Buntut Penyegelan Kantor Pengembang

Kades Kondangjaya Bersama Stafnya Diperiksa Polres Karawang
KARAWANG - Diduga buntut menyegelan kantor pengembang PT. Tawakal di Komplek Perum Kondang Asri, Kepala Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timut, berinitial, DD, bersama stafnya, Hr, Selasa(10/9) diperiksa Polres Karawang. Hal ini, belum diketahui sekitar keterlibatan petinggi desa bersama
punggawanya itu, dikasus pengegelan disertai penggembokan, serta pengusiran pegawai pengembang PT. Tawakal yang diperagakan kelompok konsumen Perum Kondang Asri tersebut.
             Dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa Polres setempat dari uit Krimum(Kriminal Umum) tersebut, terhadap Kades bersama staf Desa Kondangjaya tersebut, sekitar status pemanggilannya. Pertanyaannya, apakah sang Kades bersama punggawanya masih bersetatus saksi, atau lewat pemeriksaan berikutnya disinyalir bakal dinaikan statusnya.
               Di tempat terpisah, dr. Azhari, Pimpinan pengembang Perum Kondang Asri, Selasa(10/9) menjelaskan, pemanggilan Kades Kondangjaya bersama stafnya, hari ini(Selasa 10/9) dimungkinkan sebagi realisasi pengaduannya, atas terjadinya penggembokan dan penyegelan oleh sekelompok konsumen yang semula bermaksud menuntut TPU, tetapi aksi moral yang diperagakanya menjurus kepada tindakan tidak terpuji yang ditenggari menjurus kepada berbuatan melawan hukum. " Mungkin pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades bersama Stafnya, sebagai tindak lanjut dari laporan kami ke Polres Karawang, pekan lalu," ujar dr. Azhari.
             Menurut dr. Azhari, dia di kasus penyegelan dan penggembokan kantornya bertindak selaku pelapor, dan terlapornya adalah Sn, yang tampil sebagai Korlap(Koordinator Lapangan) pada saat dilangsungkan aksi demo bersama kelompok konsumen di kantornya. " Kami melaporkan SN, karena diketahui sebagai Korlap, dan sebagai konsekwennya atas kejadian di TKP itu yang pertama kami minta pertanggungjawabanya secara yuridis formal ya Sn tadi," tegas dr. Azhari pimpinan PT. Tawakal , sebagai pengembang Perum Kondang Asri.
              Menjawab pertanyaan kenapa Kades Kondangjaya, berinitial, DD yang dipanggil lebih awal oleh Polres Karawang, terkait dengan kewenangan pemanggilan, pemeriksaan, penetapan status petinggi desa bersama punggawanya itu, merupakan kewenangan penyidik Polres dan dipersilahkankan saja untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Krimum Polres Karawang yang sekarang ini tengah memproses kasus tersebut. " Terkait dengan ranah dan penegakan hukum silahkan saja tanyakan kepada penyidik yang sekarang tengah melakukan proses hukum," kataya.
            Lebih jauh dr. Azhari, mengungkapkan, pihaknya sebagai orang yang dirugikan lewat kasus yang diperagakan terlapor sebagaimana diketahui selaku Korlap dalam aksi demo yang disertai penyegelan dan penggembokan kantor, berhak untuk mencari keadilan lewat proses hukum tersebut. Kemudian terkait dengan tuntutannya sekitar keberadaan lahan TPU, pihak PT. Tawakal, sebagai pengembang Kondang Asri, sejak jaman"Baheula" sudah memenuhi kewajiban tersebut, dan Pemkab Karawang sendiri sudah mengetahuai sekitar hak dn kewajiban pengembang tersebut sebagaimana telah diatur melalui Perda yang berlaku di Kabupaten Karawang.
          Pada hakekatnya kami sebagai pengembang, kata dr. Azhari, merasa didholimi, dan bahkan lewat aksi demo yang diperagakan sekelompok konsumen yang dikorlapi, SN sebagai terlapor, ada terselip kata sebagai bentuk peerbuatan tidak menyenangkan. Sehingga konsekwennya untuk memperoleh keadilan ya kami selaku pimpinan pengembang harus meminta pertanggungjawaban secara yuridis formal.**
.

Subscribe for latest Apps and Games