Camat Karawang Timur, Drs. Ely Laeli: Konsumen Perum Kondang Asri Selesaikan TPU Tak Perlu dengan Emosional
KARAWANG - Camat Karawang Timur,
Ely Laeli, mengharapkan agar warga Perum Kondang Asri, Desa Kondang
Jaya, Kecamatan Karawang Timur, tidak dengan cara emosional dalam
menyelesaikan atau menuntut tanah TPU(Tanah Pemakaman Umum). Sebab, guna
menyelesaikan lahan TPU tadi, yang berkepentingan bukan para konsumen
saja, tetapi Pemkab setempat bersama pihak pengembangkan berdasarkan
peraturan yakni Perda, memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
Dalam hal ini, kata
Camat Karawang Timur, antara Pemkab, Camat atau Kades sebagai
perwakilan pemerintah, harus bersinergi dimana aturan untuk menetapkan
lahan TPU perdasarkan Perda RUTR kewenangannya berada di tangan Pemkab. "
Sejak dulu sudah saya himbau agar warga Perum Kondang Asri dalam
melakukan tuntutan tanah makam itu tidak perlu mengedepankan emosional,
terlebih menjurus ke hal perbuatan melawan hukum, karena hal itu akan
merugikan semua pihak," ujarnya.
Menurut Camat
Karawang Timur, terkait pihak pengembang melaporkan kasus penggembokan,
penguncian, pengusiran karyawan dan penghinaan dengan alat peraga ke
pihak Polres Karawang itu merupakan hak warga negara. Namun dia selalu
kepanjangan tangan Pemkab setempat, tidak memiliki kompentensi di bidang
penegakan maupun proses hukum, tetapi bagi saya selalu camat agar
penyediaan lahan oleh pengembang dalam hal ini PT. Tawakal, segera dapat
dirampungkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
seperti yang sudah terjadi waktu lalu.
Ely, selaku camat
berharap para pihak yang memiliki hal dan kewajiban terhadap pengadaan
lahan TPU tadi, ikut juga bersinergi dengan pihak Pemkab Karawang
sebagaimana dari Kapstok hukum tersebut adalah Perda RUTR. Walhasil
dengan semua pihak menghormati peraturan perundangan tadi, tidak bisa
mengedepankan lagi ego sektoral atau mengedepankan emosional yang
menjurus kepada tidak kriminal. " Kalau sudah urusan dengan hukum siapa
yang rugi," pesan Camat Karawang Timur, Ely agar para konsumen Perum
Kondang Asri tidak perlu dengan peragaan naik pitam guna menuntut pasum
dan pasos tersebut.
Camat Karawang
Timur, juga berharap kepada sesama depeloper yang melakukan usaha di
bidang pengembang Perum, untuk saling bersinergi dan bersikap elegant
jika menemui masalah apapun di internal- lintas Perum maupun dengan
masyarakat desa itu secara umum. Kemudian Camat berharap Kepada Kepala
Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, dapat memfasilitasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan dalam menyelesaikan tuntutan
tanah makam bagi warga Perum Kondang ASRI.
Sekda Permkab
Karawang, Teddy Ruspendi, kemarin, di ruang kerjanya mengatakan, lewat
tuntutan warga Perum Kondang Asri, pihaknya sudah memanggil para pihak
guna menyelesaikan tuntutan warga tersebut, dan sudah dilangsungkan
musyawarah. Dia menambahkan, khusus bagi PT. Tawakal, berjanji akan
tetap bersinergi dengan pihak Pemkab, karena Pemkab memiliki kewenangan
guna menyelesaikan pengadaan lahan yang diperuntukan bagi tanah TPU
tersebut.**