Polres Karawang Periksa Pengadaan Mobil Desa
Kabag Umum Pemkab Dampingi Pemeriksaan Kasubag Pengadaan Barang
KARAWANG - Kasus pengadaan mobil
dinas desa sebanyak 309 unit yang megadaannya melalui dana APBD tahun
2012 mulai dilidik(penyilidikan) pemeriksa Krimsus(Kriminal Khusus,
Polres Karawang, Jumat(20/9). Tampaknya, awal pemeriksaan untuk
sementara diarahkan terhadap,Mr, Kasubag Pengadaan mobil, yang dianggap
lebih bertanggungjawab terhadap pengunaan dana APBD yang nilainya cukup
fantastik itu.
lewat jalannya
pemeriksaan terhadap, Mr tadi, konon katanya, Kepala Bagian Umum dan
Perlengkapan Pemkab setempat, Deddy Acdiat, hanya mengaku hanya
mendampingi saja, karena proses pengadaan 309 unit mobil desa tadi
dilaksanakan saat Kabag Umumnya dijabat, Hadis Herdiana, yang kini
menjabat selaku
Kepala DPPKAD Karawang. " Pemeriksaan yang dilangsungkan
dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, kami sifatnya hanya
mendampingi ibu Mr," ujar Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab yang baru
beberapa bulan menjabat.
Menurut Kabag
Umum, pertanyaan pemeriksa Polres Karawang atas pengadaan mobil dinas
desa itu, difokuskan kepada kenapa pengadaan mobil desa yang menggunakan
APBD tidak lewat tender, sebagaimana diatur Kepres yang mengatur
pengadaan barang dan saja. Kemudian pengadaan mobil itu sendiri yang
dilakukan oleh salah satu merek saja, dan tidak membuka ruang untuk
perusahaan mobil merek lainya. " Pertanyaan pemeriksa yang berkutat di
sekitar pelaksaan pengadaan saja," kata Deddi Acdiat.
Dalam hal ini,
kata Kabag Umum Pemkab Karawang, atas jawaban pertanyaan pemeriksa
Polres tadi, baik ibu Mr selaku pejabat yang bertanggungjawab di
pengadaan mobil desa tersebut, mengatakan, karena hanya satu merek mobil
saja yang diangga lolos verifikasi kriteria mobil untuk Mobdes itu dan
dua merk mobil lainya dianggap tidak memenugi kriteria mobil desa di
Kabupaten Karawang ini.
Kabag Umum
Pemkab Karawang, mengaku tidak tahu siapa lagi yang bakal dipanggil lagi
terkait dengan pengadaan mobil dinas desa itu. Namun dari hasil jababan
Kasubag pengadaan Ibu Mr, tampaknya sudah cukup dan telah sesuai dengan
peraturan yang ada. Dia mengakui, bahwa pengadaan mobil dinas di
lingkungan Pemkab maupun mobil dinas desa pelaksaannya tidak bisa
disamakan dengan tender pengadaan barang dan jasa lainya, menyusul
prodak mobil yang selama ini ada hanya beberpa merk saja.
Di tempat
terpisah aktivifis pemantau korupsi di Kabupaten Karawang, Hidayat,
mengungkapkan, pengadaan mobil desa di Kabupaten Karawang sempat terjadi
tarik ulur, dengan pihak Kantor BPMPT Pemkab setempat, terkait dengan
berbagai pertimbangan dan akibat hukum yang bakal timbul di suatu
saat.Namun karena dana pengadaan mobil desa sudah "kebelet" diparkir di
kantor DPPKAD setempat, diduga dari pada uang yang sudah diparkir itu
hangus karena tidak terserap, akhirnya pengadaannya oleh pihak Kantor
BPMPT diserahkan kepada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab
Karawang.**