2 Kasie Intel Prosesnya Masih Jalan di Tempat
Quo Vadis Dugaan Korupsi di RSUD oleh Kejaksaan Karawang
KARAWANG - Sejumlah masyarakat di
negeri lumbung padi mempertanyakan "Quo Vadis" dugaan kasus korupi di
tubuh RSUD setempat oleh Kejaksaan Karawang. Pasalnya, sudah dua Kasie
Intel yang menangangi kasus tersebut, proses hukumnya masih jalan di
tempat alias masih di tingkat Lidik(penyilikan) hingga seperti kesulitan
mencari dua alat bukti terlebih penetapan tersangka.
Ironisnya lagi, atas
dugaan kasus korupsi di RSUD, semasa Kasie Intel Kejaksaan Karawang,
Imran Yusuf, lewat proses hukum itu telah dilakukan penggeladaahaan
terhadap beberapa ruangan di rumah sakit tersebut, setelah sebelumnya
terlebih dahulu meminta keterangan terhadap sejumlah karyawan. " Apa
mungkin Kasie Intel yang baru, akan melakukan penggeladahan susulan
seperti dilakukan pendulunya, " begitulah pertanyaan dari sejumlah
masyarakat Kabupaten Karawang.
Menurut Riri, salah
seorang aktivis wanita di Kabupaten Karawang yang memplototi dugaan
kasus korupsi di tubuh RSUD, cukup mengagetkan ketika Kasie Intel
Kejaksaan Karawang yang baru, Faisol, SH, memanggal Direktur Keuangan
RSUD, Ida Nurlida, dipengadaan seragam pakai di RSUD tersebut, proses
"Lidik'-nya hanya sebatas meminta klarifikasi.
Yang menjadi
pertanyaan, kata Riri, bagaimana dengan kasus pengadaan genset yang
sempat diusut juga, dan bahkan pihak pemeriksa sudah memanggil guna
meminta keterangan puluhan saksi dari pihak karyawan RSUD tersebut.
Pernyataanya, proses hukum yang akan diperagakan pemeriksa Kejaksaan
ini, lanjut Riri, akan difokuskan atau diarahkan kemana agar bisa
diketahi dua alat bukti menuju unsur kerugian negara bersama
tersangkanya. " Harusnya proses hukum tersebut biar fokus kepada satu
item, tetapi bisa diketahui dua alat bukti bersama tersangkanya," ujar
Riri, seraya berkata pihak Kejaksaan Karawang harus terima kasi kepada
masyarakat yang memberi informasi sekitar terjadinya dugaan korupsi di
tubuh RSUD Karawang ini.
Dalam hal ini,
kata Riri, penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD, nasibnya jangan
seperti dugaan kasus berjamaah dana Kunker(Kunjungan Kerja) di tubuh
DPRD Karawang, dimana berhenti dengan tidak jelas statusya. '"
Penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD harus dibuat terang benderang,
jika tidak cukup bukti segera SP3-kan dan jangan dibikin jalan
ditempat," pintanya.
Sementara itu Kasie
Intel Kejaksaan Karawang, Kamis(29/8) saat dikonfirmasi lewat telepon
genggamnya, membenarkan, bahwa penanganan kasus korupsi di tubuh RSUD
setempat statusnya masih "Lidik" alias penyelidikan, dan tim pemeriksa
memanggil Direktur Keuangan RSUD, Ida Nurlida, kemarin, hanya sebatas
meminta klarifikasi. Dia berjanji, cepat atau lambat penanganan kasus
tersebut bakal diketahui hasilnya. " Kami masih mencari dua alat bukti
di penanganan kasus pengadaan pakaian seragam di tubuh RSUD Karawang
ini," ujar Faisol, Kasie Intel Kejaksaan Karawang.**