Kejaksaan Karawang Membantah
Rumor Beredar Terima Japrem dari Kasus Dugaan Korupsi Bansos dan RSUD
KARAWANG - Kepala Intelejen
Kejaksaan Karawang, Faisol, membantah menyusul adanya "Romur" alias
desas desus bahwa pihak kejaksaan telah menerima Japrem dari dugaan
korupsi dana Bansos di 4 dinas intansi di lingkungan Pemkab setempat
serta di RSUD Karawang. Hal ini, dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD
setempat dan dana Bansos di 4 dinas proses hukumnya akan tetap
ditindaklanjuti statusnya dari mulai penyelidikan hingga penyidikan
sampai ditemukanya dua alat bukti dan unsur kerugian negara.
" Rumor itu tidak
benar, dugaan korupsi di tubuh RSUD dan dana Bansos di 4 Dinas di
Lingkungan Pemkab Karawang penanganan kasusnya tetap dilanjutkan.
Terlebih kasus dana Bansos, merupakan perintah langsung dari Kejati
Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak mungkin ada siapapun yang menerima
uang japrem atau bentuk sogokan lainya guna menyetop proses hukum dugaan
korupsi tersebut," ujar Faisol, saat dikinfirmasi di kantornya,
kemarin.
Seperti diketahui
sejumlah masyarakat di Kabupaten Karawang, bahwa penanganan dugaan
korupsi di tubuh RSUD Karawang diawali dari status penyelidikan dimana
pemeriksa dari pihak Bagian Intelejen telah memanggil puluhan saksi
untuk diminta keterangan, hingga ke pelaksanaan penggeledahan sampai
memakan waktu beberapa hari ternyata hingga masuk bulan Ramadan dan Idul
Fitri, belum bisa ditemukan tersangkanya. Hal ini, sempat memunculkan
dugaan-dugaan miring kenapa pemeriksa dari Bagian Intelejen Kejaksaan
setempat, belum juga bisa memunculkan orang-orang yang dijadikan
tersangka dalam kasus korupsi pengaadaan alat kesehatan tersebut.
Mantan pejabat di
lingkungan Pemkab Karawang, Jumat(16/8) mengakui, sempat didelegasikan
untuk menyelesaikan kasus di tubuh RSUD setempat agar tidak
dilangsungkan ke tingkat pradilan. Menurut pejabat tadi, pihaknya pernah
menemui pentolan di RSUD tersebut agar kasus yang tengah diselidik
aparat penegak hukum sampai melebar jauh, dan ketika itu diperintahkan
untuk mengumpulkan setumpuk uang guna menutup kasus dugaan korupsi
tersebut." Diproses mediasi saya masih berperan dan menyarankan agar
menyediakan setumpuk uang, namun karena saat ini sudah memasuki masa
pensiun tidak tahu lagi, perintah itu dilaksanakan atau tidak oleh
pentolan di RSUD Karawang," jelas mantan pejabat setingkat eselon II di
Pemkab Karawang yang baru-baru ini sudah menjalani masa pensiun itu.
Di tempat Prof.
Nyana Wangsa, salah seorang Ketua Advokat di Kabupaten Karawang,
baru-baru ini, memperkirakan, sedikitnya 8 orang yang bisa jadi
tersangka di kasus dugaan korupsi RSUD Karawang, terkait dengan proses
hukum yang sudah dilangsungkan pihak pemeriksa kejaksaan. Namun demikian
guna menetapkan tersangka di balik korupsi tersebut, kembali lagi
kepada tingkat keseriusan dan kepiawaan pemeriksa dalam menemukan dua
alat bukti dan penetapan unsur kerugian negaranya itu.
Sementara itu, mantan
Kabag Kesra Pemkab Karawang, H. Dede Sugiman, mengaku pernah diperiksa
Kejaksaan terkait dengan dana Bansos tersebut. Namun pihaknya tidak bisa
menjelaskan masalah tersebut, karena proses verifikasi proposal
pengajuan Bansos, kewenanngannya sudah dialihkan ke 4 Dinas di
lingkungan Pemkab Karawang ini. " Ketikas saya menjabat Kabag Kesra,
kewenangan permohonan profosal Bansos sudah dialihkan ke 4 dinas
tersebut," jelas H. Dede Sugiman.**