KARAWANG - Kelompok warga
Kecamatan Telukjambe Barat, benar-benar mengeluarkan senjata ampuh guna
mengeluarkan tahanan di LP Warungbambu berinitial, RN, mantan Kepala
Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Betapa tidak, lewat gelar
demo melalui jurus tekan habis di Kejaksaan dan sebelumnya kelompok
massa lainnya "Ngontrog" PN Karawang, Kamis(5/9) sekira pukul 13.00 WIB,
baik secara defakto maupun dejure akhirnya petinggi desa yang diduga
melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di KUHP pasal 363 bisa
menghirup udara bebas.
Massa berasal dari
Wilayah Kecamatan Telukjambe barat yang mengepung Kantor Kejaksaan lewat
aksi demo tersebut sempat chaos, karena saat memberi 5 menit Kajari,
Kasie Intel dan Kasie Pidum tidak mau juga mereka, secara kompak
langsung merangsek dari luar pagar menuju gedung kantor Kejaksaan
terseebut. Namun bersaam dengan itu diantara massa tadi yang melempar
telur busuk dan benda keras ke arah pintu masuk kantor, karuan saja
satuan Brimob yang berjaga di situ langsung menembakan gas air mata ke
massa pendemo yang hendak merangseg itu.
Melihat situasi yang
tidak menguntungkan , diantara massa pun berhamburan ke arah utara
Kantor Kantor Kejaksaan. Kemudian bersamaan dengan itu juga mobil
barakuda yang sudah disiapkan di jalan depan Gedung DPRD setempat
langsung menyapu massa, yang tengah menutupi jalan alternatif depan
kantor Kejaksaan tersbut.
Di antara massa yang
berdemo di luar pagar tembok juga karena merasa kesal, ada yang
mencopot lambang dan hurup yang bertuliskan Kantor Kejaksaan Karawang
yang di tempel di tengah-tengah pagar tembok. Kini hurup-kurup dan
lambang Kejaksaan tersebut berserakan di sekitar pagar tembok bagian
depan kantor.
Selanjutanya pasca
chaos tadi, tim mediasi dari pihak Polres Karawang meminta lima delegasi
massa yang masih bertahan di TKP, diminta untuk berdialog dengan
Kajari, Kasie Pidum dan Kasie Intel. Lewar forum dialog yang
dilangsungkan di ruang Kasie Pidum, Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora,
menjelaskan, bahwa kasus tersebut pasca dilimpahkan pihak Kejati, oleh
piha Kejaksaan Karawang berkas bersama tersangkanya sudah diserahkan ke
PN Karawang untuk segera disidangkan.
Dalam hal ini, kata
Kajari, kewenangan untuk memberikan penangguhan terhadap RN, mantan
Kades di Wilayah Telukjambe Barat itu merupakan kewenangan pihak PN
Karawang. Menjawab pertanyaan bahwa tersangka RN, bukan pelaku pemalsuan
surat tanah yang tengah dipersengketakan para pihak, Ganora, mengatakan
itu nanti bisa diketahui lewat persidangan di PN Karawang.
Kepala Kejaksaan
Karawang, Ganora, lebih jauh menjelaskan, kasus yang melibatkan mantan
Kades itu merupakan limpahan dari Kejati, karena tempat dan waktu
kejadian di wilayah hukum karawang, maka untuk proses persidangannya
diserahkan ke Kejaksaan Karawang. " Lewat kasus tersebut para saksinya
pun penduduk asal Kabupaten Karawang," pungkas Kepala Kejaksaan
Karawang.**