Pemkab Karawang
Tak Bisa Pertahankan Sawah Tekhnis di Utara Jalan Arteri dan Alternatif
KARAWANG -  Pemkab Karawang tampaknya sudah tidak bisa mempertahankan lagi lahan pesawahan tekhnis di Utara Jalan Arteri maupun Alternatif. Kini jalan arteri lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat hingga wilayah Kecamatan Klari lahan tekhnisnya yang waktu jaman "Baheula" tumbuh tanaman padi hijau royo-royo hingga menguning ketika menjelang panen tiba, sudah disulap menjadi tanah darat dan sudah berdiri bangunan komplek perumahan, gudang serta gedung yang diperuntukan bisnis jenis lainya.
           Kini areal pesawahan tekhnis yang diarug dengan tanah merah dan gumpalan tanah berwarna hitam pekat, bukan saja pada as jalan arteri lingkar Tanjungpura - Klari bukan di bagian selatan yang sudah dihalalkan Pemkab setempat peruntukannya, tetapi di as jalan utama sudah mulai terlihat aktivitas pengarugan yang disertai bermacam jenis bangunan. " Tampaknya mulai dari bupati, dinas teknis Pertanian Karawang sudah tidak berdaya membendung alih fungsi lahan tekhnis di negeri lumbung padi," ujar Apep, salah seorang penduduk di Kampung Karees Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
          Menurut Apep, yang sudah "Ngedem" atau ngemplot lahan pesawahan tekhnis bukan pihak swasta saja, tetapi pihak Pemkab dalam hal ini Kantor Badan Penanaman Modal Pengelolaan Pelayanan Terpadu(BPMPT) Karawang yang disinyalir bakal dibangun gedung kantor barunya. " Coba lihat kantor di lingkungan Pemkab saja yakni kantor BPMPT sudah plot lahan tekhis pada as jalan arteri lingkar Tanjungpura - Klari di sebelah utara, yang nota benenya merupakan kawasan hamparan lahan pesawahan tekhnis," ujar Apep, sambil menunjukan plang papan nama kantor BPMPT Karawang di lahan pesawahan Keluran Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
        Bukan di situ saja lahan pesawahan tekhnis yang sudah diplot, tetapi lahan tekhnis yang menempel dengan saluran tersier wilayan Kelurahan Nagasari dan Palumbonsari kini sudah diarug dengan tanah merah dan tanah hitam pekar. Walhasil, petani yang masih mempertahankan sawahnya, sudah dikepung dengan arugan tanah merah dan tanah berwarna hitam pekat itu. " Si sepanjang ruas jalan utara as jalan Arteri dan alternatif meski sudah dipayungi oleh Perda RTRW untuk dipertahankan sebagai lahan tekhnis, tetapi kenyataan di lapangan sudah tidak bisa dipertahankan lagi," ujar Apep warga Kelurahan Nagasari dan Rokhuyun Alimudin, penduduk Maja, Desa Margasri, Kecamatan Karawang Timur.
            Dalam hal ini, kata Apep dan Rokhuyun, ditenggarai Pemkab tidak bisa mempertahankan lahan tekhnis di dua ruas jalan tersebut, karena tidak teknis di lingkungan Pemkab tampaknya seperti melakukan pembiaran dan diduga memberi kemudahan kepada pengusaha berkantong tebal untuk menguasai lahan tersebut. Tidaklah mengherankan, oknum-oknum yang bertugas di kantor teknis Pemkab setempat, sudah terbeli oleh para sepekulan tanah yang melakukan modus operandinya di negeri lumbung padi ini.
         Dicontohkan, ketika salah seorang pengusaha pengembang akan menggunakan sebagian lahan sawah tekhnis yang sudah terlanjur dibebaskanya, kata Apep dan Rokhuyun, tampaknya petugas di Dinas Pertanian setempat bukan mempersulit, tetapi malah sebaliknya mempermudah dimana memerimtahkan kepada pengembang yang sudah kadung membebaskan lahan tekhnis untuk memberikan ganti rugi dengan tabel harga yang sudah disiapkannya. " Saya pernah melihat dengan mata dan kepala sendiri, dimana ada pengembang yang sudah terlanjur membebaskan lahan sawah tekhmis, eh oleh petugas pertanian malah langsung dihitung jumlah uang sebagai kompensasinya ya terang saja pengusaha itu lebih baik mengeluarkan setumpuk uang ketimbang lahan yang sudah dibelinya tidak bisa dibangun," pungkas Rokhuyun dan Apep.**

Subscribe for latest Apps and Games