Pendemo Preteli Lambang dan Hurup Kejaksaan Karawang

 

  Kejaksan Karawang   Ditekan Pendemo, Tersangka 363 Dikeluarkan dari Penjara
KARAWANG - Kelompok warga Kecamatan Telukjambe Barat, benar-benar mengeluarkan senjata ampuh guna mengeluarkan tahanan di LP Warungbambu berinitial, RN, mantan Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Betapa tidak, lewat gelar demo melalui jurus tekan habis di Kejaksaan dan sebelumnya kelompok massa lainnya "Ngontrog" PN Karawang, Kamis(5/9) sekira pukul 13.00 WIB, baik secara defakto maupun dejure akhirnya petinggi desa yang diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di KUHP pasal 363 bisa menghirup udara bebas.
            Massa  berasal dari Wilayah Kecamatan Telukjambe barat yang mengepung Kantor Kejaksaan lewat aksi demo tersebut sempat chaos, karena saat memberi 5 menit Kajari, Kasie Intel dan Kasie Pidum tidak mau juga mereka, secara kompak langsung merangsek dari luar pagar menuju gedung kantor Kejaksaan terseebut. Namun bersaam dengan itu diantara massa tadi yang melempar telur busuk dan benda keras ke arah pintu masuk kantor, karuan saja satuan Brimob yang berjaga di situ langsung menembakan gas air mata ke massa pendemo yang hendak merangseg itu.
             Melihat situasi yang tidak menguntungkan , diantara massa pun berhamburan ke arah utara Kantor Kantor Kejaksaan. Kemudian bersamaan dengan itu juga mobil barakuda yang sudah disiapkan di jalan depan Gedung DPRD setempat langsung menyapu massa, yang tengah menutupi jalan alternatif depan kantor Kejaksaan tersbut.
             Di antara massa yang berdemo di luar pagar tembok juga karena merasa kesal, ada yang mencopot lambang dan hurup yang bertuliskan Kantor Kejaksaan Karawang yang di tempel di tengah-tengah pagar tembok. Kini hurup-kurup dan lambang Kejaksaan tersebut berserakan di sekitar pagar tembok bagian depan kantor.
             Selanjutanya pasca chaos tadi, tim mediasi dari pihak Polres Karawang meminta lima delegasi massa yang masih bertahan di TKP, diminta untuk berdialog dengan Kajari, Kasie Pidum dan Kasie Intel. Lewar forum dialog yang dilangsungkan di ruang Kasie Pidum, Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora, menjelaskan, bahwa kasus tersebut pasca dilimpahkan pihak Kejati, oleh piha Kejaksaan Karawang berkas bersama tersangkanya sudah diserahkan ke PN Karawang untuk segera disidangkan.
              Dalam hal ini, kata Kajari, kewenangan untuk memberikan penangguhan terhadap RN, mantan Kades di Wilayah Telukjambe Barat itu merupakan kewenangan pihak PN Karawang. Menjawab pertanyaan bahwa tersangka RN, bukan pelaku pemalsuan surat tanah yang tengah dipersengketakan para pihak, Ganora, mengatakan itu nanti bisa diketahui lewat persidangan di PN Karawang.
              Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora, lebih jauh menjelaskan, kasus yang melibatkan mantan Kades itu merupakan limpahan dari Kejati, karena tempat dan waktu kejadian di wilayah hukum karawang, maka untuk proses persidangannya diserahkan ke Kejaksaan Karawang. " Lewat kasus tersebut para saksinya  pun penduduk asal Kabupaten Karawang," pungkas Kepala Kejaksaan Karawang.**       




   

Subscribe for latest Apps and Games