Kades Kondangjaya Bersama Stafnya Diperiksa Polres Karawang
KARAWANG - Diduga buntut
menyegelan kantor pengembang PT. Tawakal di Komplek Perum Kondang Asri,
Kepala Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timut, berinitial, DD,
bersama stafnya, Hr, Selasa(10/9) diperiksa Polres Karawang. Hal ini,
belum diketahui sekitar keterlibatan petinggi desa bersama
punggawanya
itu, dikasus pengegelan disertai penggembokan, serta pengusiran pegawai
pengembang PT. Tawakal yang diperagakan kelompok konsumen Perum Kondang
Asri tersebut.
Dalam hal pemanggilan
dan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa Polres setempat dari uit
Krimum(Kriminal Umum) tersebut, terhadap Kades bersama staf Desa
Kondangjaya tersebut, sekitar status pemanggilannya. Pertanyaannya,
apakah sang Kades bersama punggawanya masih bersetatus saksi, atau lewat
pemeriksaan berikutnya disinyalir bakal dinaikan statusnya.
Di tempat
terpisah, dr. Azhari, Pimpinan pengembang Perum Kondang Asri,
Selasa(10/9) menjelaskan, pemanggilan Kades Kondangjaya bersama stafnya,
hari ini(Selasa 10/9) dimungkinkan sebagi realisasi pengaduannya, atas
terjadinya penggembokan dan penyegelan oleh sekelompok konsumen yang
semula bermaksud menuntut TPU, tetapi aksi moral yang diperagakanya
menjurus kepada tindakan tidak terpuji yang ditenggari menjurus kepada
berbuatan melawan hukum. " Mungkin pemanggilan dan pemeriksaan terhadap
Kades bersama Stafnya, sebagai tindak lanjut dari laporan kami ke Polres
Karawang, pekan lalu," ujar dr. Azhari.
Menurut dr. Azhari,
dia di kasus penyegelan dan penggembokan kantornya bertindak selaku
pelapor, dan terlapornya adalah Sn, yang tampil sebagai
Korlap(Koordinator Lapangan) pada saat dilangsungkan aksi demo bersama
kelompok konsumen di kantornya. " Kami melaporkan SN, karena diketahui
sebagai Korlap, dan sebagai konsekwennya atas kejadian di TKP itu yang
pertama kami minta pertanggungjawabanya secara yuridis formal ya Sn
tadi," tegas dr. Azhari pimpinan PT. Tawakal , sebagai pengembang Perum
Kondang Asri.
Menjawab pertanyaan
kenapa Kades Kondangjaya, berinitial, DD yang dipanggil lebih awal oleh
Polres Karawang, terkait dengan kewenangan pemanggilan, pemeriksaan,
penetapan status petinggi desa bersama punggawanya itu, merupakan
kewenangan penyidik Polres dan dipersilahkankan saja untuk melakukan
konfirmasi ke Bagian Krimum Polres Karawang yang sekarang ini tengah
memproses kasus tersebut. " Terkait dengan ranah dan penegakan hukum
silahkan saja tanyakan kepada penyidik yang sekarang tengah melakukan
proses hukum," kataya.
Lebih jauh dr.
Azhari, mengungkapkan, pihaknya sebagai orang yang dirugikan lewat kasus
yang diperagakan terlapor sebagaimana diketahui selaku Korlap dalam
aksi demo yang disertai penyegelan dan penggembokan kantor, berhak untuk
mencari keadilan lewat proses hukum tersebut. Kemudian terkait dengan
tuntutannya sekitar keberadaan lahan TPU, pihak PT. Tawakal, sebagai
pengembang Kondang Asri, sejak jaman"Baheula" sudah memenuhi kewajiban
tersebut, dan Pemkab Karawang sendiri sudah mengetahuai sekitar hak dn
kewajiban pengembang tersebut sebagaimana telah diatur melalui Perda
yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Pada hakekatnya kami sebagai pengembang, kata dr. Azhari, merasa
didholimi, dan bahkan lewat aksi demo yang diperagakan sekelompok
konsumen yang dikorlapi, SN sebagai terlapor, ada terselip kata sebagai
bentuk peerbuatan tidak menyenangkan. Sehingga konsekwennya untuk
memperoleh keadilan ya kami selaku pimpinan pengembang harus meminta
pertanggungjawaban secara yuridis formal.**
.