset dari pihak kantor DKP, bahwa tanah seluas 9 Heektar tersebut bukan merupakan aset TIR.**


            

Subscribe for latest Apps and Games