Terjadi di Karawang Terdaftar Sebagai Caleg Mengundurkan Diri Masuk Lagi PNS
KARAWANG - H. RN, S.Pd, Kepala SDN
II Ciwaringin II, Kecamatan lemahabang diduga telah melecehkan
Undang-undang Pemilu, dimana telah membuat surat pertanyaan pengunduran
diri dari PNS, dengan niat untuk menjadi calon anggota DPRD di Davil V
Kabupaten Karawang tanpa diduga dan dinyana menjelang akan ditetapkannya
DCT(Dafrat Calon Sementara, tanggal 28 Agustus 2013 nanti, tiba-tiba
mengundurkan diri dari calon anggota dewannya. Hal ini, yang membuat
kecemburuan dari calon asal PNS dan Kades(Kepala Desa) paska
mengundurkan diri dari rdaftar Caleg DCS di Davil V, yang bersangkutan
masuk lagi menjadi PNS dengan cara gampang.
Sebagaimana
dijelaskan, Ketua KPUD Karawang, Emay Ahmad Maehi, S.Ag, Senin(19/8)
lewat telepon genggamnya, bahwa menurut ketentuan Undng-undang Pemilu
setiap PNS atau Kepala Desa(Kades) yang akan mencalonkan diri sebagai
anggota DPRD secara otomatis atau resmi terlebih dahulu harus
mengundurkan diri dari status PNS- atau jabatan Kadesnya. Menurutnya,
bagi calon yang berasal dari PNS dan Kades tadi, baru bisa ditetapkan
sebagai calon anggota DPRD yang terdaftar di DCS atau DCT setelah
memenuhi persyaratan tersebut. " Undang-undang itu tegas tidak bersifat
mendua," ujar Ketua KPUD Karawang.
Menurut Emay,
persoalan ada calon anggota dewan yang semula berstatus PNS lalu telah
mengajukan diri sebagai PNS, dan kemudian mengundurkan diri dari
pencalonan anggota DPRD lalu, kemudian masuk lagi sebagai PNS, itu
tinggal dipertanyakan kepada asal partainya. Kemudian perkara yang
bersangsukatan setelah menarik diri dari pencalonannya sebagaimana
sudah direkomendasi oleh asal partainya berniat menjadi PNS kembali,
tinggal dikonfirmasi saja ke kantor Disdikpora setempat. " Masalah itu
tanya saja partai yang merekomendasi H. RN untuk menjadi caleg," ujar
Ketua KPUD Karawang.
Dalam hal ini, H.
RN, S.Pd mengajukan surat pertanyaataan permohonan pengunduran diri dari
PNS yang dibuat secara tertulis pada tanggal 15 J
anuari 2013,
ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 6000 kemudian
ikut mengetahui, Kepala UPTD TK-SD Kecamatan lemahabang, Rusta, S.Pd.
Lewat surat itu juga H. RN, mengakui ketika menandayangani surat
bermatrai Rp 6000 dalam keadaan sehat jasmani serta tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun, serta agar menjadi tahu dan maklum.
Sementara itu H.
RN, S.Pd, saat diminta konfirmasinya, Senin(19/8) membenarka, bahwa
pribadinya sudah terdaftar dari calon anggta DPRD Karawang bahkan lewat
DCS asal partainya di Davil V masuk nomor rangking I, kemudian baliho
yang menampilka wajahnya-pun telah di pasang di setiap sentra keramaian,
kota kota kecamatan dan pedesaan. Sedangkan sekitar penrikan dirinya
kembali dari niat menjadi calon anggota DPRD dan lalu kemudian akan
masuk kembali menjadi PNS, menurutnya hal tersebut tidak menjadi
masalah, baik di internal partai maupun di Kantor Disdikpora Kabupaten
Karawang.
Kepala Disdikpora
Kabupaten Karawang, H. Agus Supriatman, saat dikonfirmasi lewat HP-nya,
Senin(19/8) menjelaskan, bahwa surat pernyataan permohonan pengunduran
diri H. RN dari status PNS sejak diajukan 15 Januari 2013 hingga yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon DPRD terdaftar di DCS memang belum
diperoses. Hal ini, selain belum ditetapkan sebagai DCT(Daftar Calon
Tetap) juga masih menunggu masukan-masukan dari para pihak, sehingga
nantinya tidak merugikan yang bersangkutan.**