Keluarga Bupati Karawang Mulai Melawan
"Aktivis LSM Diadukan ke Polda Jabar Atas Dugaan Pencemarn Nama Baik"
KARAWANG
- Atas berbagai dugaan miring yang diarahkan ke bupati, istri bupai
maupun putrinya, oleh pihak LSM di Kabupaten Karawang, ternyata
belakangan ini tidak didiamkan. Tampaknya, karena tidak merasa berkaitan
apa yang disangkakan para pihak, keluarga Bupati Karawang mulai melawan
menyusul diadukannya salah seorang aktivis LSM ke Polda Jabar lewat
kasus yang disinyalir perbuatan tidak menyenangkan dan pecemaran nama
baik.
Merasa tidak pernah terlibat di beberapa kegiatan proyek yang berada di
tubuh RSUD setempat, salah seorang putri Bupati Karawang, H. Ade Swara,
akhirnya guna memhon sebuah keadilan memaksa mengadukan salah seorang
aktivis LSM di Kabupaten Karawang tersebut ke Polda Jabar atas dugaan
telah melakukan pencemaran nama baik. Kemudian sebagai "BB"(Barang
Bukti) nya guntingan koran lokal, karena salah seorang aktivis LSM tadi
telah merilis ucapan atau pernyataannya itu di sebuah koran terbitan
lokal di Kabupaten Karawang.
Atas pengaduan putri Bupati Karawang tadi, pihak Polda Jabar sebagai pelayan, pegayom dan pelindung masyarakat, akhirnya menindak lanjutinya. Namun karena, waktu dan tempat kejadian berada di wilayah hukum Karawang, maka proses hukumnya pun diserahkan ke penyeidik Polres setempat." Ya kami telah menerima limpahan penangangn perkara pengaduan putri Bupati Karawang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah seorang aktivis LSM di Kabupaten Karawang ini," ujar salah seorang pemeriksa di Polres Karawang.
Dalam perkara tersebut, kata salah seorang pemeriksa di Polres Karawang, pihak pemeriksa juga pada Jumat kemarin, telah memanggil salah seorang aktivis LSM tersebut. Namun sejauh ini, pemeriksa belum bisa menentukan sekitar status salah seorang angggota LSM yang diadukan putri Bupati Karawang, H. Ade Swara ke Mapolda Jabar." Kita tunggu aja perkembangannya nanti seperti apa," tegas salah seorang pemeriksa di Polres Karawang.
Sementara itu Sekretaris BPMPT Pemkab Karawang, Drs. Asep Maulana, Jumat kemarin, di ruang kerjanya, mengatakan, guna memohon perlindungan hukum demi sebuah keadilan merupakan hak warga negara. Sebaliknya asal memiliki BB(Barang Bukti) yang bisa dijadikan alat bukti guna mempidanakan orang, juga merupakan hak warga negara Indonesia, namun jika menuding atau menuduh orang telah melakukan perbuatan hukum maka si penuding berdasarkan KUHAP harus bisa membuktikannya dengan minimal dua alat bukti.
Lebih jauh Sekretaris BPMPT Pemkab Karawang, mengatakan, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpa aak Bupati Karawang ini jika ditilik dari pertanggunggungjawabannya harus ditimpakan kepada siapa, menyusul yang dijadikan "BB" pelapor adalah guntingan koran. Pertanyannya, jika yang membuat rilis atau pernyataan tadi tidak memiliki barang bukti sekitar keterlibatan anak bupati tadi, nantinya secara yuridis formal ditilik dari hukum pidana, siapa yang lebih bertanggungjawab di kasus dugaan pencemaran nama baik itu.**
Atas pengaduan putri Bupati Karawang tadi, pihak Polda Jabar sebagai pelayan, pegayom dan pelindung masyarakat, akhirnya menindak lanjutinya. Namun karena, waktu dan tempat kejadian berada di wilayah hukum Karawang, maka proses hukumnya pun diserahkan ke penyeidik Polres setempat." Ya kami telah menerima limpahan penangangn perkara pengaduan putri Bupati Karawang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah seorang aktivis LSM di Kabupaten Karawang ini," ujar salah seorang pemeriksa di Polres Karawang.
Dalam perkara tersebut, kata salah seorang pemeriksa di Polres Karawang, pihak pemeriksa juga pada Jumat kemarin, telah memanggil salah seorang aktivis LSM tersebut. Namun sejauh ini, pemeriksa belum bisa menentukan sekitar status salah seorang angggota LSM yang diadukan putri Bupati Karawang, H. Ade Swara ke Mapolda Jabar." Kita tunggu aja perkembangannya nanti seperti apa," tegas salah seorang pemeriksa di Polres Karawang.
Sementara itu Sekretaris BPMPT Pemkab Karawang, Drs. Asep Maulana, Jumat kemarin, di ruang kerjanya, mengatakan, guna memohon perlindungan hukum demi sebuah keadilan merupakan hak warga negara. Sebaliknya asal memiliki BB(Barang Bukti) yang bisa dijadikan alat bukti guna mempidanakan orang, juga merupakan hak warga negara Indonesia, namun jika menuding atau menuduh orang telah melakukan perbuatan hukum maka si penuding berdasarkan KUHAP harus bisa membuktikannya dengan minimal dua alat bukti.
Lebih jauh Sekretaris BPMPT Pemkab Karawang, mengatakan, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpa aak Bupati Karawang ini jika ditilik dari pertanggunggungjawabannya harus ditimpakan kepada siapa, menyusul yang dijadikan "BB" pelapor adalah guntingan koran. Pertanyannya, jika yang membuat rilis atau pernyataan tadi tidak memiliki barang bukti sekitar keterlibatan anak bupati tadi, nantinya secara yuridis formal ditilik dari hukum pidana, siapa yang lebih bertanggungjawab di kasus dugaan pencemaran nama baik itu.**