Pintu Kantor Pemasaran Digembok dan Disegel
KARAWANG - Sn, salah seorang
konsumen Perum Grya Kondang Asri, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang
Timur, terpaksa dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan telah
melakukan main hakim sendiri, dimana saat melakukan aksi demo guna
menuntut TPU telah melakukan penggembokan dan menyegelan kantor
pemasaran pihak pengembang hingga akibat perbuatan tersebut tidak bisa
melakukan aktivitas kerja.
Sebagaimana
diketahui lewat STTL(Surat Tanda Terima Laporan) bernomor :
STTL/881/VIII/2013/Jabar/ Res Krw, pada Selasa(9/7) sekitar pukul 09.30
Wib di TKP kantor pemasaran Perum Griya Kondang Asri, disinyalir telah
terjadi perbuatan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diduga
dilakukan oleh terlapor berinitial Sn,. Disebutkan pelapor bahwa, saat
dia akan bebekerja di kantor pemasaran tadi, tiba-tiba melihat terlapor
bersama warga lainya kemudian masuk ke dalam kantor dengan tujuan agar
tanah makam dikembalikan.
Namun melihat kejadian
seperti itu pelapor, Ir. Een Suhaendi Hidayat, tidak bisa memutuskan,
keinginan terlapor. Akhirnya, oleh terlapor bersama warga lainya, baik
pelapor maupun karyawan lainya diperintahkan disuruh keluar untuk
mengosongkan kantor pemasaran tersebut dan langsung menyegel dengan
mengunakan kayu kaso yang disertai pemasakan paku kepada bagian pintu
kantor.
Menurut pelapor,
rombongan warga yang dikomandani SN, setelah berhasil melakukan
pengosongan kantor tersebut, juga menggembok dan merantai pintu gerbang
kantor. " Ulah Sn bersama warga lainya tampaknya tidak puas sampai
disitu untuk melampiaskan emosinya, tetapi terlapor juga memasang
spanduk warna merah di TKP dengan tulisan yang tidak mengenaakan," ujar
Ir. Een Suhaendi Hidayat.
Di tempat terpisah,
dr.H. Ashari, Senin(26/8) dari pengembang Perum Griya Kondang Asri,
mengungkapkan, jika perbuatan main hakim sendiri tersebut dibiarkan,
maka tidak menutupkemungkinan bakal menjadi preseden buruk terhadap
iklim investasi di Kabupaten Karawang, terutama di bidang pengembang
perumahan. Tidaklah mengherankan para investor yang bakal menanamkan
investasinya di bidang pembangunan Perum tadi, akan memilih kabupaten
lain di Provinsi Jawa Barat yang masih kondusif dan ramah lingkungannya.
Dalam hal ini, kata dr.
Ashari, perbuatan main hakim sendiri harus diusut sampai tuntasnya
siapa pelakunya yang sebenanya, dan dengan maksud apa terlapor melakukan
perbuatan dengan mempertanyakan tanah yang bakal diperuntukan TPU
tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan cek ind ricek dengan santun
dan elegan baik kepada pengembang maupun kepada Pemkab Karawang yang
berkompeten menetapkan TPU sebagaimana diatur oleh Perda RUTR maupun
RTRW.
Sejauh ini, Sn, yang dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak
menyenangkan belum berhasil diminta konfirmasinya. Dikabarkan atas
laporan itu juga pihak Polres Karawang akan memanggil sejumlah saksi
guna diminta keterangan sekitar kejadian tersebut.**