Kejaksaan Karawang Membantah
Rumor Beredar Terima Japrem dari Kasus Dugaan Korupsi Bansos dan RSUD
KARAWANG - Kepala Intelejen Kejaksaan Karawang, Faisol, membantah menyusul adanya "Romur" alias desas desus bahwa pihak kejaksaan telah menerima Japrem dari dugaan korupsi dana Bansos di 4 dinas intansi di lingkungan Pemkab setempat serta di RSUD Karawang. Hal ini, dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD setempat dan dana Bansos di 4 dinas proses hukumnya akan tetap ditindaklanjuti statusnya dari mulai penyelidikan hingga penyidikan sampai  ditemukanya dua alat bukti dan unsur kerugian negara.
            " Rumor itu tidak benar, dugaan korupsi di tubuh RSUD dan dana Bansos di 4 Dinas di Lingkungan Pemkab Karawang penanganan kasusnya tetap dilanjutkan. Terlebih kasus dana Bansos, merupakan perintah langsung dari Kejati Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak mungkin ada siapapun yang menerima uang japrem atau bentuk sogokan lainya guna menyetop proses hukum dugaan korupsi tersebut," ujar Faisol, saat dikinfirmasi di kantornya, kemarin.
              Seperti diketahui sejumlah masyarakat di Kabupaten Karawang, bahwa penanganan dugaan korupsi di tubuh RSUD Karawang  diawali dari status penyelidikan dimana pemeriksa dari pihak Bagian Intelejen telah memanggil puluhan saksi untuk diminta keterangan, hingga ke pelaksanaan penggeledahan sampai memakan waktu beberapa hari ternyata hingga masuk bulan Ramadan dan Idul Fitri, belum bisa ditemukan tersangkanya. Hal ini, sempat memunculkan dugaan-dugaan miring kenapa pemeriksa dari Bagian Intelejen Kejaksaan setempat, belum juga bisa memunculkan orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengaadaan alat kesehatan tersebut.
           Mantan pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat(16/8) mengakui, sempat didelegasikan untuk menyelesaikan kasus di tubuh RSUD setempat agar tidak dilangsungkan ke tingkat pradilan. Menurut pejabat tadi, pihaknya pernah menemui pentolan di RSUD tersebut agar kasus yang tengah diselidik aparat penegak hukum sampai melebar jauh, dan ketika itu diperintahkan untuk mengumpulkan setumpuk uang guna menutup kasus dugaan korupsi tersebut." Diproses mediasi saya masih berperan dan menyarankan agar menyediakan setumpuk uang, namun karena saat ini sudah memasuki masa pensiun tidak tahu lagi, perintah itu dilaksanakan atau tidak oleh pentolan di RSUD Karawang," jelas mantan pejabat setingkat eselon II di Pemkab Karawang yang baru-baru ini sudah menjalani masa pensiun itu.
             Di tempat Prof. Nyana Wangsa, salah seorang Ketua Advokat di Kabupaten Karawang, baru-baru ini, memperkirakan, sedikitnya 8 orang yang bisa jadi tersangka di kasus dugaan korupsi RSUD Karawang, terkait dengan proses hukum yang sudah dilangsungkan pihak pemeriksa kejaksaan. Namun demikian guna menetapkan tersangka di balik korupsi tersebut, kembali lagi kepada tingkat keseriusan dan kepiawaan pemeriksa dalam menemukan dua alat bukti dan penetapan unsur kerugian negaranya itu.
            Sementara itu, mantan Kabag Kesra Pemkab Karawang, H. Dede Sugiman, mengaku pernah diperiksa Kejaksaan terkait dengan dana Bansos tersebut. Namun pihaknya tidak bisa menjelaskan masalah tersebut, karena proses verifikasi proposal pengajuan Bansos, kewenanngannya sudah dialihkan ke 4 Dinas di lingkungan Pemkab Karawang ini. " Ketikas saya menjabat Kabag Kesra, kewenangan permohonan profosal Bansos sudah dialihkan ke 4 dinas tersebut," jelas H. Dede Sugiman.**
        

Subscribe for latest Apps and Games