KARAWANG - Camat Karawang Timur, Ely Laeli, mengharapkan agar warga Perum Kondang Asri, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, tidak dengan cara emosional dalam menyelesaikan atau menuntut tanah TPU(Tanah Pemakaman Umum). Sebab, guna menyelesaikan lahan TPU tadi, yang berkepentingan bukan para konsumen saja, tetapi Pemkab setempat bersama pihak pengembangkan berdasarkan peraturan yakni Perda, memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
              Dalam hal ini, kata Camat Karawang Timur, antara Pemkab, Camat atau Kades sebagai perwakilan pemerintah, harus bersinergi dimana aturan untuk menetapkan lahan TPU perdasarkan Perda RUTR kewenangannya berada di tangan Pemkab. " Sejak dulu sudah saya himbau agar warga Perum Kondang Asri dalam melakukan tuntutan tanah makam itu tidak perlu mengedepankan emosional, terlebih menjurus ke hal perbuatan melawan hukum, karena hal itu akan merugikan semua pihak," ujarnya.
              Menurut Camat Karawang Timur, terkait pihak pengembang melaporkan kasus penggembokan, penguncian, pengusiran karyawan dan penghinaan dengan alat peraga ke pihak Polres Karawang itu merupakan hak warga negara. Namun dia selalu kepanjangan tangan Pemkab setempat, tidak memiliki kompentensi di bidang penegakan maupun proses hukum, tetapi bagi saya selalu camat agar penyediaan lahan oleh pengembang dalam hal ini PT. Tawakal, segera dapat dirampungkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah terjadi waktu lalu.
             Ely, selaku camat berharap para pihak yang memiliki hal dan kewajiban terhadap pengadaan lahan TPU tadi, ikut juga bersinergi dengan pihak Pemkab Karawang sebagaimana dari Kapstok hukum tersebut adalah Perda RUTR. Walhasil dengan semua pihak menghormati peraturan perundangan tadi, tidak bisa mengedepankan lagi ego sektoral atau mengedepankan emosional yang menjurus kepada tidak kriminal. " Kalau sudah urusan dengan hukum siapa yang rugi," pesan Camat Karawang Timur, Ely agar para konsumen Perum Kondang Asri tidak perlu dengan peragaan naik pitam guna menuntut pasum dan pasos tersebut.
              Camat Karawang Timur, juga berharap kepada sesama depeloper yang melakukan usaha di bidang pengembang Perum, untuk saling bersinergi dan bersikap elegant jika menemui masalah apapun di internal- lintas Perum maupun dengan masyarakat desa itu secara umum. Kemudian Camat berharap Kepada Kepala Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, dapat memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam menyelesaikan tuntutan tanah makam bagi warga Perum Kondang ASRI.
               Sekda Permkab Karawang, Teddy Ruspendi, kemarin, di ruang kerjanya mengatakan, lewat tuntutan warga Perum Kondang Asri, pihaknya sudah memanggil para pihak guna menyelesaikan tuntutan warga tersebut, dan sudah dilangsungkan musyawarah. Dia menambahkan, khusus bagi PT. Tawakal, berjanji akan tetap bersinergi dengan pihak Pemkab, karena Pemkab memiliki kewenangan guna menyelesaikan pengadaan lahan yang diperuntukan bagi tanah TPU tersebut.**