Pintu Kantor Pemasaran Digembok dan Disegel
Atas Dugaan Main Hakim Sendiri Konsumen Perum Griya Kondang Asri Dilaporkan ke Polisi
KARAWANG - Sn, salah seorang konsumen Perum Grya Kondang Asri, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, terpaksa dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan telah melakukan main hakim sendiri, dimana saat melakukan aksi demo guna menuntut TPU telah melakukan penggembokan dan menyegelan kantor pemasaran pihak pengembang hingga akibat perbuatan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas kerja.
              Sebagaimana diketahui lewat STTL(Surat Tanda Terima Laporan) bernomor : STTL/881/VIII/2013/Jabar/ Res Krw, pada Selasa(9/7) sekitar pukul 09.30 Wib di TKP kantor pemasaran Perum Griya Kondang Asri, disinyalir telah terjadi perbuatan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinitial Sn,. Disebutkan pelapor bahwa, saat dia akan bebekerja di kantor pemasaran tadi, tiba-tiba melihat terlapor bersama warga lainya kemudian masuk ke dalam kantor dengan tujuan agar tanah makam dikembalikan.
           Namun melihat kejadian seperti itu pelapor, Ir. Een Suhaendi Hidayat, tidak bisa memutuskan, keinginan terlapor. Akhirnya, oleh terlapor bersama warga lainya, baik pelapor maupun karyawan lainya diperintahkan disuruh keluar untuk mengosongkan kantor pemasaran tersebut dan langsung menyegel dengan mengunakan kayu kaso yang disertai pemasakan paku kepada bagian pintu kantor.
           Menurut pelapor, rombongan warga yang dikomandani SN, setelah berhasil melakukan pengosongan kantor tersebut, juga menggembok dan merantai pintu gerbang kantor. " Ulah Sn bersama warga lainya tampaknya tidak puas sampai disitu untuk melampiaskan emosinya, tetapi terlapor juga memasang spanduk warna merah di TKP dengan tulisan yang tidak mengenaakan," ujar Ir. Een Suhaendi Hidayat.
           Di tempat terpisah, dr.H. Ashari, Senin(26/8) dari pengembang Perum Griya Kondang Asri, mengungkapkan, jika perbuatan main hakim sendiri tersebut dibiarkan, maka tidak menutupkemungkinan bakal menjadi preseden buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Karawang, terutama di bidang pengembang perumahan. Tidaklah mengherankan para investor yang bakal menanamkan investasinya di bidang pembangunan Perum tadi, akan memilih kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat yang masih kondusif dan ramah lingkungannya.
          Dalam hal ini, kata dr. Ashari, perbuatan main hakim sendiri harus diusut sampai tuntasnya siapa pelakunya yang sebenanya, dan dengan maksud apa terlapor melakukan perbuatan dengan mempertanyakan tanah yang bakal diperuntukan TPU tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan cek ind ricek dengan santun dan elegan baik kepada pengembang maupun kepada Pemkab Karawang yang berkompeten menetapkan TPU sebagaimana diatur oleh Perda RUTR maupun RTRW.
          Sejauh ini, Sn, yang dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan belum berhasil diminta konfirmasinya. Dikabarkan atas laporan itu juga pihak Polres Karawang akan memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangan sekitar kejadian tersebut.**

Subscribe for latest Apps and Games