Kejaksaan Karawang Bakal Bidik Bansos Fiktif
KARAWANG
- Kejaksaan Karawang bakal membidik dana Bansos yang diduga fiktif. Hal
ini, karena pihak pemeriksa telah mengantongi jumlah proposal yang
sudah dicairkan pemohon dari empat kantor dinas di lingkungan Pemkab,
menyusul telah diperiksanya empat Kepala Dinas, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Intelejen Kejaksaan Karawang, Faisol, kemarin
menjelaskan, bahwa pihakya sudah mengantongi jumlah sebanyak 994
proposal yang sudah dicairkan melalui sebagaimana tercatat di Kantor
Dipeindag, 981 di Kantor Dinas Pertanian, kehutanan dan Perkebunan,
sedangkan proposal di Kantor Perikatanan tercacat ada dua tahap
pencairan dimana pada tahun 2011 sebanyak 239 proposan
dan tahun sekarang saat Kepala Dinasnya dijabat Yayat sebanyak 742
proposal. " Kemudian di Kantor Dinas Koperasi juga sudah dikantongi
jumlah proposal yang sudah dicairkan oleh masing-masing kelompok selalu
pemohon," ujar Kasie Intel Kejaksan Karawang.
Kasie Intel berjanji, jika lewat penyelidikannya setidaknya ditemukan
dua alat bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi modus operandi
proposal fiktif, yang diajukan masing-masing kelompok, maka dalam tempo
cepat status proses hukumnya akan segera ditingkatkan ke penyidikan. "
Sekitar pemanggilan 4 Kepala Dinas di lingkungan Pemkab sekarang ini
proses hukumnya baru di tingkat penyelidikan," ujar Faisol.
Di tempat terpisah Umar Khodori, SH, salah seorang praktisi hukum di
Kabupaten Karawang, sangat mendukung terhadap sikap
kejaksaan yang sudah berani mengungkap dugaan dana Bansoso fiktif di 4
kantor dinas lingkungan Pemkab Karawang. Dia berharap mengungkapan kasus
dana Bansos di Karawang ini diusut sampai ke akar-akarnya hingga
ditemukan tersangka dan kasusnya segera digelar di PN setempat. " Kami
sangat mendukung atas keberanian Kejaksaan Karawang dalam memberantas
korupsi di negeri lumbung padi ini," ujar Umar Khodori.
Menurut Umar, pihak kejaksaan setelah rampung memperoses dana Bansos di
4 kantor dinas, guna sebuah pemberantasan dugaan korupsi di negeri
lumbung padi harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan dugaan dana
Bansos fiktif di lingkungan DPRD setempat. Kenapa demikian?, karena dana
Bansos yang bersumber dari APBD melalui DPRD setempat dan sebagai
pemohonnya para konsituan anggota dewan di Karawang ini jumlahnya cukup
fantastik," kata
Khodori.
Umar pernah menemukan, ada konsituen anggota dewa Karawang yang
mengajukan permohonan profosal dengan dalih sebagai bantuan usaha
terhadap salah seorang bengkel sepada motor, ternyata uangnya tidak
disampaikan kepada pemilik bengkel motor tersebut. " Sampai saat ini
sangkal bengkel masih menanti dana bantuan yang diajukan lewat proposal
bantuan lewan DPRD tersebut," ujar Umar.**