Polres Karawang Periksa Pengadaan Mobdes

Polres Karawang Periksa Pengadaan Mobil Desa
Kabag Umum Pemkab Dampingi Pemeriksaan Kasubag Pengadaan Barang
KARAWANG - Kasus pengadaan mobil dinas desa sebanyak 309 unit yang megadaannya melalui dana APBD tahun 2012 mulai dilidik(penyilidikan) pemeriksa Krimsus(Kriminal Khusus, Polres Karawang, Jumat(20/9). Tampaknya, awal pemeriksaan untuk sementara diarahkan terhadap,Mr, Kasubag Pengadaan mobil, yang dianggap lebih bertanggungjawab terhadap pengunaan dana APBD yang nilainya cukup fantastik itu.
               lewat jalannya pemeriksaan terhadap, Mr tadi,  konon katanya, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab setempat, Deddy Acdiat, hanya mengaku hanya mendampingi saja, karena proses pengadaan 309 unit mobil desa tadi dilaksanakan saat Kabag Umumnya dijabat, Hadis Herdiana, yang kini menjabat selaku
Kepala DPPKAD Karawang. " Pemeriksaan yang dilangsungkan dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, kami sifatnya hanya mendampingi ibu Mr," ujar Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab yang baru beberapa bulan menjabat.
               Menurut Kabag Umum, pertanyaan pemeriksa Polres Karawang atas pengadaan mobil dinas desa itu, difokuskan kepada kenapa pengadaan mobil desa yang menggunakan APBD tidak lewat tender, sebagaimana diatur Kepres yang mengatur pengadaan barang dan saja. Kemudian pengadaan mobil itu sendiri yang dilakukan oleh salah satu merek saja, dan tidak membuka ruang untuk perusahaan mobil merek lainya. " Pertanyaan pemeriksa yang berkutat di sekitar pelaksaan pengadaan saja," kata Deddi Acdiat.
                Dalam hal ini, kata Kabag Umum Pemkab Karawang, atas jawaban pertanyaan pemeriksa Polres tadi, baik ibu Mr selaku pejabat yang bertanggungjawab di pengadaan mobil desa tersebut, mengatakan, karena hanya satu merek mobil saja yang diangga lolos verifikasi kriteria mobil untuk Mobdes itu dan dua merk mobil lainya dianggap tidak memenugi kriteria mobil desa di Kabupaten Karawang ini.
                 Kabag Umum Pemkab Karawang, mengaku tidak tahu siapa lagi yang bakal dipanggil lagi terkait dengan pengadaan mobil dinas desa itu. Namun dari hasil jababan Kasubag pengadaan Ibu Mr, tampaknya sudah cukup dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengakui, bahwa pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab maupun mobil dinas desa pelaksaannya tidak bisa disamakan dengan tender pengadaan barang dan jasa lainya, menyusul prodak mobil yang selama ini ada hanya beberpa merk saja.
                 Di tempat terpisah aktivifis pemantau korupsi di Kabupaten Karawang, Hidayat, mengungkapkan, pengadaan mobil desa di Kabupaten Karawang sempat terjadi tarik ulur, dengan pihak Kantor BPMPT Pemkab setempat, terkait dengan berbagai pertimbangan dan akibat hukum yang bakal timbul di suatu saat.Namun karena dana pengadaan mobil desa sudah "kebelet" diparkir di kantor DPPKAD setempat, diduga dari pada uang yang sudah diparkir itu hangus karena tidak terserap, akhirnya pengadaannya oleh pihak Kantor BPMPT diserahkan kepada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Karawang.**


Subscribe for latest Apps and Games