Caleg Mengundurkan Diri Masuk Lagi PNS

Terjadi di Karawang Terdaftar Sebagai  Caleg Mengundurkan Diri Masuk Lagi PNS
  
KARAWANG - H. RN, S.Pd, Kepala SDN II Ciwaringin II, Kecamatan lemahabang diduga telah melecehkan Undang-undang Pemilu, dimana telah membuat surat pertanyaan pengunduran diri dari PNS, dengan niat untuk menjadi calon anggota DPRD di Davil V Kabupaten Karawang tanpa diduga dan dinyana menjelang akan ditetapkannya DCT(Dafrat Calon Sementara, tanggal 28 Agustus 2013 nanti, tiba-tiba mengundurkan diri dari calon anggota dewannya. Hal ini, yang membuat kecemburuan dari calon asal PNS dan Kades(Kepala Desa) paska mengundurkan diri dari rdaftar  Caleg DCS di Davil V, yang bersangkutan masuk lagi menjadi PNS dengan cara gampang.
              Sebagaimana dijelaskan, Ketua KPUD Karawang, Emay Ahmad Maehi, S.Ag, Senin(19/8) lewat telepon genggamnya, bahwa menurut ketentuan Undng-undang Pemilu setiap PNS atau Kepala Desa(Kades) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD secara otomatis atau resmi terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari status PNS- atau jabatan Kadesnya. Menurutnya, bagi calon yang berasal dari PNS dan Kades tadi, baru bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPRD yang terdaftar di DCS atau DCT setelah memenuhi persyaratan tersebut. " Undang-undang itu tegas tidak bersifat mendua," ujar Ketua KPUD Karawang.
              Menurut Emay, persoalan ada calon anggota dewan yang semula berstatus PNS lalu telah mengajukan diri sebagai PNS, dan kemudian mengundurkan diri dari pencalonan anggota DPRD lalu, kemudian masuk lagi sebagai PNS, itu tinggal dipertanyakan kepada asal partainya. Kemudian perkara  yang bersangsukatan setelah menarik diri  dari pencalonannya sebagaimana sudah direkomendasi oleh asal partainya berniat menjadi PNS kembali, tinggal dikonfirmasi saja ke kantor Disdikpora setempat. " Masalah itu tanya saja partai yang merekomendasi H. RN untuk menjadi caleg," ujar Ketua KPUD Karawang.
               Dalam hal ini, H. RN, S.Pd mengajukan surat pertanyaataan permohonan pengunduran diri dari PNS yang dibuat secara tertulis pada tanggal 15 J
anuari 2013, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 6000 kemudian ikut mengetahui, Kepala UPTD TK-SD Kecamatan lemahabang, Rusta, S.Pd. Lewat surat itu juga H. RN, mengakui ketika menandayangani surat bermatrai Rp 6000 dalam keadaan sehat jasmani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, serta agar menjadi tahu dan maklum.
               Sementara itu H. RN, S.Pd, saat diminta konfirmasinya, Senin(19/8) membenarka, bahwa pribadinya sudah terdaftar dari calon anggta DPRD Karawang bahkan lewat DCS asal partainya di Davil V masuk nomor rangking I, kemudian baliho yang menampilka wajahnya-pun telah di pasang di setiap sentra keramaian, kota kota kecamatan dan pedesaan. Sedangkan sekitar penrikan dirinya kembali dari niat menjadi calon anggota DPRD dan lalu kemudian akan masuk kembali menjadi PNS, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah, baik di internal partai maupun di Kantor Disdikpora Kabupaten Karawang.
              Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, H. Agus Supriatman, saat dikonfirmasi lewat HP-nya, Senin(19/8) menjelaskan, bahwa surat pernyataan permohonan pengunduran diri H. RN dari status PNS sejak diajukan 15 Januari 2013 hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon DPRD terdaftar di DCS memang belum diperoses. Hal ini, selain belum ditetapkan sebagai DCT(Daftar Calon Tetap) juga masih menunggu masukan-masukan dari para pihak, sehingga nantinya tidak merugikan yang bersangkutan.**




Subscribe for latest Apps and Games