KARAWANG - Camat Telukjambe Timur,
harus diminta tanggung jawab menyusul gugurnya anggota Sat.Pol. PP,
Agus Haryanto(23), warga Dusun Kosambi Batu II, RT05/02 Desa Kosambi
Batu, Kecamatan Cilebar, Karawang. Hal ini, apakah pemasangan antena TV
yang mengakibatkan dirinya harus menghembuskan nafas terakhir karena
tersengat aliran listrik yang bersumber dari aliran SUTET berjarak
sekitar 2 meter dari kantor tempat tugasnya merupakan perintah camat
atau tidak, karena pekerjaan tersebut bukan merupakan Tupoksi anggota
Pol.PP.
Lewat peristiwa
yang memilukan itu, selain dialami almarhum, juga menimpa tiga teman
lainnya yakni, Ahmad Maksudi(30) warga Kampung Telukmungkal, Kelurahan
Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Taslim(36) warga Kampung
Popocol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, dan
Tatang(36) warga Cisalam RT04/04, Desa Kerikil, Kecamatan Mangkubumi,
Kabupaten Tasikmalaya. Beruntung ke tiga korban selamat dari maut, meski
mereka mengalami luka akibat sengatn listrik yang begitu serius pada
anggota tubuhnya.
Menurut ke tiga
korban yang selamat dari maut, Rabu(28/8) kejadian yang terjadi,
kemarin, sekitar pukul 12. WIB itu berlagsung cepat, setelah tiang
antena TV yang terbuat dari besi itu menempe; ke kabel aliran SUTET yang
berada di sekitar TKP tersebut. " Kami juga tidak menyangka dimana
antara ujung tiang antena dengan kabel SUTET berjarak 2 meter tersebut
bisa menglirkan setrum yang begitu cepat, " ujar ketiga korban seraya
menjelaskan saat itu posisi almarhum pegangan kepada tiang antena TV
berada di paling bawah, namun saat kami terpental kena sengatan yang
bersangkutan masih memegang tiang yang terbuat dari besi tersebut.
Ridwan, SH, salah
seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Rabu(28/8) meminta agar
Camat Telukjambe Timur diminta tanggung jawab atas peristiwa yang
menelan korban jiwa menimpa anggota Sat.Pol.PP tersebut. Kenapa
demikian?, karena tugas anggota Pol.PP tersebut bukan bekerja memindahka
tiang antena TV, tetapi jika melihat kondisi di lapangan bahwa tidak
jauh dari kantor kecamatan itu ada aliran SUTET maka setidaknya yang
harus pekerjaan tersebut adalah orang-orang ahli di bidang electro
maupun bidang perlistrikan.
Dalam hal ini, kata
Ridwan, dia memohon kepada Komandan Sat.Pol. PP Pemkab Karawang, agar
dilakukan sosialisasi Tupoksi(Tugas dan Fungsi) para anggotanya, baik
yang bertugas di lingkungan kantornya, di setiap kantor kecamatan maupun
yang di-BKO-kan di pos jaga Pemkab, gedung DPRD dan dinas DPPKAD
setempat. Sehingga lewat Tupoksi yang jelas itu, tidak terjadi kerancuan
di tengah anggota Sat.Pol. PP yang menjelankan tugasnya di setiap
bidang masing-masing.
Kemudian dengan
meninggalnya anggota Sat.Pol. PP tersebut, kata Ridwan, kepada siapapun
yang berkompeten jangan memandangnya sebelah mata. Tetapi dengan
hilangnya nyawa tersebut, negara akan meminta pertanggungjawaban secara
hukum." Berdasarkan alat bukti nanti, aparat penegak hukum setidaknya
bisa mengethui, apakah peristiwa tersebut merupakan kelalaian atau
tidak," ujar ridwan.
Sejauh ini, Camat
Telukjambe Timur, belum bisa diminta konfirmasinya, atas meninggalnya
seorang anggota Pol. PP yang bertugas di kantornya dan tiga anggota Pol.
PP yang selamat dari maut tetapi mengalami luka yang cukup serius
akibat sengatan listrik bertegangan tinggi itu. Namun Kabag Humas Pemkab
Karawang, Agus Mulyana, mengatakan, bahwa peristiwa itu murni merupakan
musibah, sehingga tidak perlu dikait-kaitkan dengan peran Camat
Telukjambe Timur, sebagai penguasa tunggal di wilayah kecamatannya.**