2 Kasie Intel Prosesnya Masih Jalan di Tempat
Quo Vadis Dugaan Korupsi di RSUD oleh Kejaksaan Karawang
KARAWANG - Sejumlah masyarakat di negeri lumbung padi mempertanyakan "Quo Vadis" dugaan kasus korupi di tubuh RSUD setempat oleh Kejaksaan Karawang. Pasalnya, sudah dua Kasie Intel yang menangangi kasus tersebut,  proses hukumnya masih jalan di tempat alias masih di tingkat Lidik(penyilikan) hingga seperti kesulitan mencari dua alat bukti terlebih penetapan tersangka.
             Ironisnya lagi, atas dugaan kasus korupsi di RSUD, semasa Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf, lewat proses hukum itu telah dilakukan penggeladaahaan terhadap beberapa ruangan di rumah sakit tersebut, setelah sebelumnya terlebih dahulu meminta keterangan terhadap sejumlah karyawan. " Apa mungkin Kasie Intel yang baru, akan melakukan penggeladahan susulan seperti dilakukan pendulunya, " begitulah pertanyaan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang.
             Menurut Riri, salah seorang aktivis wanita di Kabupaten Karawang yang memplototi dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD, cukup mengagetkan ketika Kasie Intel Kejaksaan Karawang yang baru, Faisol, SH, memanggal Direktur Keuangan RSUD, Ida Nurlida, dipengadaan seragam pakai di RSUD tersebut, proses "Lidik'-nya hanya sebatas meminta klarifikasi.
              Yang menjadi pertanyaan, kata Riri, bagaimana dengan kasus pengadaan genset yang sempat diusut juga, dan bahkan pihak pemeriksa sudah memanggil guna meminta keterangan puluhan saksi dari pihak karyawan RSUD tersebut. Pernyataanya, proses hukum yang akan diperagakan pemeriksa Kejaksaan ini, lanjut Riri, akan difokuskan atau diarahkan kemana agar bisa diketahi dua alat bukti menuju unsur kerugian negara bersama tersangkanya. " Harusnya proses hukum tersebut biar fokus kepada satu item, tetapi bisa diketahui dua alat bukti bersama tersangkanya," ujar Riri, seraya berkata pihak Kejaksaan Karawang harus terima kasi kepada masyarakat yang memberi informasi sekitar terjadinya dugaan korupsi di tubuh RSUD Karawang ini.
               Dalam hal ini, kata Riri, penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD, nasibnya jangan seperti dugaan kasus berjamaah dana Kunker(Kunjungan Kerja) di tubuh DPRD Karawang, dimana berhenti dengan tidak jelas statusya. '" Penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD harus dibuat terang benderang, jika tidak cukup bukti segera SP3-kan dan jangan dibikin jalan ditempat," pintanya.
              Sementara itu Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Kamis(29/8) saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, membenarkan, bahwa penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD setempat statusnya masih "Lidik" alias penyelidikan, dan tim pemeriksa memanggil Direktur Keuangan RSUD, Ida Nurlida, kemarin, hanya sebatas meminta klarifikasi. Dia berjanji, cepat atau lambat penanganan kasus tersebut bakal diketahui hasilnya. " Kami masih mencari dua alat bukti di penanganan kasus pengadaan pakaian seragam di tubuh RSUD Karawang ini," ujar Faisol, Kasie Intel Kejaksaan Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games