Pemkab Karawang
Tak Bisa Pertahankan Sawah Tekhnis di Utara Jalan Arteri dan Alternatif
KARAWANG
- Pemkab Karawang tampaknya sudah tidak bisa mempertahankan lagi lahan
pesawahan tekhnis di Utara Jalan Arteri maupun Alternatif. Kini jalan
arteri lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat hingga wilayah
Kecamatan Klari lahan tekhnisnya yang waktu jaman "Baheula" tumbuh
tanaman padi hijau royo-royo hingga menguning ketika menjelang panen
tiba, sudah disulap menjadi tanah darat dan sudah berdiri bangunan
komplek perumahan, gudang serta gedung yang diperuntukan bisnis jenis
lainya.
Kini areal
pesawahan tekhnis yang diarug dengan tanah merah dan gumpalan tanah
berwarna hitam pekat, bukan saja pada as jalan arteri lingkar
Tanjungpura - Klari bukan di bagian selatan yang sudah dihalalkan Pemkab
setempat peruntukannya, tetapi di as jalan utama sudah mulai terlihat
aktivitas pengarugan yang disertai bermacam jenis bangunan. " Tampaknya
mulai dari bupati, dinas teknis Pertanian Karawang sudah tidak berdaya
membendung alih fungsi lahan tekhnis di negeri lumbung padi," ujar Apep,
salah seorang penduduk di Kampung Karees Kelurahan Palumbonsari,
Kecamatan Karawang Timur.
Menurut Apep, yang sudah "Ngedem" atau ngemplot lahan pesawahan tekhnis
bukan pihak swasta saja, tetapi pihak Pemkab dalam hal ini Kantor Badan
Penanaman Modal Pengelolaan Pelayanan Terpadu(BPMPT) Karawang yang
disinyalir bakal dibangun gedung kantor barunya. " Coba lihat kantor di
lingkungan Pemkab saja yakni kantor BPMPT sudah plot lahan tekhis pada
as jalan arteri lingkar Tanjungpura - Klari di sebelah utara, yang nota
benenya merupakan kawasan hamparan lahan pesawahan tekhnis," ujar Apep,
sambil menunjukan plang papan nama kantor BPMPT Karawang di lahan
pesawahan Keluran Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Bukan di situ saja lahan pesawahan tekhnis yang sudah diplot, tetapi
lahan tekhnis yang menempel dengan saluran tersier wilayan Kelurahan
Nagasari dan Palumbonsari kini sudah diarug dengan tanah merah dan tanah
hitam pekar. Walhasil, petani yang masih mempertahankan sawahnya, sudah
dikepung dengan arugan tanah merah dan tanah berwarna hitam pekat itu. "
Si sepanjang ruas jalan utara as jalan Arteri dan alternatif meski
sudah dipayungi oleh Perda RTRW untuk dipertahankan sebagai lahan
tekhnis, tetapi kenyataan di lapangan sudah tidak bisa dipertahankan
lagi," ujar Apep warga Kelurahan Nagasari dan Rokhuyun Alimudin,
penduduk Maja, Desa Margasri, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam hal ini, kata Apep dan Rokhuyun, ditenggarai Pemkab tidak bisa
mempertahankan lahan tekhnis di dua ruas jalan tersebut, karena tidak
teknis di lingkungan Pemkab tampaknya seperti melakukan pembiaran dan
diduga memberi kemudahan kepada pengusaha berkantong tebal untuk
menguasai lahan tersebut. Tidaklah mengherankan, oknum-oknum yang
bertugas di kantor teknis Pemkab setempat, sudah terbeli oleh para
sepekulan tanah yang melakukan modus operandinya di negeri lumbung padi
ini.
Dicontohkan,
ketika salah seorang pengusaha pengembang akan menggunakan sebagian
lahan sawah tekhnis yang sudah terlanjur dibebaskanya, kata Apep dan
Rokhuyun, tampaknya petugas di Dinas Pertanian setempat bukan
mempersulit, tetapi malah sebaliknya mempermudah dimana memerimtahkan
kepada pengembang yang sudah kadung membebaskan lahan tekhnis untuk
memberikan ganti rugi dengan tabel harga yang sudah disiapkannya. " Saya
pernah melihat dengan mata dan kepala sendiri, dimana ada pengembang
yang sudah terlanjur membebaskan lahan sawah tekhmis, eh oleh petugas
pertanian malah langsung dihitung jumlah uang sebagai kompensasinya ya
terang saja pengusaha itu lebih baik mengeluarkan setumpuk uang
ketimbang lahan yang sudah dibelinya tidak bisa dibangun," pungkas
Rokhuyun dan Apep.**